Koperasi syariah yang lahir dan kantor pusatnya berkedudukan di Tangerang sebagai pertahanan bagi usaha mikro yang pelayanannya mencakup seluruh wilayah indonesia dengan jenis usaha simpan pinjam dan pembiayaan menggunakan sistem pelayanan pola syariah
Koperasi Syariah BENTENG MIKRO INDONESIA awalnya adalah Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM) yang merupakan artikulasi simpulan studi identifikasi skim-skim pembiayaan bagi pelaku UMKM yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tangerang dan Lembaga Sumberdaya Informasi Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB) pada tahun 2002. Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia merupakan koperasi syariah dengan CSR terbaik di Indonesia
Cabang pertama adalah LPP-UMKM Sukadiri berdiri pada bulan
Juni 2003 dengan wilayah kerja Desa Pekayon dan Desa Sukadiri Kecamatan
Sukadiri, atas kerjasama Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD)
Kabupaten Tangerang dengan Lembaga Sumberdaya Institut Pertanian Bogor
(LSI-IPB);
Sistem pelayanan pembiayaan yang diterapkan adalah
Modifikasi Pola Grameen Bank yang didirikan oleh Prof. Dr. Muhammad Yunus yang
berkewarganegaraan Bangladesh kelahiran Chittagong 28 Juni 1940, Grameen Bank
pertama kali dikembangkan di Desa Jobra Bangladesh tahun 1976 dimana sumber
modalnya berupa pinjaman dari Janata Bank salah satu Bank konvensional yang ada
di Bangladesh. Dan atas jasa dan pengabdiannya dunia telah memberikan
penghargaan NOBEL PERDAMAIAN 2006 kepada Grameen Bank. Grameen berasal dari
bahasa Bengali yang berarti Desa, maka secara harfiah Grameen Bank adalah Bank
Desa;
Di Indonesia tahun 1989 dikembangkan di Kecamatan Nanggung
Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Dr. Ir. H. Mat Syukur, MS. (yang membawa dan
mengenalkan Pola Grameen Bank ke Pemda Kabupaten Tangerang) sebagai cikal bakal
berdirinya LPP-UMKM Kabupaten Tangerang. Beliau juga telah mengembangkan di
berbagai wilayah di Indonesia seperti: Bekasi, Kepulauan Seribu, Brebes,
Batang, Saum Laki (Maluku Tenggara), Tabalolong (Kupang/NTT), dan tahun 2002 di
Kecamatan Mangunharjo dan Bandarharjo Kota Semarang serta Kecamatan Kronjo dan
Kemiri Kabupaten Tangerang;
Melalui Rapat Anggota tanggal 20 Maret 2013 berubah Badan
Hukum menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah dengan nama KPP-UMKM Syariah
dengan Akte Pendirian Nomor : 03 Tanggal 05 April 2013 dengan Badan Hukum pada
tanggal 12 April 2013 Nomor : 518/11/BH/XI.3/KUMKM/2013; Pada Bulan April 2014
mengalami Perubahan Anggaran Dasar dan berganti nama menjadi Koperasi KPP-UMKM
Syariah dengan Akte Pendirian Nomor: 326 Tanggal 11 April 2014 dengan Badan
Hukum Tanggal 10 Oktober 2014 Nomor : 518/11A/PAD/XI.3/KUMKM/2014;
Pada Bulan November 2015 mengalami Perubahan Anggaran Dasar
dan berganti nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BENTENG
MIKRO INDONESIA dengan Akte Pendirian Nomor : 01 Tanggal 14 September 2015
dengan Badan Hukum Tanggal 04 Nopember 2015 Nomor : 213/PAD/M.KUMKM.2/XI/2015;
Sistem Operasional Simpanan, Pinjaman dan Pembiayaan menggunakan
Model BMI Syariah, yaitu sebuah skema pelayanan dengan 5(lima) instrumen
pemberdayaan berupa Sedekah, Pinjaman, Pembiayaan, Simpanan dan Investasi
melalui pengembangan budaya menabung dan pemberdayaan Zakat, Infaq, Sedekah,
Wakaf (ZISWAF). Dengan tujuan untuk kemandirian yang berkarakter dan
bermartabat sesuai prinsip-prinsip syariah dalam menciptakan Kemaslahatan
dibidang Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Spiritual
ARTI NAMA
1.
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH
(KSPPS) adalah koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan
pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan
wakaf dan disingkat menjadi Koperasi Syariah (Kopsyah)
2.
BENTENG mempunyai makna :
·
Koperasi ini lahir dan berkedudukan di
Tangerang, karena BENTENG merupakan nama lain untuk Tangerang;
·
Benteng merupakan pertahanan atau perisai.
3.
MIKRO mempunyai makna : Koperasi ini merupakan
koperasi masyarakat yang fokus melayani usaha mikro.
4.
INDONESIA mempunyai makna : Koperasi ini akan
melayani seluruh masyarakat Indonesia.
ARTI LOGO
1.
Empat sudut pandang melambangkan arah mata angin
yang mempunyai maksud :
·
Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk
menyalurkan aspirasi;
·
Sebagai dasar perekonomian nasional yang
bersifat kerakyatan;
·
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai
kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
·
Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan
global.
2.
Padi dan Kapas yang mengililingi rumah dan air
dibawahnya memiliki makna bahwa tujuan dari koperasi adalah untuk kesejahteraan
anggota dengan kecukupan sandang, pangan, papan dan tersedianya kebutuhan air
dan sanitasi yang sehat;
3.
Lambang dalam bentuk teks Koperasi Syariah
Banteng Mikro Indonesia memiliki makna sebagai singkatan nama untuk memudahkan
penyebutan dan sosialisasi.
Jadi Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI)
mempunyai makna :
“KOPERASI SYARIAH YANG LAHIR DAN KANTOR PUSATNYA
BERKEDUDUKAN DI TANGERANG SEBAGAI PERTAHANAN BAGI USAHA MIKRO YANG PELAYANANNYA
MENCAKUP SELURUH WILAYAH INDONESIA DENGAN JENIS USAHA SIMPAN PINJAM DAN
PEMBIAYAAN MENGGUNAKAN SISTEM PELAYANAN POLA SYARIAH MODEL REMBUG PUSAT.”
PELAYANAN
Kopsyah BMI masuk kelompok Koperasi Simpan Pinjam dan
Pembiayaan Syariah, dengan menyediakan pelayanan kepada semua anggota yang
meliputi :
1.
Fasilitas Simpanan berbasis syariah;
2.
Fasilitas Pinjaman berbasis syariah; dan
3.
Fasilitas Pembiayaan berbasis syariah.
Pelayanan Pinjaman/Pembiayaan meliputi :
1.
Pembiayaan Produktif; dan
2.
Pembiayaan Investasi.
Pelayanan Simpanan meliputi :
1.
Simpanan Modal Sendiri :
·
Simpanan Pokok
·
Simpanan Wajib
2.
Simpanan Modal Kerja :
·
Simpanan Sukarela; dan
·
Simpanan Investasi (Berjangka, Sanitasi, Air,
Pendidikan, Umroh, Haji dan Qurban)
Metode Pelayanan berdasarkan Angsuran dilakukan dengan
cara :
1.
Mingguan : diperuntukkan bagi Anggota Rembug;
2.
Bulanan *) : diperuntukkan bagi Anggota Umum dan
Anggota Khusus, serta Anggota Rembug yang sudah mengakses pembiayaan di atas
Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
*) : pembayaran angsuran dilakukan di
kantor pelayanan, kecuali Anggota Rembug tetap dilakukan di Rembug Pusat
masing-masing dengan batas plafon pembiayaan maksimal Rp50.000.000,-.
Prosedur Pembiayaan
Pemberian besaran pembiayaan
harus mempertimbangkan kemampuan anggota untuk mengembalikan (capacity to
repay). Pemberian jumlah pembiayaan yang diluar kemampuan anggota untuk mengembalikannya
justru akan menyengsarakannya dikemudian hari. Penting pula untuk selalu
menekankan kepada anggota mengenai pentingnya mobilisasi simpanan (terutama
simpanan sukarela) sebagai upaya mengatasi kebutuhan darurat dan pemupukan
modal (capital formation) dalam rangka peningkatan kemandirian anggota dan
koperasi.
Syarat mendapatkan fasilitas pinjaman/pembiayaan Anggota
Rembug
Anggota Rembug dapat mengakses pinjaman/pembiayaan setelah
melalui tahapan standar prosedur keanggotaan Rembug sebagai berikut :
1.
Uji Kelayakan (UK)
2.
Latihan Wajib Kumpulan (LWK)
3.
Ujian Pengesahan Kumpulan (UPK)
4.
Mengikuti aktivitas Rembug Pusat (RP)
5.
Taat pada aturan-aturan koperasi dan Rembug
Pusat (RP).
Syarat mendapatkan fasilitas pembiayaan Anggota Umum
1.
Anggota Umum dapat mengakses fasilitas
pembiayaan setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut :
2.
Memenuhi persyaratan keanggotaan;
3.
Memiliki simpanan modal kerja (deposit);
4.
Nilai pengajuan dan pencairan yang dapat
disetujui dengan klasifikasi berikut :
·
Pembiayaan pertama maksimal 80% dari nilai
simpanan modal kerja;
·
Pembiayaan kedua maksimal 90% dari nilai
simpanan modal kerja;
·
Pembiayaan ketiga dan seterusnya maksimal100%
dari nilai simpanan modal kerja.
Keanggotaan Kopsyah BMI
Kopsyah BMI menetapkan untuk masyarakat yang ingin
mendapatkan pelayanan simpan pinjam dan pembiayaan terlebih dahulu menjadi
anggota.
PEMBIAYAAN ANGGOTA REMBUG
Anggota Rembug Adalah anggota yang yang berasal dari
masyarakat dan tergabung dalam Rembug Pusat.
a.
PEMBIAYAAN PRODUKTIF
Pembiayaan produktif diperuntukkan bagi masyarakat yang
ingin mengembangkan dan memulai usaha baru sebagai upaya penambahan modal
kerja. Pelunasan pembiayaan dicicil secara mingguan pada kegiatan rembug pusat.
1.
Skim Mikro Mitra Usaha (MMU)
Diperuntukkan bagi anggota dengan usaha berbasis harian.
Dengan ketentuan pokok dan bagi hasil pembiayaan diangsur 100% secara mingguan
sesuai aqad pembiayaan. Nilai maksimal pembiayaan sebesar Rp20.000.000,- dan
aqad yang digunakan Ijarah / Murabahah .
2.
Skim Mikro Mitra Mandiri (M3)
Diperuntukkan bagi anggota dengan skala usaha yang lebih
besar dan nilai pembiayaan di atas Rp20.000.000,-, dengan ketentuan keanggotan
minimal 3 tahun dan telah melampaui tahapan pembiayaan dalam kegiatan rembug
pusat dan pembayaran angsuran secara bulanan. Nilai maksimal pembiayaan sebesar
Rp100.000.000,- dan aqad yang digunakan Ijarah / Murabahah.
Penyaluran dilakukan setelah memenuhi persyaratan berikut :
·
Membuat proposal pengajuan pembiayaan meliputi :
Surat pengajuan pembiayaan; Profile, sejarah, prospek, persaingan, kendala,
susunan pengelola dan jumlah karyawan;
·
Surat pernyataan kesanggupan membayar angsuran
(ditandatangani suami-istri);
·
Surat pernyataan bersedia membuat pembukuan
usaha (terlebih dahulu mendapat pelatihan dari Kopsyah BMI);
·
Memiliki simpanan wajib minimal 40% dari nilai
persetujuan pembiayaan;
·
Taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
3.
Skim Mikro Mitra Ternak (MMT)
Diperuntukkan bagi anggota yang
ingin menjalankan usaha ternak kambing/domba dan atau sapi. Dengan ketentuan
lama keanggotaan minimal 1 (satu) tahun dan pembayaran angsuran dilakukan
secara bulanan. Nilai maksimal pembiayaan sebesar Rp20.000.000,- dan aqad yang
digunakan Musyarakah.
b.
PEMBIAYAAN INVESTASI
Pembiayaan ini dikategorikan sebagai reward (penghargaan)
atas prestasi anggota selama menjadi Anggota Rembug. Kriteria yang digunakan
adalah; lama menjadi Anggota Rembug, nilai simpanan dan kualitas angsuran yang
sudah dijalankan. Pelunasan pembiayaan dicicil secara mingguan dengan
menggabungkan bersama angsuran pembiayaan produktif pada kegiatan rembug pusat.
1.
Skim Mikro Tata Griya (MTG)
Diperuntukkan bagi anggota yang
ingin memperbaiki rumah dan nilai pembiayaan maksimal Rp30.000.000,-, dengan
ketentuan keanggotaan minimal 2 tahun dan aqad yang digunakan Istishna’.
2.
Skim Mikro Tata Cendikia (MTC)
Diperuntukkan bagi anggota yang
ingin anak-anaknya mengikuti wajib belajar 12 tahun dan nilai pembiayaan
maksimal sebesar Rp10.000.000,-, dengan ketentuan keanggotan minimal 2 tahun
dan aqad yang digunakan Ijarah (ujrah/upah).
3.
Skim Mikro Tata Sanitasi (MTS)
Diperuntukkan bagi anggota yang
ingin memiliki fasilitas sanitasi sehat dengan nilai pembiayaan maksimal
sebesar Rp12.000.000,-, untuk anggota baru dapat langsung mengajukan pembiayaan
dengan terlebih dahulu dilakukan Appraisal dan Uji Kelayakan untuk mengukur
kemampuan membayar angsuran dan aqad yang digunakan Istishna'.
4.
Skim Mikro Tata Air (MTA)
Diperuntukkan bagi anggota yang
ingin memiliki fasilitas air bersih dengan nilai pembiayaan maksimal
sebesarRp12.000.000,- untuk anggota baru dapat langsung mengajukan pembiayaan
dengan terlebih dahulu dilakukan Appraisal dan Uji Kelayakan untuk mengukur
kemampuan membayar angsuran dan aqad yang digunakan Istishna'.
5.
Skim Pembiayaan Umroh
Diperuntukkan bagi anggota yang
ingin melaksanakan ibadah umroh dan nilai pembiayaan maksimal sebesar
Rp15.000.000,-, dengan ketentuan keanggotan minimal 3 tahun dan aqad yang
digunakan Wakalah Bil Ujroh dan memiliki uang muka sebesar Rp10.000.000,-.
6.
Skim Pembiayaan Rumah Tanpa DP
Besaran Pembiayaan Maksimal Rp85.000.000,-,
dengan ketentuan keanggotan minimal 2 tahun, memiliki usaha yang layak, belum
memiliki rumah yang layak huni, memiliki sebidang tanah minimal seluas 50m2
bersertifikat, tidak pernah mengalami keterlambatan angsuran, dan aqad yang
digunakan Istishna'.
c.
PEMBIAYAAN ANGGOTA UMUM
Anggota umum terdiri dari 2 (dua)
kategori :
1.
Anggota umum yang berasal dari masyarakat dan
tidak tergabung dalam rembug pusat;
2.
Anggota umum yang berasal dari mutasi anggota
rembug.
Pembiayaan Anggota Umum yang
digulirkan saat ini yaitu pembiayaan produktif. Pembiayaan produktif
diperuntukkan bagi anggota yang ingin mengembangkan dan memulai usaha baru
sebagai upaya penambahan modal kerja. Pelunasan pembiayaan dicicil secara
bulanan, dimana anggota Umum datang langsung ke Kantor Cabang Pembantu, Kantor
Cabang atau Kantor Pusat.
Skim pembiayaan produktif untuk
anggota umum disebut Skim Mikro Mitra Mandiri (M3). Diperuntukkan untuk usaha
produktif, dengan ketentuan pokok dan Margin pembiayaan diangsur 100% secara
bulanan sesuai aqad pembiayaan.
Sumber : http://kopsyahbmi.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar