Kamis, 29 Desember 2016

Perbandingan Realita Dengan Naskah

GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI MATA UUD DAN PERPU

A.   LATAR BELAKANG MASALAH

Indonesia adalah negara hukum, dan sistem pemerintah dijalankan berdasarkan isi dari nilai UUD 1945.  UUD 1945 sendiri merupakan landasan konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terbentuk dari hasil perumusan para pendiri bangsa sejak Bangsa Indonesia merdeka dari penjajah kolonialisme. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum dasar tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia dan bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya. UUD 1945 berisi norma-norma yang harus ditaati dan dilaksanankan. Ia mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, dan warga negara di mana pun berada. UUD 1945 telah di amandemen empat kali pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 yang telah menghasilkan rumusan Undang-Undang Dasar yang jauh lebih kokoh menjamin hak konstitusinal warga negara.
Pada penjelasan tersebut, Saya tertarik pada isi dari pasal-pasal yang ada di UUD 1945 untuk membaca keseluruhannya. Dan saya terhenti pada pasal 34 ayat 1 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Mari memandang pada realita. Saat kita berhenti di lampu merah, sering ditemukan anak dibawah umur yang mengamen, yang menjajakan dagangannya berjualan tissue, minuman atau makanan ringan, dan tidak sedikit dari pengemis yang meminta-minta. Mereka berjuang demi menghidupkan dirinya di negeri ini. Bahkan, karena mereka dituntut untuk menjalani kehidupan, sebagian dari mereka rela untuk mencopet, melanggar norma dan aturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, menjadi banci sebagai profesinya sehari-hari, dan mengasong di pinggir jalan. Dan semua itu tidak akan mereka lakukan apabila mereka tidak berada dalam lingkaran kemiskinan di kehidupannya.
Penampakan para Gelandangan, Pengemis dan anak terlantar selalu saja ada setiap hari di pinggiran jalan dan menjadi pandangan yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonenesia yang justru kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Pemberlakuan razia para Gelandangan, Pengemis, anak terlantar di jalan-jalan besar dinilai kurang berpengaruh, karena para Gelandangan, Pengemis ataupun anak jalanan selalu saja sering ditemukan.
Lalu di sisi mana pasal 34 dalam UUD 1945 dapat berperan dalam pemberantasan Gelandangan, Pengemis, anak terlantar di jalan-jalan raya? Selama ini memang kita ketahui, pasti ada usaha pemerintah dalam menegakan pasal 34 ayat 1, namun usaha tersebut tidak menyeluruh atau bisa dikatakan tidak merata.

B.   PERMASALAHAN

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 31 tahum 1980, yang dimaksud dengan Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. Sedangkan untuk pengertian Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. Gelandangan dan Pengemis pada dasarnya terbagi menjadi dua, yaitu mereka yang masuk dalam kategori menggelandang dan mengemis untuk bertahan hidup, dan mereka yang menggelandang dan mengemis karena malas dalam bekerja.
Mengapa bisa Gelandangan, Pengemis bisa berkembang di Indonesia jika sudah ada undang-undang yang mempertegas akan keberadaannya. Selain itu penanggulangan gelandangan, pengemis seharusnya sudah menjadi tugas dan kewajiban dari negara, karna sudah jelas di UUD 1945 pasal 34. Pada ayat 1 “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Sedangkan pada ayat 2 berbunyi bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Di ayat ke 2 pasal 34 tersebut sudah sangat jelas, bahwa jaminan sosial bagi masyarkat kurang mampu harus dikembangkan dan lebih diperhatikan demi kesejahteraan rakyat Indonesia, yang sesuai dengan harapan dari pencapaian UU nomor 6 tahun 1947 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial, salah satunya menjelaskan “Bahwa tujuan perjuangan Bangsa Indonesia untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, baik materill maupun spiritual yang sehat, yang menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila apabila masyarkat dan Negara berada dalam taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya serta menyeluruh dan merata”.
Selain pasal 34, larangan untuk mengemis dan menggelandang juga diatur dalam pasal 504 dan pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut masing-masing dari bunyi pasal 504-505 KUHP Pidana, yaitu:
1.             Pasal 504, ayat 1 “Barang siapa mengemis di muka umum, di ancam, karena melakukan Pengemisan, dengan kurungan paling lama enam minggu”. Ayat 2 “ Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang umurnya di atas enam belas tahun, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan”.
2.             Pasal 505, ayat 1 “Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam, karena melakukan pergelandangan, dengan kurungan paling lama tiga bulan”. Ayat 2 “Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang umurnya di atas enam belas tahun, diancam dengan kurungan paling lama enam bulan”.
            Pada KUHP Pasal 504-505 masing-masing ayat 1 dan ayat 2 telah dipertegas akan larangan mengemis maupun  menggelandang dengan hukuman masing-masing penjara. Tetapi mengapa mereka tetap saja berani untuk bebas berkeliaran di pinggiran jalan raya, terutama di lampu merah?.

Ada 3 pokok penyebab permasalahan dari masalah Gelandangan dan Pengemis ini yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1.             Urbanisasi dan pembangunan wilayah yang timpang
Hal ini adalah sebuah hasil negativ dari pembangunan yang sangat pesat di daerah perkotaan. Masyarakat desa pada umumnya tertarik dengan kehidupan modern kota yang sangat memukau tanpa melihat sisi jeleknya. Mereka biasanya termotivasi dengan pekerjaan tanpa melihat potensi yang terbatas dalam dirinya. Berdasarkan kemajuan tersebut yang menyebabkan masyarakat desa menuju kota-kota besar. Mereka yang menjadi kalah saing dengan penduduk kota yang bisa dengan kemajuan tersebut, putus asa, malu pulang ke kampung halaman, akhirnya Gelandangan dan Pengemis di kota-kota besar lainnya. Dalam pembangunan masyarakat di wilayah pedesaan sering dijadikan objek atau konsekuesi dari pembangunan, padahal sebelum melakukan perencanaan dan pembangunan ada hal-hal yang harus dilalui untuk menghasilkan perencanaan dan pembangunan yang efektif dan berguna. Konsekuesi pembangunan itu memposisikan masyarakat sebagai objek pembangunan dan menganggap masyarakat akan beradaptasi sendiri terhadap perubahan-perubahan setelah pembangunan. Padahal hal tersebut sangat fatal akibatnya terhadap kaum bawah.
2.             Kemiskinan
Kemiskinan merupakan faktor penting dalam penyebab bertambah banyaknya Gelandangan dan Pengemis. Kemiskinan menyebabkan seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar minimal dan menjangkau pelayanan umum sehingga tidak dapat mengembangkan kehidupan pribadi maupun keluarga secara layak.
3.             Kebijakan Pemerintah
Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah juga terkadang dianggap tidak pro dengan rakyat. Berkaitan dengan Gelandangan, Pengemis ada banyak peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan tentang ini, namun lebih berorientasi pada larangan-larangan mengemis di tempat umum, tapi bukan mengenai upaya-upaya dalam menangani masalah Gelandang, Pengemis. Pemerintah hanya menganggap masalah sosial bersumber dari individunya. Konsekuesi ini dapat membebaskan pemerintah dari “tuduhan” sebagai sumber masalah. Karena faktor penyebabnya adalah individual, maka upaya pemecahan masalah akan lebih banyak bersifat kuratif.
     Ketiga faktor itu hanyalah embrio awal yang akan melahirkan Gelandangan dan Pengemis. Namun dalam perkembangannya faktor lahirnya gepeng selain faktor di atas, masalah Gepeng juga berhubungan dengan budaya yang lahir dari komunitas yang lama terbentuk. Atau merupakan masalah yang datang dari akibat keturunan yang tidak dapat berkembang dalam menangani maslah-masalah utama dalam hidupnya.
Bisa diartikan juga bahwa Gepeng telah berkembang menjadi sebuah gaya hidup (life stye) bagi orang-orang miskin yang tidak berpendidikan, tidak memiliki life skill, orang-orang yang broken home, orang cacat dan pengangguran. Cara instan tersebut merupakan bentuk adaptasi masyarakat miskin terhadap konsekuesi pembangunan yang melahirkan masalah sosial.
.
Kemudian hal yang dapat diakibatkan bila Pengemis, Gelandangan kita biarkan meningkat setiap tahunnya, adalah sebagai berikut:
1.             Bagi diri sendiri
·      Tidak mendapat akses pendidikan
·      Tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan
·      Tidak dapat bersosialisasi dengan masyarakat luas
·      Tidak dapat memberikan aspirasi dalam demokrasi karena tidak memiliki KTP
·      Tidak dapat menerima bantuan dari pemerintah
2.             Bagi Masyarakat/Lingkungan
Kegiatan meminta-minta yang mereka lakukan jelas sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan lingkungan, karena keberadaan mereka yang sangat mudah ditemukan di tempat-tempat umum. Tidak sedikit dari mereka meminta-minta dengan mengajak anak balita ataupun dengan berbagai belas kasihan lainya.
3.             Bagi Negara
Menggelandang ataupun meminta-minta jelas memiliki dampak negatif bagi negara, karena negara tersebut dianggap negara yang tidak mampu menjamin kesejahteraan hidup rakyatnya, sehingga hal ini menimbulkan masalah sosial yang juga menjadi tanggung jawab negara. Selain itu, negara dianggap tidak tegas dalam menegakan hukum yang telah ada.

C. SOLUSI

Penanggulangan Gelandangan dan Pengemisan yang meliputi usaha-usaha preventif, represif, rehabilitatif bertujuan agar tidak terjadi Pergelandangan dan Pengemisan, serta mencegah meluasnya pengaruh akibat Pergelandangan dan Pengemisan di dalam masyarakat, dan memasyarakatkan kembali Gelandangan dan Pengemis menjadi anggota masyarakat yang menghayati harga diri, serta memungkinkan pengembangan para Gelandangan dan Pengemis untuk memiliki kembali kemampuan guna mencapai taraf hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat martabat manusia. (Bab 2 pasal 1 PP 31/1980).
Usaha-usaha tersebut dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 1980 yaitu sebagai berikut:

BAB III
USAHA PREVENTIF
Pasal 5
Usaha preventif dimaksudkan untuk mencegah timbulnya Gelandangan dan Pengemis di dalam masyarakat, yang ditujukan baik kepada perorangan maupun kelompok masyarakat yang diperkirakan menjadi sumber timbulnya gelandangan dan pengemis.
Pasal 6
Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 5, dilakukan antara lain dengan:
a.              Penyuluhan dan bimbingan sosial;
b.             Pembinaan sosial;
c.              Bantuan sosial;
d.             Perluasan kesempatan kerja;
e.              Pemukiman lokal;
f.              Peningkatan derajat kesehatan.

Pasal 7
Pelaksanaan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

BAB IV
USAHA REPRESIF
Pasal 8
Usaha represif dimaksudkan untuk mengurangi dan/atau meniadakan Gelandangan dan Pengemis yang ditujukan baik kepada seseorang maupun kelompok orang yang disangka melakukan Pergelandangan dan Pengemisan.
Pasal 9
Usaha represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a.              razia;
b.             penampungan sementara untuk diseleksi;
c.              pelimpahan.
Pasal 10
(1)          Razia dapat dilakukan sewaktu-waktu baik oleh pejabat yang berwenang untuk itu maupun oleh pejabat yang atas perintah Menteri diberi wewenang untuk itu secara terbatas.
(2)          Razia yang dilakukan oleh pejabat yang diberi wewenang kepolisian terbatas dilaksanakan bersama-sama dengan Kepolisian.
Pasal 11
Gelandangan dan Pengemis yang terkena razia ditampung dalam penampungan sementara untuk diseleksi.
Pasal 12
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dimaksudkan untuk menetapkan kualifikasi para Gelandangan dan Pengemis dan sebagai dasar untuk menetapkan tindakan selanjutnya yang terdiri dari:
a.              dilepaskan dengan syarat;
b.             dimasukkan dalam Panti Sosial;
c.              dikembalikan kepada orang tua/wali/keluarga/kampung halamannya;
d.             diserahkan ke Pengadilan;
e.              diberikan pelayanan kesehatan. 
Pasal 13
Dalam hal seseorang Gelandangan dan/atau Pengemis dikembalikan kepada orang tua/wali/keluarga/kampung halamannya baik karena hasil seleksi maupun karena putusan pengadilan dapat diberikan bantuan sosial yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Menteri.

BAB V
USAHA REHABILITATIF
Pasal 14
Usaha rehabilitatif terhadap Gelandangan dan Pengemis meliputi usaha-usaha penampungan, seleksi, penyantunan, penyaluran dan tindak lanjut, bertujuan agar fungsi sosial mereka dapat berperan kembali sebagai warga masyarakat.
Pasal 15
(1)          Usaha rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan melalui Panti Sosial.
(2)          Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
Usaha penampungan ditujukan untuk meneliti/menyeleksi Gelandangan dan Pengemis yang dimasukkan dalam Panti Sosial.
Pasal 17
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertujuan untuk menentukan kualifikasi pelayanan sosial yang akan diberikan.
Pasal 18
Usaha penyantunan ditujukan untuk mengubah sikap mental Gelandangan dan Pengemis dari keadaan yang non produktif menjadi keadaan yang produktif.
Pasal 19
Dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 para Gelandangan dan Pengemis diberikan bimbingan, pendidikan dan latihan baik fisik, mental maupun sosial serta keterampilan kerja sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
Pasal 20
Tata cara pelaksanaan penyantunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 21
(1)          Usaha penyaluran ditujukan kepada Gelandangan dan Pengemis yang telah mendapatkan bimbingan, pendidikan, latihan dan keterampilan kerja dalam rangka pendayagunaan mereka terutama ke sektor produksi dan jasa, melalui jalur-jalur transmigrasi swakarya, dan pemukiman lokal.
(2)          Tata cara pelaksanaan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pasal 22
Usaha tindak lanjut ditujukan kepada Gelandangan dan Pengemis yang telah disalurkan, agar mereka tidak kembali menjadi Gelandangan dan Pengemis.
Pasal 23
Usaha tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 antara lain dilakukan dengan:
a.              meningkatkan kesadaran berswadaya;
b.             memelihara, memantapkan dan meningkatkan kemampuan sosial ekonomi;
c.              menumbuhkan kesadaran hidup bermasyarakat.
Pasal 24
Pelaksanaan usaha tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur lebih lanjut oleh Menteri.

BAB VI
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 25
Organisasi Sosial masyarakat dapat menyelenggarakan usaha rehabilitasi Gelandangan dan Pengemis dengan mendirikan Panti Sosial.
Pasal 26
Organisasi Sosial yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib mendaftarkan dan memberikan laporan berkala kepada Menteri melalui Instansi dalam lingkungan Departemen Sosial setempat.
Pasal 27
Menteri dapat memberikan bantuan/subsidi kepada Organisasi Sosial Masyarakat yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi Gelandangan dan Pengemis.
Pasal 28
Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri memberikan bimbingan dan pengarahan terhadap organisasi sosial masyarakat yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi Gelandangan dan Pengemis.
Pasal 29
Pelaksanaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam bab ini diatur oleh Menteri.

Adanya Peraturan Pemerintah no 31 tahun 1981 seharusnya menjadi acuan dasar dalam penanggulangan Gelandang dan Pengemis tidak hanya sekedar kebijakan-kebijakan yang dibuat di atas kertas tetapi harus di aplikasikan secara nyata untuk mengatasi Gelandang, Pengemis di Indonesia agar tidak semakin tinggi angka populasi mereka. Perlu kita ketahui ada banyak program yang diberikan pemerintah dalam menangani permasalahan Gelandangan dan Pengemis, kebijakan-kebijakan dari pemerintah dalam membatasi  Gelandangan dan Pengemis untuk berada di tempat-tempat umum juga merupakan salah satu programnya. Namun pada umumnya program ini tidak dapat membuat efek jera terhadap para Gelandangan dan Pengemis.
Masyarakat menginginkan satu program yang benar-benar pro dengan rakyat dalam mengentaskan masalah ini, juga bagaimana untuk dapat mengembangkan masyarakat miskin untuk dapat hidup sejahtera agar masalah Gelandangan dan Pengemis ini tidak berkembang. Berikut adalah beberapa program yang telah ada, antara lain:
1.             Panti
Merupakan bentuk penanganan Gelandangan dan Pengemis dengan menyediakan sarana tempat tinggal dalam satu atap yang dihuni oleh beberapa keluarga
2.             Liposos
Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) merupakan bentuk penanganan Gelandangan dan Pengemis yang lebih mengedepankan sistem hidup bersama didalam lingkungan sisoal sebagaimana layaknya kehidupan masyarakat pada umumnya.
3.             Transit home
Merupakan bentuk penanganan Gelandangan dan Pengemis yang bersifat sementara sebelum mendapakan pemukiman tetap di tempat yang telah disedikan.
4.             Pemukiman
Merupakan bentuk penangan Gelandangan dan Pengemis dengan menyediakan tempat tinggal yang permanen di lokasi tertentu.
5.             Transmigrasi
Merupakan bentuk penanganan Gelandangan dan Pengemis dengan menyediakan fasilitas tempat tinggal baru di lokasi lain terutama di luar pulau Jawa..
Dan beberapa program kebijakan pemerintah seperti larangan mengemis di tempat umum, Operasi Yustisi di Jakarta bagi orang-orang tidak memiliki KTP yang berpotensi menjadi Gelandangan dan Pengemis, dan program-program lainnya. Program lain adalah dalam bentuk penguatan ekonomi keluarga dan peningkatan pendidikan.
Wadah untuk Gelandangan, Pengemis haruslah digunakan semaksimal mungkin sebagai aksi untuk menggulangi masalah Gelandangan dan Pengemis untuk mereka berkembang dan keluar dari gaya hidup mereka di pinggiran jalan. Pemerintah harus peka terhadap Gelandangan, Pengemis, anak jalanan di Indonesia dengan mengatasinya secara menyeluruh dan merata.
Sudah ada UU yang mengatur penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, sudah ada hukum pidana yang mempertegas keberadaan Gelandangan dan Pengemis, sudah ada program pemerintah untuk menangani Gelandangan dan Pengemis, lalu masih pantaskah jika Gelandangan dan Pengemis berlalu lalang di pinggiran jalan ataupun di tempat umum? Tindakan nyata yang diharapkan oleh warga Indonesia dari pemerintah dalam menangani masalah tersebut sebagai wujud meningkatkan kesejahteraan dan kredibilitas warga negaranya dengan merata.

Berikut adalah potret Gelandangan dan Pengemis yang terekam dan sering sekali ditemukan di daerah tersebut. 


1.             Foto ini diambil saat berada di sekitar Kampus D Universitas Gunadarma Depok.






Dari foto di atas terlihat, di tempat yang sama, namun dengan orang yang berbeda. Menggambarkan bahwa Pengemis tidak hanya 1 saja, tetapi di hari yang berbeda, kita akan bertemu dengan wajah Pengemis yang berbeda pula di satu tempat yang sama dengan hari sebelumnya.






2.             Foto ini diambil saat berada di sekitar Stasiun Pondok Cina-Depok.






3.             Foto ini diambil saat berada di sekitar pintu belakang ITC Depok.





4.             Foto ini diambil saat berada di sekitar lampu merah Kelapa Dua.


5.             Foto ini diambil saat berada di sekitar lampu merah Gas Alam.





Foto ini hanya sebagian dari mereka, belum kita lihat bagian dari mereka lainnya yang ada di masing-masing daerah di Indonesia. Dan jika kita slalu membiarkan keberadaan mereka, hal itu akan memunculkan efek negatif yang semakin memprihatinkan. Jika kita menginginkan Bangsa Indonesia untuk menjadi negara maju, masalah ini tidak bisa kita anggap sebelah mata.



D. Daftar Pustaka

2.   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3.   Mochlisin. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan SMP VII. Jakarta. Ganeca Exact.
4.    Suparlan, Parsudi. 1984. Gelandangan: Sebuah Konsekuesi Perkembangan Kota, dalam Gelandangan pandangan Ilmu Sosial. Jakarta. LP3ES.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kasus Pelanggaran Perjanjian Kontrak PT Indoritel Makmur Internasional Tbk - PT IBU

Perjanjian Kontrak  Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain...