GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI MATA UUD DAN PERPU
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Indonesia
adalah negara hukum, dan sistem pemerintah dijalankan berdasarkan isi dari
nilai UUD 1945. UUD 1945 sendiri
merupakan landasan konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
terbentuk dari hasil perumusan para pendiri bangsa sejak Bangsa Indonesia
merdeka dari penjajah kolonialisme. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan
sumber hukum dasar tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia dan bagi
peraturan perundang-undangan di bawahnya. UUD 1945 berisi norma-norma yang
harus ditaati dan dilaksanankan. Ia mengikat pemerintah, lembaga-lembaga
negara, dan warga negara di mana pun berada. UUD 1945 telah di amandemen empat
kali pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 yang telah menghasilkan rumusan
Undang-Undang Dasar yang jauh lebih kokoh menjamin hak konstitusinal warga
negara.
Pada
penjelasan tersebut, Saya tertarik pada isi dari pasal-pasal yang ada di UUD
1945 untuk membaca keseluruhannya. Dan saya terhenti pada pasal 34 ayat 1 yang
berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Mari
memandang pada realita. Saat kita berhenti di lampu merah, sering ditemukan
anak dibawah umur yang mengamen, yang menjajakan dagangannya berjualan tissue,
minuman atau makanan ringan, dan tidak sedikit dari pengemis yang
meminta-minta. Mereka berjuang demi menghidupkan dirinya di negeri ini. Bahkan,
karena mereka dituntut untuk menjalani kehidupan, sebagian dari mereka rela
untuk mencopet, melanggar norma dan aturan yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat, menjadi banci sebagai profesinya sehari-hari, dan mengasong di
pinggir jalan. Dan semua itu tidak akan mereka lakukan apabila mereka tidak
berada dalam lingkaran kemiskinan di kehidupannya.
Penampakan
para Gelandangan, Pengemis dan anak terlantar selalu saja ada setiap hari di
pinggiran jalan dan menjadi pandangan yang tidak asing lagi bagi masyarakat
Indonenesia yang justru kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Pemberlakuan
razia para Gelandangan, Pengemis, anak terlantar di jalan-jalan besar dinilai
kurang berpengaruh, karena para Gelandangan, Pengemis ataupun anak jalanan selalu
saja sering ditemukan.
Lalu
di sisi mana pasal 34 dalam UUD 1945 dapat berperan dalam pemberantasan
Gelandangan, Pengemis, anak terlantar di jalan-jalan raya? Selama ini memang
kita ketahui, pasti ada usaha pemerintah dalam menegakan pasal 34 ayat 1, namun
usaha tersebut tidak menyeluruh atau bisa dikatakan tidak merata.
B. PERMASALAHAN
Dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 31 tahum 1980, yang dimaksud
dengan Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai
dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak
mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup
mengembara di tempat umum. Sedangkan untuk pengertian Pengemis adalah
orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum
dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang
lain. Gelandangan dan Pengemis pada dasarnya terbagi menjadi dua, yaitu mereka
yang masuk dalam kategori menggelandang dan mengemis untuk bertahan hidup, dan
mereka yang menggelandang dan mengemis karena malas dalam bekerja.
Mengapa
bisa Gelandangan, Pengemis bisa berkembang di Indonesia jika sudah ada
undang-undang yang mempertegas akan keberadaannya. Selain itu penanggulangan
gelandangan, pengemis seharusnya sudah menjadi tugas dan kewajiban dari negara,
karna sudah jelas di UUD 1945 pasal 34. Pada ayat 1 “Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara”. Sedangkan pada ayat 2 berbunyi bahwa “Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Di
ayat ke 2 pasal 34 tersebut sudah sangat jelas, bahwa jaminan sosial bagi
masyarkat kurang mampu harus dikembangkan dan lebih diperhatikan demi kesejahteraan
rakyat Indonesia, yang sesuai dengan harapan dari pencapaian UU nomor 6 tahun
1947 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial, salah satunya menjelaskan
“Bahwa tujuan perjuangan Bangsa Indonesia untuk mencapai masyarakat Indonesia yang
adil dan makmur, baik materill maupun spiritual yang sehat, yang menjunjung
tinggi martabat dan hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan
Pancasila apabila masyarkat dan Negara berada dalam taraf kesejahteraan sosial
yang sebaik-baiknya serta menyeluruh dan merata”.
Selain
pasal 34, larangan untuk mengemis dan menggelandang juga diatur dalam pasal 504
dan pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut masing-masing
dari bunyi pasal 504-505 KUHP Pidana, yaitu:
1.
Pasal 504, ayat 1 “Barang siapa mengemis
di muka umum, di ancam, karena melakukan Pengemisan, dengan kurungan paling
lama enam minggu”. Ayat 2 “ Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau
lebih, yang umurnya di atas enam belas tahun, diancam dengan kurungan paling
lama tiga bulan”.
2.
Pasal 505, ayat 1 “Barang siapa
bergelandangan tanpa pencarian, diancam, karena melakukan pergelandangan,
dengan kurungan paling lama tiga bulan”. Ayat 2 “Pergelandangan yang dilakukan
oleh tiga orang atau lebih, yang umurnya di atas enam belas tahun, diancam
dengan kurungan paling lama enam bulan”.
Pada KUHP Pasal 504-505
masing-masing ayat 1 dan ayat 2 telah dipertegas akan larangan mengemis
maupun menggelandang dengan hukuman
masing-masing penjara. Tetapi mengapa mereka tetap saja berani untuk bebas
berkeliaran di pinggiran jalan raya, terutama di lampu merah?.
Ada
3 pokok penyebab permasalahan dari masalah Gelandangan dan Pengemis ini yang
dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Urbanisasi dan pembangunan wilayah yang
timpang
Hal
ini adalah sebuah hasil negativ dari pembangunan yang sangat pesat di daerah
perkotaan. Masyarakat desa pada umumnya tertarik dengan kehidupan modern kota
yang sangat memukau tanpa melihat sisi jeleknya. Mereka biasanya termotivasi
dengan pekerjaan tanpa melihat potensi yang terbatas dalam dirinya. Berdasarkan
kemajuan tersebut yang menyebabkan masyarakat desa menuju kota-kota besar.
Mereka yang menjadi kalah saing dengan penduduk kota yang bisa dengan kemajuan
tersebut, putus asa, malu pulang ke kampung halaman, akhirnya Gelandangan dan Pengemis
di kota-kota besar lainnya. Dalam pembangunan masyarakat di wilayah pedesaan
sering dijadikan objek atau konsekuesi dari pembangunan, padahal sebelum
melakukan perencanaan dan pembangunan ada hal-hal yang harus dilalui untuk
menghasilkan perencanaan dan pembangunan yang efektif dan berguna. Konsekuesi
pembangunan itu memposisikan masyarakat sebagai objek pembangunan dan
menganggap masyarakat akan beradaptasi sendiri terhadap perubahan-perubahan
setelah pembangunan. Padahal hal tersebut sangat fatal akibatnya terhadap kaum
bawah.
2.
Kemiskinan
Kemiskinan
merupakan faktor penting dalam penyebab bertambah banyaknya Gelandangan dan Pengemis.
Kemiskinan menyebabkan seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar minimal
dan menjangkau pelayanan umum sehingga tidak dapat mengembangkan kehidupan
pribadi maupun keluarga secara layak.
3.
Kebijakan Pemerintah
Kebijakan-kebijakan
yang dikeluarkan pemerintah juga terkadang dianggap tidak pro dengan rakyat.
Berkaitan dengan Gelandangan, Pengemis ada banyak peraturan-peraturan dan
kebijakan-kebijakan tentang ini, namun lebih berorientasi pada
larangan-larangan mengemis di tempat umum, tapi bukan mengenai upaya-upaya dalam
menangani masalah Gelandang, Pengemis. Pemerintah hanya menganggap masalah
sosial bersumber dari individunya. Konsekuesi ini dapat membebaskan pemerintah
dari “tuduhan” sebagai sumber masalah. Karena faktor penyebabnya adalah
individual, maka upaya pemecahan masalah akan lebih banyak bersifat kuratif.
Ketiga faktor itu hanyalah embrio awal yang
akan melahirkan Gelandangan dan Pengemis. Namun dalam perkembangannya faktor
lahirnya gepeng selain faktor di atas, masalah Gepeng juga berhubungan dengan
budaya yang lahir dari komunitas yang lama terbentuk. Atau merupakan masalah
yang datang dari akibat keturunan yang tidak dapat berkembang dalam menangani
maslah-masalah utama dalam hidupnya.
Bisa
diartikan juga bahwa Gepeng telah berkembang menjadi sebuah gaya hidup (life
stye) bagi orang-orang miskin yang tidak berpendidikan, tidak memiliki life
skill, orang-orang yang broken home, orang cacat dan pengangguran. Cara instan
tersebut merupakan bentuk adaptasi masyarakat miskin terhadap konsekuesi
pembangunan yang melahirkan masalah sosial.
.
Kemudian
hal yang dapat diakibatkan bila Pengemis, Gelandangan kita biarkan meningkat
setiap tahunnya, adalah sebagai berikut:
1.
Bagi diri sendiri
·
Tidak mendapat akses pendidikan
·
Tidak dapat mengakses pelayanan
kesehatan
·
Tidak dapat bersosialisasi dengan
masyarakat luas
·
Tidak dapat memberikan aspirasi dalam demokrasi
karena tidak memiliki KTP
·
Tidak dapat menerima bantuan dari
pemerintah
2.
Bagi Masyarakat/Lingkungan
Kegiatan
meminta-minta yang mereka lakukan jelas sangat mengganggu kenyamanan masyarakat
dan lingkungan, karena keberadaan mereka yang sangat mudah ditemukan di
tempat-tempat umum. Tidak sedikit dari mereka meminta-minta dengan mengajak
anak balita ataupun dengan berbagai belas kasihan lainya.
3.
Bagi Negara
Menggelandang
ataupun meminta-minta jelas memiliki dampak negatif bagi negara, karena negara
tersebut dianggap negara yang tidak mampu menjamin kesejahteraan hidup
rakyatnya, sehingga hal ini menimbulkan masalah sosial yang juga menjadi
tanggung jawab negara. Selain itu, negara dianggap tidak tegas dalam menegakan
hukum yang telah ada.
C.
SOLUSI
Penanggulangan
Gelandangan dan Pengemisan yang meliputi usaha-usaha preventif, represif,
rehabilitatif bertujuan agar tidak terjadi Pergelandangan dan Pengemisan, serta
mencegah meluasnya pengaruh akibat Pergelandangan dan Pengemisan di dalam
masyarakat, dan memasyarakatkan kembali Gelandangan dan Pengemis menjadi
anggota masyarakat yang menghayati harga diri, serta memungkinkan pengembangan
para Gelandangan dan Pengemis untuk memiliki kembali kemampuan guna mencapai
taraf hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat
martabat manusia. (Bab 2 pasal 1 PP 31/1980).
Usaha-usaha
tersebut dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 1980
yaitu sebagai berikut:
BAB
III
USAHA
PREVENTIF
Pasal
5
Usaha
preventif dimaksudkan untuk mencegah timbulnya Gelandangan dan Pengemis di
dalam masyarakat, yang ditujukan baik kepada perorangan maupun kelompok
masyarakat yang diperkirakan menjadi sumber timbulnya gelandangan dan pengemis.
Pasal
6
Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 5, dilakukan antara
lain dengan:
a.
Penyuluhan dan bimbingan sosial;
b.
Pembinaan sosial;
c.
Bantuan sosial;
d.
Perluasan kesempatan kerja;
e.
Pemukiman lokal;
f.
Peningkatan derajat kesehatan.
Pasal
7
Pelaksanaan
usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur lebih lanjut oleh Menteri
Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik
secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas
masing-masing.
BAB
IV
USAHA
REPRESIF
Pasal
8
Usaha
represif dimaksudkan untuk mengurangi dan/atau meniadakan Gelandangan dan Pengemis
yang ditujukan baik kepada seseorang maupun kelompok orang yang disangka
melakukan Pergelandangan dan Pengemisan.
Pasal
9
Usaha represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
meliputi:
a.
razia;
b.
penampungan sementara untuk diseleksi;
c.
pelimpahan.
Pasal
10
(1)
Razia dapat dilakukan sewaktu-waktu baik
oleh pejabat yang berwenang untuk itu maupun oleh pejabat yang atas perintah
Menteri diberi wewenang untuk itu secara terbatas.
(2)
Razia yang dilakukan oleh pejabat yang
diberi wewenang kepolisian terbatas dilaksanakan bersama-sama dengan
Kepolisian.
Pasal
11
Gelandangan
dan Pengemis yang terkena razia ditampung dalam penampungan sementara untuk
diseleksi.
Pasal
12
Seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dimaksudkan untuk menetapkan kualifikasi
para Gelandangan dan Pengemis dan sebagai dasar untuk menetapkan tindakan
selanjutnya yang terdiri dari:
a.
dilepaskan dengan syarat;
b.
dimasukkan dalam Panti Sosial;
c.
dikembalikan kepada orang
tua/wali/keluarga/kampung halamannya;
d.
diserahkan ke Pengadilan;
e.
diberikan pelayanan kesehatan.
Pasal
13
Dalam
hal seseorang Gelandangan dan/atau Pengemis dikembalikan kepada orang
tua/wali/keluarga/kampung halamannya baik karena hasil seleksi maupun karena
putusan pengadilan dapat diberikan bantuan sosial yang jenis dan jumlahnya
ditetapkan oleh Menteri.
BAB
V
USAHA
REHABILITATIF
Pasal
14
Usaha
rehabilitatif terhadap Gelandangan dan Pengemis meliputi usaha-usaha
penampungan, seleksi, penyantunan, penyaluran dan tindak lanjut, bertujuan agar
fungsi sosial mereka dapat berperan kembali sebagai warga masyarakat.
Pasal
15
(1)
Usaha rehabilitatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 dilaksanakan melalui Panti Sosial.
(2)
Tata cara pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
16
Usaha
penampungan ditujukan untuk meneliti/menyeleksi Gelandangan dan Pengemis yang
dimasukkan dalam Panti Sosial.
Pasal
17
Seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertujuan untuk menentukan kualifikasi
pelayanan sosial yang akan diberikan.
Pasal
18
Usaha
penyantunan ditujukan untuk mengubah sikap mental Gelandangan dan Pengemis dari
keadaan yang non produktif menjadi keadaan yang produktif.
Pasal
19
Dalam
melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 para Gelandangan dan Pengemis
diberikan bimbingan, pendidikan dan latihan baik fisik, mental maupun sosial
serta keterampilan kerja sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
Pasal
20
Tata
cara pelaksanaan penyantunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal
21
(1)
Usaha penyaluran ditujukan kepada
Gelandangan dan Pengemis yang telah mendapatkan bimbingan, pendidikan, latihan
dan keterampilan kerja dalam rangka pendayagunaan mereka terutama ke sektor
produksi dan jasa, melalui jalur-jalur transmigrasi swakarya, dan pemukiman
lokal.
(2)
Tata cara pelaksanaan penyaluran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Sosial, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik secara bersama-sama
atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pasal
22
Usaha
tindak lanjut ditujukan kepada Gelandangan dan Pengemis yang telah disalurkan,
agar mereka tidak kembali menjadi Gelandangan dan Pengemis.
Pasal
23
Usaha tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 antara lain dilakukan dengan:
a.
meningkatkan kesadaran berswadaya;
b.
memelihara, memantapkan dan meningkatkan
kemampuan sosial ekonomi;
c.
menumbuhkan kesadaran hidup
bermasyarakat.
Pasal
24
Pelaksanaan
usaha tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
BAB
VI
PARTISIPASI
MASYARAKAT
Pasal
25
Organisasi
Sosial masyarakat dapat menyelenggarakan usaha rehabilitasi Gelandangan dan Pengemis
dengan mendirikan Panti Sosial.
Pasal
26
Organisasi
Sosial yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, wajib mendaftarkan dan memberikan laporan berkala kepada Menteri
melalui Instansi dalam lingkungan Departemen Sosial setempat.
Pasal
27
Menteri
dapat memberikan bantuan/subsidi kepada Organisasi Sosial Masyarakat yang menyelenggarakan
usaha rehabilitasi Gelandangan dan Pengemis.
Pasal
28
Menteri
atau pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri memberikan bimbingan dan
pengarahan terhadap organisasi sosial masyarakat yang menyelenggarakan usaha
rehabilitasi Gelandangan dan Pengemis.
Pasal
29
Pelaksanaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam
bab ini diatur oleh Menteri.
Adanya
Peraturan Pemerintah no 31 tahun 1981 seharusnya menjadi acuan dasar dalam
penanggulangan Gelandang dan Pengemis tidak hanya sekedar kebijakan-kebijakan
yang dibuat di atas kertas tetapi harus di aplikasikan secara nyata untuk
mengatasi Gelandang, Pengemis di Indonesia agar tidak semakin tinggi angka
populasi mereka. Perlu kita ketahui ada banyak program yang diberikan pemerintah
dalam menangani permasalahan Gelandangan dan Pengemis, kebijakan-kebijakan dari
pemerintah dalam membatasi Gelandangan
dan Pengemis untuk berada di tempat-tempat umum juga merupakan salah satu
programnya. Namun pada umumnya program ini tidak dapat membuat efek jera
terhadap para Gelandangan dan Pengemis.
Masyarakat
menginginkan satu program yang benar-benar pro dengan rakyat dalam mengentaskan
masalah ini, juga bagaimana untuk dapat mengembangkan masyarakat miskin untuk
dapat hidup sejahtera agar masalah Gelandangan dan Pengemis ini tidak
berkembang. Berikut adalah beberapa program yang telah ada, antara lain:
1.
Panti
Merupakan
bentuk penanganan Gelandangan dan Pengemis dengan menyediakan sarana tempat
tinggal dalam satu atap yang dihuni oleh beberapa keluarga
2.
Liposos
Lingkungan
Pondok Sosial (Liposos) merupakan bentuk penanganan Gelandangan dan Pengemis
yang lebih mengedepankan sistem hidup bersama didalam lingkungan sisoal
sebagaimana layaknya kehidupan masyarakat pada umumnya.
3.
Transit home
Merupakan
bentuk penanganan Gelandangan dan Pengemis yang bersifat sementara sebelum
mendapakan pemukiman tetap di tempat yang telah disedikan.
4.
Pemukiman
Merupakan
bentuk penangan Gelandangan dan Pengemis dengan menyediakan tempat tinggal yang
permanen di lokasi tertentu.
5.
Transmigrasi
Merupakan
bentuk penanganan Gelandangan dan Pengemis dengan menyediakan fasilitas tempat
tinggal baru di lokasi lain terutama di luar pulau Jawa..
Dan
beberapa program kebijakan pemerintah seperti larangan mengemis di tempat umum, Operasi Yustisi di Jakarta bagi orang-orang tidak memiliki KTP yang berpotensi
menjadi Gelandangan dan Pengemis, dan program-program lainnya. Program lain
adalah dalam bentuk penguatan ekonomi keluarga dan peningkatan pendidikan.
Wadah
untuk Gelandangan, Pengemis haruslah digunakan semaksimal mungkin sebagai aksi
untuk menggulangi masalah Gelandangan dan Pengemis untuk mereka berkembang dan
keluar dari gaya hidup mereka di pinggiran jalan. Pemerintah harus peka
terhadap Gelandangan, Pengemis, anak jalanan di Indonesia dengan mengatasinya
secara menyeluruh dan merata.
Sudah
ada UU yang mengatur penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, sudah ada hukum
pidana yang mempertegas keberadaan Gelandangan dan Pengemis, sudah ada program
pemerintah untuk menangani Gelandangan dan Pengemis, lalu masih pantaskah jika
Gelandangan dan Pengemis berlalu lalang di pinggiran jalan ataupun di tempat
umum? Tindakan nyata yang diharapkan oleh warga Indonesia dari pemerintah dalam
menangani masalah tersebut sebagai wujud meningkatkan kesejahteraan dan
kredibilitas warga negaranya dengan merata.
Berikut
adalah potret Gelandangan dan Pengemis yang terekam dan sering sekali ditemukan
di daerah tersebut.
1.
Foto ini diambil saat berada di sekitar
Kampus D Universitas Gunadarma Depok.
Dari
foto di atas terlihat, di tempat yang sama, namun dengan orang yang berbeda. Menggambarkan
bahwa Pengemis tidak hanya 1 saja, tetapi di hari yang berbeda, kita akan
bertemu dengan wajah Pengemis yang berbeda pula di satu tempat yang sama dengan
hari sebelumnya.
2.
Foto ini diambil saat berada di sekitar
Stasiun Pondok Cina-Depok.
3.
Foto ini diambil saat berada di sekitar pintu
belakang ITC Depok.
4.
Foto ini diambil saat berada di sekitar
lampu merah Kelapa Dua.
5.
Foto ini diambil saat berada di sekitar
lampu merah Gas Alam.
Foto
ini hanya sebagian dari mereka, belum kita lihat bagian dari mereka lainnya
yang ada di masing-masing daerah di Indonesia. Dan jika kita slalu membiarkan keberadaan mereka, hal
itu akan memunculkan efek negatif yang semakin memprihatinkan. Jika kita
menginginkan Bangsa Indonesia untuk menjadi negara maju, masalah ini tidak bisa
kita anggap sebelah mata.
D. Daftar Pustaka
2. Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana
3. Mochlisin. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan SMP VII.
Jakarta. Ganeca Exact.
4. Suparlan, Parsudi. 1984.
Gelandangan: Sebuah Konsekuesi Perkembangan
Kota, dalam Gelandangan pandangan Ilmu Sosial. Jakarta. LP3ES.
Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945














