Perjanjian Kontrak
Suatu
perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian
ini mengandung unsur :
·
Perbuatan,
Penggunaan
kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti
dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut
membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;
·
Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau
lebih, Untuk adanya suatu
Perjanjian,
paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling
memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah
orang atau badan hukum.
·
Mengikatkan dirinya,
Di
dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada
pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang
muncul karena kehendaknya sendiri.
Pasal
1331 (1) KUH Perdata:
Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya. Apabila perjanjian yang dilakukan obyek/perihalnya tidak ada
atau tidak didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya perjanjian
tersebut batal demi hukum. Dalam kondisi ini perjanjian dianggap tidak pernah
ada, dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan di depan
hakim.
Sedangkan
untuk perjanjian yang tidak memenuhi unsur subyektif seperti perjanjian dibawah
paksaan dan atau terdapat pihak dibawah umur atau dibawah pengawasan, maka
perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan (kepada hakim) oleh pihak yang tidak
mampu termasuk wali atau pengampunya. Dengan kata lain, apabila tidak
dimintakan pembatalan maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.
Perjanjian
berlaku dengan adanya prinsip, hukum perjanjian menganut asas konsensualisme.
Artinya bahwa perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak.
Berikut contoh kasus terjadinya pelanggaran kontrak antara PT Indoritel Makmur
Internasional Tbk dengan PT IBU
|
Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan dari emiten pemilik
jaringan minimarket PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (pemilik merek
dagang Indomaret) bahwa PT Indo Beras Unggul (IBU) melanggar perjanjian mutu
beras. Direktur
Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya
mengatakan, PT IBU dengan Indomaret telah menyepakati kontrak yang mengatur
pasokan beras dengan mutu, varietas, dan kemasan tertentu. Namun,
lanjutnya, kualitas kelas mutu beras yang dipasok PT IBU berada jauh di bawah
kesepakatan dan varietasnya tidak sesuai. "Dalam
perjanjian kerja sama disepakati kalau kualitas yang akan digunakan adalah
kelas mutu dua, tapi ternyata PT IBU menggunakan kelas mutu lima yang jauh
diperjanjikan (downgrade)," ucap Agung di kantor sementara Bareskrim,
Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (25/8). Ditetapkan
bahwa beras yang akan dijual memiliki mutu nomor dua. Selain itu, varietas
ditentukan untuk beras Rojolele. Namun, faktanya, kualitas beras berada jauh
di bawah kesepakatan dan varietasnya tidak sesuai. Selain itu, ditemukan juga
instruksi di internal untuk memproduksi beras yang tidak sesuai kontrak
seperti juga Penyelewengan kontrak tersebut dianggap merugikan retail yang
memesan. Sejauh ini, baru Indomaret yang melaporkan soal ketidaksesuaian
kontrak itu ke polisi. PT IBU tidak hanya memasok ke satu retail saja. Oleh
karena itu, akan mendalami ke beberapa retail apakah ada keluhan serupa.
Dalam kasus kecurangan produksi beras ini, penyidik menetapkan Direktur Utama
PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka. Dia dianggap bertanggungjawab atas
sejumlah kecurangan PT IBU yang dianggap menyesatkan kosumen. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar
Martinus Sitompul mengatakan PT IBU diduga melakukan tiga kecurangan terhadap
konsumen. PT IBU merupakan produsen beras merek 'Maknyuss' dan 'Ayam Jago'. PT IBU diduga melakukan tiga kecurangan terhadap konsumen yakni
tidak mencantumkan kelas mutu beras pada label Standar Nasional Indonesia
(SNI) 2008, memproduksi beras yang tidak sesuai dengan kualitas SNI yang
dicantumkan, serta memberikan informasi yang menyesatkan terkait dengan
informasi angka kecukupan gizi (AKG). Direktur Utama PT IBU, Trisnawan Widodo dianggap
bertanggungjawab atas sejumlah kecurangan PT IBU yang dianggap menyesatkan
kosumen. Atas perbuatannya, Trisnawan dijerat Pasal 382 BIS tentang Perbuatan
Curang dan Pasal 144 jo pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pangan. Kemudian Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf (e), (f), (g) atau
pasal 9 ayat (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
sebagaimana penyebab konflik antar
agama dan akibat konflik antar agama dalam masyarakat majemuk, ataupun penyebab
konflik sosial. |
Pembebasan dalam pembuatan kontrak tidak berarti lepas oleh hukum yang sifatnya memaksa, sehingga tidak ada alasan bagi para pihak pembuat perjanjian harus menaati hukum yang sifatnya memaksa. Perjanjian yang telah dibuat tidak dapat di tarik atau dibatalkan secara sepihak selain dengan sepakat kedua belah pihak atau alasan oleh undang-undang untuk dinyatakan cukup untuk itu.
Karena suatu perjanjian yang telah dibuat tidak diperbolehkan membawa kerugian kepada pihak ketiga, sebagaimana kasus diatas yang justru menimbulkan dampak kerugian kepada konsumen.
Source
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170825134816-12-237241/indomaret-laporkan-pt-ibu-langgar-perjanjian-mutu-beras