Kamis, 15 Oktober 2020

Koperasi Syariah Benteng Mikro lndonesia

Koperasi syariah yang lahir dan kantor pusatnya berkedudukan di Tangerang sebagai pertahanan bagi usaha mikro yang pelayanannya mencakup seluruh wilayah indonesia dengan jenis usaha simpan pinjam dan pembiayaan menggunakan sistem pelayanan pola syariah 

Koperasi Syariah BENTENG MIKRO INDONESIA awalnya adalah Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM) yang merupakan artikulasi simpulan studi identifikasi skim-skim pembiayaan bagi pelaku UMKM yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tangerang dan Lembaga Sumberdaya Informasi Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB) pada tahun 2002. Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia merupakan koperasi syariah dengan CSR terbaik di Indonesia

Cabang pertama adalah LPP-UMKM Sukadiri berdiri pada bulan Juni 2003 dengan wilayah kerja Desa Pekayon dan Desa Sukadiri Kecamatan Sukadiri, atas kerjasama Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Kabupaten Tangerang dengan Lembaga Sumberdaya Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB);

Sistem pelayanan pembiayaan yang diterapkan adalah Modifikasi Pola Grameen Bank yang didirikan oleh Prof. Dr. Muhammad Yunus yang berkewarganegaraan Bangladesh kelahiran Chittagong 28 Juni 1940, Grameen Bank pertama kali dikembangkan di Desa Jobra Bangladesh tahun 1976 dimana sumber modalnya berupa pinjaman dari Janata Bank salah satu Bank konvensional yang ada di Bangladesh. Dan atas jasa dan pengabdiannya dunia telah memberikan penghargaan NOBEL PERDAMAIAN 2006 kepada Grameen Bank. Grameen berasal dari bahasa Bengali yang berarti Desa, maka secara harfiah Grameen Bank adalah Bank Desa;

 

Di Indonesia tahun 1989 dikembangkan di Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Dr. Ir. H. Mat Syukur, MS. (yang membawa dan mengenalkan Pola Grameen Bank ke Pemda Kabupaten Tangerang) sebagai cikal bakal berdirinya LPP-UMKM Kabupaten Tangerang. Beliau juga telah mengembangkan di berbagai wilayah di Indonesia seperti: Bekasi, Kepulauan Seribu, Brebes, Batang, Saum Laki (Maluku Tenggara), Tabalolong (Kupang/NTT), dan tahun 2002 di Kecamatan Mangunharjo dan Bandarharjo Kota Semarang serta Kecamatan Kronjo dan Kemiri Kabupaten Tangerang;

Melalui Rapat Anggota tanggal 20 Maret 2013 berubah Badan Hukum menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah dengan nama KPP-UMKM Syariah dengan Akte Pendirian Nomor : 03 Tanggal 05 April 2013 dengan Badan Hukum pada tanggal 12 April 2013 Nomor : 518/11/BH/XI.3/KUMKM/2013; Pada Bulan April 2014 mengalami Perubahan Anggaran Dasar dan berganti nama menjadi Koperasi KPP-UMKM Syariah dengan Akte Pendirian Nomor: 326 Tanggal 11 April 2014 dengan Badan Hukum Tanggal 10 Oktober 2014 Nomor : 518/11A/PAD/XI.3/KUMKM/2014;

Pada Bulan November 2015 mengalami Perubahan Anggaran Dasar dan berganti nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BENTENG MIKRO INDONESIA dengan Akte Pendirian Nomor : 01 Tanggal 14 September 2015 dengan Badan Hukum Tanggal 04 Nopember 2015 Nomor : 213/PAD/M.KUMKM.2/XI/2015;

 

Sistem Operasional Simpanan, Pinjaman dan Pembiayaan menggunakan Model BMI Syariah, yaitu sebuah skema pelayanan dengan 5(lima) instrumen pemberdayaan berupa Sedekah, Pinjaman, Pembiayaan, Simpanan dan Investasi melalui pengembangan budaya menabung dan pemberdayaan Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf (ZISWAF). Dengan tujuan untuk kemandirian yang berkarakter dan bermartabat sesuai prinsip-prinsip syariah dalam menciptakan Kemaslahatan dibidang Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Spiritual

 

ARTI NAMA

1.       KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS) adalah koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf dan disingkat menjadi Koperasi Syariah (Kopsyah)

 

2.       BENTENG mempunyai makna :

·         Koperasi ini lahir dan berkedudukan di Tangerang, karena BENTENG merupakan nama lain untuk Tangerang;

·         Benteng merupakan pertahanan atau perisai.

 

3.       MIKRO mempunyai makna : Koperasi ini merupakan koperasi masyarakat yang fokus melayani usaha mikro.

4.       INDONESIA mempunyai makna : Koperasi ini akan melayani seluruh masyarakat Indonesia.

 

ARTI LOGO

1.       Empat sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud :

·         Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;

·         Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;

·         Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;

·         Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

 

2.       Padi dan Kapas yang mengililingi rumah dan air dibawahnya memiliki makna bahwa tujuan dari koperasi adalah untuk kesejahteraan anggota dengan kecukupan sandang, pangan, papan dan tersedianya kebutuhan air dan sanitasi yang sehat;

 

3.       Lambang dalam bentuk teks Koperasi Syariah Banteng Mikro Indonesia memiliki makna sebagai singkatan nama untuk memudahkan penyebutan dan sosialisasi.

 

 

Jadi Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) mempunyai makna :

 

“KOPERASI SYARIAH YANG LAHIR DAN KANTOR PUSATNYA BERKEDUDUKAN DI TANGERANG SEBAGAI PERTAHANAN BAGI USAHA MIKRO YANG PELAYANANNYA MENCAKUP SELURUH WILAYAH INDONESIA DENGAN JENIS USAHA SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN MENGGUNAKAN SISTEM PELAYANAN POLA SYARIAH MODEL REMBUG PUSAT.”

 

PELAYANAN

Kopsyah BMI masuk kelompok Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah, dengan menyediakan pelayanan kepada semua anggota yang meliputi :

1.       Fasilitas Simpanan berbasis syariah;

2.       Fasilitas Pinjaman berbasis syariah; dan

3.       Fasilitas Pembiayaan berbasis syariah.

Pelayanan Pinjaman/Pembiayaan meliputi :

1.       Pembiayaan Produktif; dan

2.       Pembiayaan Investasi.

Pelayanan Simpanan meliputi :

1.       Simpanan Modal Sendiri :

·         Simpanan Pokok

·         Simpanan Wajib

 

2.       Simpanan Modal Kerja :

·         Simpanan Sukarela; dan

·         Simpanan Investasi (Berjangka, Sanitasi, Air, Pendidikan, Umroh, Haji dan Qurban)

 

Metode Pelayanan berdasarkan Angsuran dilakukan dengan cara :

1.       Mingguan : diperuntukkan bagi Anggota Rembug;

2.       Bulanan *) : diperuntukkan bagi Anggota Umum dan Anggota Khusus, serta Anggota Rembug yang sudah mengakses pembiayaan di atas Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

*) : pembayaran angsuran dilakukan di kantor pelayanan, kecuali Anggota Rembug tetap dilakukan di Rembug Pusat masing-masing dengan batas plafon pembiayaan maksimal Rp50.000.000,-.

 

Prosedur Pembiayaan

Pemberian besaran pembiayaan harus mempertimbangkan kemampuan anggota untuk mengembalikan (capacity to repay). Pemberian jumlah pembiayaan yang diluar kemampuan anggota untuk mengembalikannya justru akan menyengsarakannya dikemudian hari. Penting pula untuk selalu menekankan kepada anggota mengenai pentingnya mobilisasi simpanan (terutama simpanan sukarela) sebagai upaya mengatasi kebutuhan darurat dan pemupukan modal (capital formation) dalam rangka peningkatan kemandirian anggota dan koperasi.

Syarat mendapatkan fasilitas pinjaman/pembiayaan Anggota Rembug

Anggota Rembug dapat mengakses pinjaman/pembiayaan setelah melalui tahapan standar prosedur keanggotaan Rembug sebagai berikut :

1.       Uji Kelayakan (UK)

2.       Latihan Wajib Kumpulan (LWK)

3.       Ujian Pengesahan Kumpulan (UPK)

4.       Mengikuti aktivitas Rembug Pusat (RP)

5.       Taat pada aturan-aturan koperasi dan Rembug Pusat (RP).

Syarat mendapatkan fasilitas pembiayaan Anggota Umum

1.       Anggota Umum dapat mengakses fasilitas pembiayaan setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut :

2.       Memenuhi persyaratan keanggotaan;

3.       Memiliki simpanan modal kerja (deposit);

4.       Nilai pengajuan dan pencairan yang dapat disetujui dengan klasifikasi berikut :

·         Pembiayaan pertama maksimal 80% dari nilai simpanan modal kerja;

·         Pembiayaan kedua maksimal 90% dari nilai simpanan modal kerja;

·         Pembiayaan ketiga dan seterusnya maksimal100% dari nilai simpanan modal kerja.

Keanggotaan Kopsyah BMI

Kopsyah BMI menetapkan untuk masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan simpan pinjam dan pembiayaan terlebih dahulu menjadi anggota.

PEMBIAYAAN ANGGOTA REMBUG

Anggota Rembug Adalah anggota yang yang berasal dari masyarakat dan tergabung dalam Rembug Pusat.

a.       PEMBIAYAAN PRODUKTIF

Pembiayaan produktif diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan dan memulai usaha baru sebagai upaya penambahan modal kerja. Pelunasan pembiayaan dicicil secara mingguan pada kegiatan rembug pusat.

 

1.       Skim Mikro Mitra Usaha (MMU)

Diperuntukkan bagi anggota dengan usaha berbasis harian. Dengan ketentuan pokok dan bagi hasil pembiayaan diangsur 100% secara mingguan sesuai aqad pembiayaan. Nilai maksimal pembiayaan sebesar Rp20.000.000,- dan aqad yang digunakan Ijarah / Murabahah .

2.       Skim Mikro Mitra Mandiri (M3)

Diperuntukkan bagi anggota dengan skala usaha yang lebih besar dan nilai pembiayaan di atas Rp20.000.000,-, dengan ketentuan keanggotan minimal 3 tahun dan telah melampaui tahapan pembiayaan dalam kegiatan rembug pusat dan pembayaran angsuran secara bulanan. Nilai maksimal pembiayaan sebesar Rp100.000.000,- dan aqad yang digunakan Ijarah / Murabahah.

 

Penyaluran dilakukan setelah memenuhi persyaratan berikut :

·         Membuat proposal pengajuan pembiayaan meliputi : Surat pengajuan pembiayaan; Profile, sejarah, prospek, persaingan, kendala, susunan pengelola dan jumlah karyawan;

·         Surat pernyataan kesanggupan membayar angsuran (ditandatangani suami-istri);

·         Surat pernyataan bersedia membuat pembukuan usaha (terlebih dahulu mendapat pelatihan dari Kopsyah BMI);

·         Memiliki simpanan wajib minimal 40% dari nilai persetujuan pembiayaan;

·         Taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

 

3.       Skim Mikro Mitra Ternak (MMT)

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin menjalankan usaha ternak kambing/domba dan atau sapi. Dengan ketentuan lama keanggotaan minimal 1 (satu) tahun dan pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan. Nilai maksimal pembiayaan sebesar Rp20.000.000,- dan aqad yang digunakan Musyarakah.

 

b.       PEMBIAYAAN INVESTASI

Pembiayaan ini dikategorikan sebagai reward (penghargaan) atas prestasi anggota selama menjadi Anggota Rembug. Kriteria yang digunakan adalah; lama menjadi Anggota Rembug, nilai simpanan dan kualitas angsuran yang sudah dijalankan. Pelunasan pembiayaan dicicil secara mingguan dengan menggabungkan bersama angsuran pembiayaan produktif pada kegiatan rembug pusat.

1.       Skim Mikro Tata Griya (MTG)

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin memperbaiki rumah dan nilai pembiayaan maksimal Rp30.000.000,-, dengan ketentuan keanggotaan minimal 2 tahun dan aqad yang digunakan Istishna’.

2.       Skim Mikro Tata Cendikia (MTC)

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin anak-anaknya mengikuti wajib belajar 12 tahun dan nilai pembiayaan maksimal sebesar Rp10.000.000,-, dengan ketentuan keanggotan minimal 2 tahun dan aqad yang digunakan Ijarah (ujrah/upah).

3.       Skim Mikro Tata Sanitasi (MTS)

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin memiliki fasilitas sanitasi sehat dengan nilai pembiayaan maksimal sebesar Rp12.000.000,-, untuk anggota baru dapat langsung mengajukan pembiayaan dengan terlebih dahulu dilakukan Appraisal dan Uji Kelayakan untuk mengukur kemampuan membayar angsuran dan aqad yang digunakan Istishna'.

4.       Skim Mikro Tata Air (MTA)

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin memiliki fasilitas air bersih dengan nilai pembiayaan maksimal sebesarRp12.000.000,- untuk anggota baru dapat langsung mengajukan pembiayaan dengan terlebih dahulu dilakukan Appraisal dan Uji Kelayakan untuk mengukur kemampuan membayar angsuran dan aqad yang digunakan Istishna'.

5.       Skim Pembiayaan Umroh

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin melaksanakan ibadah umroh dan nilai pembiayaan maksimal sebesar Rp15.000.000,-, dengan ketentuan keanggotan minimal 3 tahun dan aqad yang digunakan Wakalah Bil Ujroh dan memiliki uang muka sebesar Rp10.000.000,-.

6.       Skim Pembiayaan Rumah Tanpa DP

Besaran Pembiayaan Maksimal Rp85.000.000,-, dengan ketentuan keanggotan minimal 2 tahun, memiliki usaha yang layak, belum memiliki rumah yang layak huni, memiliki sebidang tanah minimal seluas 50m2 bersertifikat, tidak pernah mengalami keterlambatan angsuran, dan aqad yang digunakan Istishna'.

 

c.       PEMBIAYAAN ANGGOTA UMUM

Anggota umum terdiri dari 2 (dua) kategori :

1.       Anggota umum yang berasal dari masyarakat dan tidak tergabung dalam rembug pusat;

2.       Anggota umum yang berasal dari mutasi anggota rembug.

Pembiayaan Anggota Umum yang digulirkan saat ini yaitu pembiayaan produktif. Pembiayaan produktif diperuntukkan bagi anggota yang ingin mengembangkan dan memulai usaha baru sebagai upaya penambahan modal kerja. Pelunasan pembiayaan dicicil secara bulanan, dimana anggota Umum datang langsung ke Kantor Cabang Pembantu, Kantor Cabang atau Kantor Pusat.

 

Skim pembiayaan produktif untuk anggota umum disebut Skim Mikro Mitra Mandiri (M3). Diperuntukkan untuk usaha produktif, dengan ketentuan pokok dan Margin pembiayaan diangsur 100% secara bulanan sesuai aqad pembiayaan.


Sumber : http://kopsyahbmi.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Pelanggaran Perjanjian Kontrak PT Indoritel Makmur Internasional Tbk - PT IBU

Perjanjian Kontrak  Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain...