Jumat, 18 Maret 2022

Kasus Pelanggaran Perjanjian Kontrak PT Indoritel Makmur Internasional Tbk - PT IBU

Perjanjian Kontrak 

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :

·         Perbuatan,

Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;

·         Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, Untuk adanya suatu

Perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.

·         Mengikatkan dirinya,

Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.

Pasal 1331 (1) KUH Perdata:

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Apabila perjanjian yang dilakukan obyek/perihalnya tidak ada atau tidak didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya perjanjian tersebut batal demi hukum. Dalam kondisi ini perjanjian dianggap tidak pernah ada, dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan di depan hakim.

Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi unsur subyektif seperti perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak dibawah umur atau dibawah pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan (kepada hakim) oleh pihak yang tidak mampu termasuk wali atau pengampunya. Dengan kata lain, apabila tidak dimintakan pembatalan maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.

Perjanjian berlaku dengan adanya prinsip, hukum perjanjian menganut asas konsensualisme. Artinya bahwa perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak.

Berikut contoh kasus terjadinya pelanggaran kontrak antara PT Indoritel Makmur Internasional Tbk dengan PT IBU

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan dari emiten pemilik jaringan minimarket PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (pemilik merek dagang Indomaret) bahwa PT Indo Beras Unggul (IBU) melanggar perjanjian mutu beras.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, PT IBU dengan Indomaret telah menyepakati kontrak yang mengatur pasokan beras dengan mutu, varietas, dan kemasan tertentu.

Namun, lanjutnya, kualitas kelas mutu beras yang dipasok PT IBU berada jauh di bawah kesepakatan dan varietasnya tidak sesuai.

"Dalam perjanjian kerja sama disepakati kalau kualitas yang akan digunakan adalah kelas mutu dua, tapi ternyata PT IBU menggunakan kelas mutu lima yang jauh diperjanjikan (downgrade)," ucap Agung di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (25/8).

Ditetapkan bahwa beras yang akan dijual memiliki mutu nomor dua. Selain itu, varietas ditentukan untuk beras Rojolele. Namun, faktanya, kualitas beras berada jauh di bawah kesepakatan dan varietasnya tidak sesuai. Selain itu, ditemukan juga instruksi di internal untuk memproduksi beras yang tidak sesuai kontrak  seperti juga

Penyelewengan kontrak tersebut dianggap merugikan retail yang memesan. Sejauh ini, baru Indomaret yang melaporkan soal ketidaksesuaian kontrak itu ke polisi. PT IBU tidak hanya memasok ke satu retail saja. Oleh karena itu, akan mendalami ke beberapa retail apakah ada keluhan serupa. Dalam kasus kecurangan produksi beras ini, penyidik menetapkan Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka. Dia dianggap bertanggungjawab atas sejumlah kecurangan PT IBU yang dianggap menyesatkan kosumen.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan PT IBU diduga melakukan tiga kecurangan terhadap konsumen. PT IBU merupakan produsen beras merek 'Maknyuss' dan 'Ayam Jago'.

 

PT IBU diduga melakukan tiga kecurangan terhadap konsumen yakni tidak mencantumkan kelas mutu beras pada label Standar Nasional Indonesia (SNI) 2008, memproduksi beras yang tidak sesuai dengan kualitas SNI yang dicantumkan, serta memberikan informasi yang menyesatkan terkait dengan informasi angka kecukupan gizi (AKG).

Direktur Utama PT IBU, Trisnawan Widodo dianggap bertanggungjawab atas sejumlah kecurangan PT IBU yang dianggap menyesatkan kosumen. Atas perbuatannya, Trisnawan dijerat Pasal 382 BIS tentang Perbuatan Curang dan Pasal 144 jo pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf (e), (f), (g) atau pasal 9 ayat (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana  penyebab konflik antar agama dan akibat konflik antar agama dalam masyarakat majemuk, ataupun penyebab konflik sosial.

 Berdasarkan kasus di atas, terjadi adanya penyelewangan yang bukanlah dalam keadaan memaksa absolut (force majeur), melainkan ketidaktunduk salah satu pihak kepada perjanjian yang telah dibuat. Dapat dilihat bahwa  akibat dari suatu perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku pula undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata). 

Pembebasan dalam pembuatan kontrak tidak berarti lepas oleh hukum yang sifatnya memaksa, sehingga tidak ada alasan bagi para pihak pembuat perjanjian harus menaati hukum yang sifatnya memaksa. Perjanjian yang telah dibuat tidak dapat di tarik atau dibatalkan secara sepihak selain dengan sepakat kedua belah pihak atau alasan oleh undang-undang untuk dinyatakan cukup untuk itu. 

Karena suatu perjanjian yang telah dibuat tidak diperbolehkan membawa kerugian kepada pihak ketiga, sebagaimana kasus diatas yang justru menimbulkan dampak kerugian kepada konsumen.

 

Source

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170825134816-12-237241/indomaret-laporkan-pt-ibu-langgar-perjanjian-mutu-beras


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Pelanggaran Perjanjian Kontrak PT Indoritel Makmur Internasional Tbk - PT IBU

Perjanjian Kontrak  Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain...