Jumat, 18 Maret 2022

Kasus Pelanggaran Perjanjian Kontrak PT Indoritel Makmur Internasional Tbk - PT IBU

Perjanjian Kontrak 

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :

·         Perbuatan,

Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;

·         Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, Untuk adanya suatu

Perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.

·         Mengikatkan dirinya,

Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.

Pasal 1331 (1) KUH Perdata:

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Apabila perjanjian yang dilakukan obyek/perihalnya tidak ada atau tidak didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya perjanjian tersebut batal demi hukum. Dalam kondisi ini perjanjian dianggap tidak pernah ada, dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan di depan hakim.

Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi unsur subyektif seperti perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak dibawah umur atau dibawah pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan (kepada hakim) oleh pihak yang tidak mampu termasuk wali atau pengampunya. Dengan kata lain, apabila tidak dimintakan pembatalan maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.

Perjanjian berlaku dengan adanya prinsip, hukum perjanjian menganut asas konsensualisme. Artinya bahwa perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak.

Berikut contoh kasus terjadinya pelanggaran kontrak antara PT Indoritel Makmur Internasional Tbk dengan PT IBU

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan dari emiten pemilik jaringan minimarket PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (pemilik merek dagang Indomaret) bahwa PT Indo Beras Unggul (IBU) melanggar perjanjian mutu beras.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, PT IBU dengan Indomaret telah menyepakati kontrak yang mengatur pasokan beras dengan mutu, varietas, dan kemasan tertentu.

Namun, lanjutnya, kualitas kelas mutu beras yang dipasok PT IBU berada jauh di bawah kesepakatan dan varietasnya tidak sesuai.

"Dalam perjanjian kerja sama disepakati kalau kualitas yang akan digunakan adalah kelas mutu dua, tapi ternyata PT IBU menggunakan kelas mutu lima yang jauh diperjanjikan (downgrade)," ucap Agung di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (25/8).

Ditetapkan bahwa beras yang akan dijual memiliki mutu nomor dua. Selain itu, varietas ditentukan untuk beras Rojolele. Namun, faktanya, kualitas beras berada jauh di bawah kesepakatan dan varietasnya tidak sesuai. Selain itu, ditemukan juga instruksi di internal untuk memproduksi beras yang tidak sesuai kontrak  seperti juga

Penyelewengan kontrak tersebut dianggap merugikan retail yang memesan. Sejauh ini, baru Indomaret yang melaporkan soal ketidaksesuaian kontrak itu ke polisi. PT IBU tidak hanya memasok ke satu retail saja. Oleh karena itu, akan mendalami ke beberapa retail apakah ada keluhan serupa. Dalam kasus kecurangan produksi beras ini, penyidik menetapkan Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka. Dia dianggap bertanggungjawab atas sejumlah kecurangan PT IBU yang dianggap menyesatkan kosumen.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan PT IBU diduga melakukan tiga kecurangan terhadap konsumen. PT IBU merupakan produsen beras merek 'Maknyuss' dan 'Ayam Jago'.

 

PT IBU diduga melakukan tiga kecurangan terhadap konsumen yakni tidak mencantumkan kelas mutu beras pada label Standar Nasional Indonesia (SNI) 2008, memproduksi beras yang tidak sesuai dengan kualitas SNI yang dicantumkan, serta memberikan informasi yang menyesatkan terkait dengan informasi angka kecukupan gizi (AKG).

Direktur Utama PT IBU, Trisnawan Widodo dianggap bertanggungjawab atas sejumlah kecurangan PT IBU yang dianggap menyesatkan kosumen. Atas perbuatannya, Trisnawan dijerat Pasal 382 BIS tentang Perbuatan Curang dan Pasal 144 jo pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf (e), (f), (g) atau pasal 9 ayat (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana  penyebab konflik antar agama dan akibat konflik antar agama dalam masyarakat majemuk, ataupun penyebab konflik sosial.

 Berdasarkan kasus di atas, terjadi adanya penyelewangan yang bukanlah dalam keadaan memaksa absolut (force majeur), melainkan ketidaktunduk salah satu pihak kepada perjanjian yang telah dibuat. Dapat dilihat bahwa  akibat dari suatu perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku pula undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata). 

Pembebasan dalam pembuatan kontrak tidak berarti lepas oleh hukum yang sifatnya memaksa, sehingga tidak ada alasan bagi para pihak pembuat perjanjian harus menaati hukum yang sifatnya memaksa. Perjanjian yang telah dibuat tidak dapat di tarik atau dibatalkan secara sepihak selain dengan sepakat kedua belah pihak atau alasan oleh undang-undang untuk dinyatakan cukup untuk itu. 

Karena suatu perjanjian yang telah dibuat tidak diperbolehkan membawa kerugian kepada pihak ketiga, sebagaimana kasus diatas yang justru menimbulkan dampak kerugian kepada konsumen.

 

Source

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170825134816-12-237241/indomaret-laporkan-pt-ibu-langgar-perjanjian-mutu-beras


Senin, 25 Januari 2021

TM-14 Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

 Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. 

Misi Koperasi berdasarkan UU No 25 Tahun 1992 merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,   makmur  berlandaskan Pancasila dan UUD1945.


1. Identitas Koperasi di Negara Berkembang

Telah dikemukan bahwa identitas adalah merupakan prinsip yang paling dasar bagi hadirnya sebuah koperasi yang mandiri, efektif dan efisien. Karena itu identitas harus dijadikan modal dan faktor penentu menuju suksesnya koperasi. Di negara berkembang banyak koperasi maju dan dapat berkembang tanpa harus terhimpit dengan arah kadar kekentalan identitas tersebut. Karena sejak awal koperasi dikembangkan melalui mekanisme intervensi negara. Oleh sebab itu keberhasilan bisnisnya tidak terlalu beriringan dengan kadar kemandiriannya. Prinsip identitas merupakan sumber kekuatan koperasi. Namun prinsip identitas juga dapat menjadi kekangan bagi koperasi itu sendiri. Hal ini terjadi jika koperasi telah tumbuh menjadi benar dan melampaui kebutuhan anggotanya.

Suatu koperasi yang berhasil mengembangkan dirinya dan mengangkat taraf hidup anggotanya akan menjadi tidak ekonomis lagi bila hanya bertumpu pada layanan bagi anggotanya saja, sehingga identitas pemilik-pelanggan hanya bersifat sepihak saja.

Dalam hal ini anggota akan tetap dapat memenuhi tuntutan untuk loyal kepada koperasi sebagai pelaksanaan prinsip identitas. Tetapi demi efisiensi koperasi harus mengembangkan keluar anggotanya guna memanfaatkan kelebihan kapasitasnya. Dengan jalan ini diharapkan koperasi tidak mengabaikan perinsip identitasnya


2. Langkah-langkah Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Kebijaksanaan pembangunan koperasi sebagai badan usaha pada dasarnya mengacu pula pada kerangka pengembangan koperasi dan UK yang bersifat komprehensif dengan pendekatan yang sistematis. Kebijaksanaan tersebut dirancang dan dilaksanakan untuk mengubah kondisi koperasi pada saat ini kepada suatu kondisi yang memungkinkannya untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang berubah. Untuk mencapai sasaran pembangunan koperasi pada umumnya sebagaimana yang diinginkan, maka perlu ditempuh langkah-langkah, antara lain:

Meningkatkan prakarsa, kemampuan dan peran serta gerakan koperasi melalui peningkatan kualitas SDM dalam rangka mengembangkan dan memantapkan kelembagaan dan usaha untuk mewujudkan peran utamanya di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.s

Menciptakan iklim usaha yang makin kondusif sehingga memungkinkan koperasi mendapat kesempatan atau akses kepada berbagai sumber daya yang penting.

Pembangunan koperasi bagi Negara yang sedang berkembang memang masih memerlukan peran serta dari pihak luar, masih terdapat kesulitan menumbuhkan koperasi yang sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat lapisan bawah secara alami. Pengamatan para ahli di berbagai Negara-negara Asia menunjukkan masih pentingnya peranan pihak ketiga terutama pemerintah dalam mengembangkan koperasi seperti disebutkan: In the developing countries of Asia, the cooperative movement was introduced by the government.


3. Peranan Perguruan Tinggi dalam Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Pembangunan koperasi menjadi badan usaha tangguh menghadapi perubahan memerlukan sentuhan profesionalisme. Dalam kaitan ini peranan dunia perguruan tinggi sangat penting dan strategis. Penting dalam pengertian karena mereka memiliki wawasan yang memang menjadi lingkup kegiatan yang mampu membawa koperasi menjadi lembaga yang modern, sedangkan bersifat strategis mengingat insan-insan akademis memiliki idealisme, dedikasi, dan sifat yang sangat dinamis yang sangat diperlukan untuk melakukan perubahan sesuai dengan tuntutan keadaan.

Beberapa peranan penting dari perguruan tinggi yang kiranya sangat bermanfaat dalam pembangunan koperasi antara lain:

- Pengembangan Pusat Penelitian dan Pengembangan Terapan

Kondisi koperasi yang ada saat ini masih sulit untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan yang secara nyata diperlukan. Hal ini karena memang di samping sulit bagi koperasi secara substansial juga mahal, dan biaya kegiatan penelitian dan pengembangan merupakan sunk cost yang sampai sejauh ini masih sulit untuk disediakan oleh koperasi.

- Pengembangan Pusat Konsultasi Bisnis (klinik bisnis)

Dalam kenyataan koperasi masih memerlukan bimbingan manajemen yang kongkret yang dihadapi sehari-hari. Pendirian klinik-klinik bisnis akan sangat membantu meningkatkan profesionalisme pengelola koperasi.

- Menjadi Patner Pemerintah

Sebagaimana diketahui bahwa keberhasilan koperasi merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat secara luas. Pemerintah di samping memiliki keterbatasan dalam membina koperasi juga sebagai konsekuensi bahwa berbagai bentuk subsidi dan perlindungan (proteksi) secara berangsur harus dihilangkan. Oleh karenanya, melibatkan perguruan tinggi sebagai partner pengembangan koperasi sangat diperlukan. Beberapa program kerja sama yang telah dilakukan antara lain pendirian inkubator bisnis oleh perguruan tinggi.

- Patner Usaha Besar

Sebagaimana diketahui bahwa usaha besar dewasa ini turut mendukung pembangunan koperasi terutama melalui program kemitraan. Namun, dalam kenyataan juga masih ditemui berbagai kendala untuk mewujudkan kemitraan tersebut. Perusahaan besar juga memiliki keterbatasan untuk dapat membina mitranya (koperasi dan usaha kecil), oleh karenanya peran pihak ketiga yang profesional seperti perguruan tinggi sangat tepat.

- Penciptaan Wirausaha Baru

Peranan perguruan tinggi untuk mendorong terciptanya wirausaha baru sangat diharapkan. Hal ini penting mengingat kecenderungan menunjukkan bahwa kebanyakan angkatan kerja lulusan perguruan tinggi kurang berminat untuk terjun langsung sebagai wirausaha baru. Oleh karena itu, perguruan tinggi juga diharapkan mampu mengubah bukan saja pola pikir dan pola sikap para lulusannya, melainkan juga mendorong sehingga mengubah pola perilaku para mahasiswa ke arah wirausaha.

Peranan perguruan tinggi sebagaimana disebutkan di atas sangat diharapkan karena memang terjadi perubahan –perubahan yang menuntut hal-hal tersebut untuk dilakukan. Dengan melakukan peran sebagaimana disebutkan tadi, maka keberadaan perguruan tinggi akan sangat penting dalam turut serta membangun koperasi yang mampu menghadapi tantangan dan menangkap peluang, baik pada masa kini maupun masa yang akan datang.


4. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia ) 

Kendala yang dihadapi masyarakat :

- Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi

- Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :

a. Koqnisi

b. Apeksi

c. Psikomotor

Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 Tahapan membangun Koperasi :

a. Ofisialisasi

Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.

b. De-ofisialisasi

Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.

Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.

c. Otonomisasi


5. Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A.Hanel,1989

a. Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan , pembentukan  organisasi koperasi.

b. Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi   yang dikendalikan oleh pemerintah.

c. Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi    koperasi yang mandiri.


6. Peranan Koperasi di Berbagai Negara

Alasan koperasi dapat diterima di berbagai negara :

a. Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokratis, mempunyai perusahaan yang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat sosial / ekonomis.

b. Pembentukan perusahaan secara bersama-sama

c. Struktur dasar dari type organisasi koperasi bersifat sosial ekonomis.

d. Para anggotanya termasuk golongan penduduk sosial ekonomi “lemah’


7. Harapan dari Peran Koperasi

a. Koperasi yang bergerak terorganisasi, terbuka dan demokratis bisa memberikan keuntungan  sosial – ekonomis dan bermanfaat bagi anggotanya;

b. Anggota mendapatkan pelayanan yang lebih baik dibandingkan di pasar umum;

c. Koperasi yang bergerak luwes dapat disesuaikan dengan kebutuhan anggota; Kelompok masyarakat ekonomi lemah dapat memperbaiki situasi sosial-ekonominya

Harapan koperasi di Negara Berkembang

a. Pertumbuhan koperasi dipandang sebagai Instrumen  bagi pembangunan ekonomi, sosial dan budaya;

b. Pemerintah memberikan kebijakan koperasi mendapatkan bantuan teknis, keuangan, manajerial tanpa mempengaruhi kemandiriannya;

c. Koperasi dilibatkan dalam pengambilan kebijakan;

d. Gerakan koperasi didorong untuk melakukan kerjasama dengan organisasi yang memiliki tujuan yang sama;

e. Koperasi dilibatkan dalam perencanaan ekonomi nasional.


8. Dampak Pembangunan Koperasi

a. Koperasi sebagai instrumen pembangunan  menimbulkan dorongan agar pemerintah melakukan pembangunan sesuai dengan keinginan anggota koperasi;

b. Pembangunan ekonomi nasional berorientasi kepada kepentingan anggota koperasi;

c. Perkembangan koperasi mendorong kebijakan ekonomi yang lebih berorientasi kepada masyarakat;

d. Kontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan


Sumber:

https://alyasaphirablog.wordpress.com/2018/12/19/pembangunan-koperasi-di-negara-berkembang/

http://tiachisca.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/64307/Bab+XI+Pembangunan+Koperasi%2C+koperasi+dalam+pembangunan+sos+dan+ek.ppt

https://emhaanugrahakbar.wordpress.com/2014/11/30/pembangunan-koperasi-di-negara-berkembang/





TM-13 Koperasi dan Mekanisme Pasar

 

A.      PERANAN KOPERASI DIBERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN

 

Koperasi dalam berbagai bentuk pasar memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri. Pasar adalah tempat bertemunya permintaan dan penawaran yang diikuti oleh daya beli. Berdasarkan sifat dan bentuknya,pasar di bagi 2 :

1.       Pasar persaingan sempurna

Pasar persaingan sempurna merupakan pasar dengan jumlah penjual dan pembeli banyak tapi skala produksi relative kecil. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :

-          Setiap perusahaan adalah pengambil harga

-          Perusahaan mudah keluar dan masuk pasar

-          Perusahaan menghasilkan barang yang sama

-          Banyak perusahaan dalam pasar

-          Pembeli memiliki informasi yang sempurna tentang kondisi pasar

Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.

 

Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”. Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

2.       Pasar persaingan tidak sempurna :

·       Pasar monopoli

Pasar monopoli adalah bentuk pasar dimana hanya ada satu perusahaan yang menguasai pasar. Contoh : PLN,PT.KAI

Ciri-ciri pasar monopoli :

-          Tidak mempunyai barang pengganti

-          Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industry

-          Dapat menguasai penentuan harga

-          Usaha secara iklan kurang di perlukan

Berdasarkan ciri-ciri tersebut, sepertinya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang, baik dalam cakupan local, regional maupun nasional. Dilihat dari prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.

·       Pasar monopolistic

Suatu bentuk pasar dimana terdapat banyak produsen yang menjual barang serupa tetapi ada perbedaan dalam beberapa aspek (gabungan antara persaingan sempurna dan monopoli).

Ciri-ciri pasar monopolistic :

-          Terdapat banyak perusahaan di pasar tapi tidak sebanyak persaingan sempurna

-          Barang produksinya berbeda corak

-          Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan dalam menentukan dan mempengaruhi harga

-          Masuk dalam industry relative mudah

-          Persaingan memproduksi penjualan sangat aktiv

Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan (diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil/sedikit perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli.

Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.

 

·       Pasar oligopoly

Pasar oligopoly adalah  pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.

Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.

Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.

 

Ciri-ciri pasar Oligopoli:

 

-          Terdapat banyak pembeli di pasar.

-          Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.

-          Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi)

-          Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya

-          Adanya hambatan bagi pesaing baru.

-          Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen)

-          Perlu melakukan promosi

-          Untuk mencegah persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok.

 

Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

B.      HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI

Berdasarkan konsep koperasi dari beberapa sumber yang berbeda, terutama “Manajemen Koperasi Indonesia (Sudarsono & Edilius, 2002) dapat dirangkum adanya 3 hubungan yang penting dalam lingkungan koperasi, yaitu hubungan kepemilikan, hubungan pelayanan dan hubungan pasar.

Hubungan Pasar

Pada prinsipnya, pasar menurut ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemuan antara permintaan dan penawaran. Permintaan merupakan rencana jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran merupakan rencana produk yang akan ditawarkan pada periode tertentu. Jika permintaan bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep baru berupa harga dan jumlah produk yang ditransaksikan.

Pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar barang, pasar tenaga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri. Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi, berikut

 

1.       Pasar Barang

Pengertian dari Pasar Barang adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran akan barang. Koperasi dapat bergerak di pasar dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang dibutuhkan oleh koperasi atau anggota. Di pasar barang, produk – produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk – produk lain dari pesaingnya.

 

Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan persaingan itu. Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan itu, yaitu :

-          Koperasi harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.

-          Manajemen harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi

 

2.       Pasar Tenaga Kerja

Pengertian dari Pasar Tenaga Kerja adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Koperasi sebagai badan usaha juga membutuhkan tenaga kerja untuk kegiatan operasionalnya, artinya tenaga kerja yang terlepas dari keanggotaan koperasi. Untuk itu tugas utama pengurus di pasar tenaga kerja ini adalah merekrut tenaga kerja dan menempatkannya sesuai dengan keahliannya, serta memberikan insentif yang layak bagi tenaga kerja tersebut. Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan bersaing dengan pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang berkualitas. Untuk itu paling tidak koperasi harus :

-          Memberikan insentif yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya

-          Memberikan kesempatan pengembangan karier yang relatif lebih baik disbanding dengan pesaingnya

 

3.       Pasar Uang

Pengertian dari Pasar Uang adalah ertemuan antara permintaan dan penawaran akan uang. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu. Jadi, di pasar uang akan terjadi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbilkan hubungan utang piutang.

 

4.       Pasar Modal

Dalam arti sempit : Pasar modal identik dengan bursa efek

Dalam arti luas : Pasar modal adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan dana untuk modal.

Bagi koperasi sendiri, memasuki pasar modal adalah suatu fenomena yang jarang dilakukan, sebab koperasi bukan kumpulan modal tetapi kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi. Dalam konteks ini bukan berarti koperasi bukan tidak boleh memasuki pasar modal, bisa saja koperasi membeli surat – surat berharga di pasar modal jika memang ada dana menganggur dan untuk sementara tidak dapat diinvestasikan ke dalam proses produksi di unit usaha koperasi atau unit usaha anggota dan keputusan pembelian saham itu disetujui oleh anggota.

 

5.       Pasar Luar Negeri

Pasar luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran dalam negeri akan produk ekspor. Dalam rangka pengembangan koperasi, pemerintah sangat menganjurkan koperasi untuk bergerak di pasar luar negeri, artinya melaksanakan kegiatan ekspor impor. Beberapa koperasi telah mengadakan kegiatan ekspor, terutama koperasi – koperasi yang bergerak dalam industri kerajinan.

 

C.       KEKUATAN DAN KELEMAHAN KOPERASI DALAM SISTEM PASAR

Koperasi sebagai bagian dari sistem pasar secara keseluruhan, Koperasi akan bersaing dengan perusahaan- perusahaan lain yang bukan Koperasi. Koperasi harus mampu menggunakan kekuatan- kekuatan yang dimiliki, mampu mencari peluang yang dapat meningkatkan pertumbuhan, memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang ada dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam tubuh Koperasi.

Kekuatan-kekuatan Koperasi :

-          Economies of Scale (adanya pembelian barang yang banyak)

-          Bagaining position di pasar (kekuatan dalam penawaran produk)

-          Kemampuan dalam menghadapi ketidakpastian (uncertainly), adanya internal market dan eksternal market, risiko ditanggung bersama.

-          Pemanfaatan inter-linkage market dan transaction cost sebagai akibat self control dan self management. Anggota harus mempunyai sifat altruisme.

Kelemahan-kelemahan Koperasi berdasarkan prinsip-prinsip, yaitu :

-          Prinsip keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, ini akan melemahkan permodalan dalam jangka panjang.

-          Perinsip kontrol secara demokratis.

-          Prinsip pembagian sisa hasil usaha berdasarkan jasa anggota.

-          Prinsip bunga yang terbatas atas modal.

Hal-hal yang dapat dilakukan oleh Koperasi untuk memperkecil tingkat kelemahan yang ada:

-    Koperasi dapat membatasi jumlah anggota asal pembatasan itu tidak artifisial (pembatasan yang dibuat-buat)

-      Koperasi dapat memberikan preferensi tertentu terhadap jumlah modal yang dimasukkan oleh para anggota.

-        Bunga modal yang terbatas adalah bunga yang wajar; artinya bunga yang sama di pasar.

-      Pemasukan modal pada Koperasi merupakan jasa, semakin besar modal yang dimasukkan semakin besar jasanya.

 

Sumber : 

Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikro Ekonomi, Edisi Ketiga, Penerbit PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.

http://ganeshasatria01.blogspot.com/2013/06/struktur-pasar.html

http://puputrilestari.wordpress.com/2013/05/28/struktur-pasar/

https://stie-igi.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/X-Ekonomi-Koperasi.pdf

 

TM-12 Efisiensi, Efektivitas, Produktivitas Dan Analisis Laporan Koperasi

 

A.    EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI

Efisiensi koperasi adalah  pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak kooperarifnya tidak dirasakan anggota. Untuk mengukur efisiensi organisasi dan usaha ada bebrapa rasio yang dapatdipergunakanyang didasarkan pada kergaan koperasi yang bersangkutan. Sarana yang dapat digunakan adalah neraca dan catatan keragaan lain yang dimiliki koperasi. Hal itu lah yang dapat memberikan gambaran kuantitatif tentang keragaan koperasi.

Efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran :

1.     Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial viability) dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance).

2.     Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan.

3.     Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.

 

REPORT THIS AD

Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.

Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya. Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :

1.     Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)

MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.

2.     Manfaat Ekonomi Tidak Langsung

MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.

3.     Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :

 

TME =MEL +MELT

MEN = (MEL+MELT)-BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :

MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU

MELT= SHUa

 

B.    EFEKTIFITAS KOPERASI

Organisasi ekonomi yang memiliki keharusan menangani usaha berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas. Prinsip efisiensi dan efektivitas untuk mewujudkan produktivitas yang tinggi harus dipadukan dengan optimasi pelayanan dan kesejahteraan  mengenai bagaimana dan apa ukuran efektivitas yang setepatnya .Oleh sebab itu sampai saat ini mengukur efektivitas organisasi atau badan usaha lain sangat sederhana dibandingkan dengan mengukur efektivitas koperasi.

Organisasi koperasi tidak saja semata berkenaan dengan aspek ekonomi melainkan juga akan berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi logis dari kondisi koperasi yang selalu dalam keadaan bersaing dengan organisasi lain untuk mendapatkan sumberdaya maka merumuskan keberhasilan merupakan hal yang penting.

Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :

EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL =  Jika EvK >1, berarti efektif

 

C.    PRODUKTIVITAS KOPERASI

Produktivitas  koperasi merupakan ukuran sejauh mana koperasi menggunakan sumber daya dan dana untuk memperoleh pendapatan. Produktivitas koperasi juga dapat dilihati dari tingkat efesiensi penggunaan sumber-sumber organisasi seperti penggunaan modal. Selain itu produktivitas juga dapat dilihat dari pertumbuhan koperasi. Pertumbuhan koperasi tersebut seperti peningkatan kuantitas asset usaha, jasa, perolehan pendapatan, peningkatan volume transaksi dan partisipasi anggota.

Tingkat produktivitas koperasi memberikan gambaran seberapa besar tingkat hasil kegiatan koperasi dengan modal kerja yang ada. Untuk dapat melihatnya diperlukan analisis laporan koperasi. Analisis laporan ini merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus. Laporan ini berisikan tentang tata kehidupan koperasi. Laporan ini nantinya dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi produktivitas koperasi.

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut produktif.

Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :

PPK S H U X 100%

Modal Koperasi

102.586.680 X 100%

Rp. 118,432,448

= Rp. 86.62

Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

 

D.    ANALISIS LAPORAN KOPERASI

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.

Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.  Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :

1.     Neraca

2.     Perhitungan hasil usaha (income statement)

3.     Laporan arus kas (cash flow)

4.     Catatan atas laporan keuangan

5.     Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota. Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


Sumber :

http://destianggita15.blogspot.co.id/2016/01/efisiensi-perusahaan-koperasi.html

http://riamwulandarii.blogspot.co.id/2013/11/efisiensi-efektivitas-produktivitas-dan.html

http://candranopitasari.blogspot.co.id/2013/01/efisiensi-perusahaan-koperasi.html

 

Kasus Pelanggaran Perjanjian Kontrak PT Indoritel Makmur Internasional Tbk - PT IBU

Perjanjian Kontrak  Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain...