Kamis, 22 Oktober 2020

TM-3 Pedoman Tata Cara Mendirikan Operasi

 

A.   Landasan Hukum Koperasi

Pendirian koperasi dan legalitasnya sebagai badan hukum selama ini diatur berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan. Sejumlah peraturan tersebut adalah:

1.    UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

2.    PP 4/1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian, dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

3.    PP 17/1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah

4.    PP 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

5.    PP 98/1998 tentang Modal Penyertaan oleh Koperasi

6.    Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004 tentang Notaris Pembuat Akta Koperasi

7.    Permen koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi

8.    Permen Koperasi dan UKM 15 tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

9.    Permen Koperasi dan UKM 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

 

Menurut pasal 1 (angka 1) UU Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan dari segi tingkatan, koperasi dibedakan jadi koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer beranggotakan sejumlah orang (minimal 20). Sementara koperasi sekunder beranggotakan badan hukum koperasi (minimal 3). Berdasar jenis usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya, lembaga ini dibedakan menjadi koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa, koperasi simpan-pinjam dan koperasi pemasaran.


B.   Syarat Pendirian Koperasi

Syarat Pendirian Koperasi Untuk mendirikan koperasi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut persyaratannya:

1.    Koperasi primer harus didirikan oleh minimal 20 orang yang punya kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sedangkan pendiri koperasi sekunder minimal 3 badan hukum Koperasi

2.    Para Pendiri atau kuasa pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri Koperasi dan UKM

3.    Pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi perlu melampirkan: 2 rangkap akta pendirian koperasi dan satu di antaranya bermaterai; berita acara Rapat Pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan; surat bukti penyetoran modal yang paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan rencana awal kegiatan usaha Koperasi.

4.    Berita acara Rapat Pendirian Koperasi harus dilengkapi: daftar hadir rapat pendirian; foto copy KTP pendiri sesuai daftar hadir; surat kuasa pendiri; surat rekomendasi instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani

5.    Untuk koperasi sekunder harus ditambahkan dokumen: Hasil berita acara rapat pendirian koperasi dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder; Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota; Koperasi primer dan/ atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif

6.    Ada syarat tambahan untuk pendirian koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam syariah (bisa dilihat di pasal 10 ayat 5 dan 6 Permen Koperasi dan UKM 9/2018).

 

 

C.   Tahapan Pendirian Koperasi

Mengenai tahapan dan tata cara pendirian koperasi sesuai diatur Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 adalah:

1.    Perencanaan Pendirian Koperasi

o   Ada minimal 20 anggota (koperasi primer)

o   Menentukan tempat kedudukan koperasi

o   Punya modal sendiri (minimal dari simpanan pokok, ias ditambah simpanan wajib, hibah)

o   Tentukan nama koperasi (paling sedikit 3 kata setelah frasa koperasi)

o   Buat rencana awal usaha

o   Ada calon pengurus dan pengawas

 

2.    Penyampaian rencana dan konsultasi ke dinas (daerah) atau pusat (Kementerian)

 

3.    Rapat Pendirian Koperasi

o   Dihadiri calon pendiri, minimal 20 orang (untuk koperasi primer)

o   Dihadiri pejabat penyuluh dari dinas atau kementerian

o   Dapat dihadiri notaris

o   Rapat pendirian koperasi dipimpin oleh pimpinan dan sekretaris yang ditunjuk para pendiri

o   Rapat memilih pengurus dan pengawas serta menentukan masa bhaktinya

o   Rapat pendirian koperasi membahas rancangan anggaran dasar

o   Hasil rapat dibuat dalam notulen rapat dan/atau Berita Acara Rapat

o   Notulen rapat atau berita acara rapat dituangkan dalam rancangan Anggaran Dasar Koperasi

o   Notaris mencatat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian

o   Pokok-pokok hasil pembahasan dirumuskan dalam Akta Pendirian Koperasi

 

4.    Verifikasi Nama Koperasi

o   Notaris mengonfirmasi penetapan nama koperasi pada Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop)

o   Koperasi yang telah memperoleh persetujuan nama wajib mengajukan permohonan Akta Pendirian di dalam waktu paling lama 30 hari

 

5.    Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

o   Untuk mendapatkan pengesahan akta pendirian Koperasi, pendiri atau kuasa para pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada menteri melalui Sisminbhkop

o   Permintaan pengesahan diajukan dengan melampirkan: 2 rangkap akta pendirian Koperasi, dan satu di antaranya bermaterai cukup; Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada; bukti penyetoran modal minimal sebesar simpanan pokok; dan rencana awal kegiatan usaha Koperasi

 

6.    Verifikasi Dokumen Permohonan

o   Lampiran permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi yang diajukan oleh pemohon dilengkapi persyaratan dan berkas dokumen pendukung (untuk memenuhi syarat pendirian koperasi)

o   Dokumen diserahkan pemohon untuk diperiksa dan diteliti oleh pejabat berwenang melalui Sisminbhkop

o   Pejabat yang berwenang menerbitkan tanda terima kepada pemohon, setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan

o   Berkas dokumen dan surat tanda terima disimpan oleh Notaris

 

7.    Mekanisme di Sisminbhkop

o   Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan secara tertulis dengan mengisi Form Isian Akta Pendirian Koperasi sebagaimana tersedia pada Sisminbhkop

o   Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan pemohon dengan cara memindai dan mengunggah dokumen

o   Administrator Sisminbhkop memeriksa format isian dan dokumen dari pemohon

o   Apabila format isian tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat berwenang memberitahukan alasan penolakan kepada pemohon secara elektronik

o   Penolakan dapat dikoreksi atau diperbaiki pemohon dan selanjutnya disampaikan kembali melalui Sisminbhkop

 

8.    Pengesahan Pendirian Koperasi

o   Menteri menerbitkan keputusan pengesahan Akta Pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak pengisian format isian akta pendirian dan dokumen yang diunggah dinyatakan telah dipenuhi secara lengkap dan benar

o   Keputusan Menteri disampaikan kepada Pemohon secara elektronik.

o   Notaris bisa langsung mencetak Surat Keputusan Menteri tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi

o   Keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dihimpun Kementerian Koperasi dan UKM dan dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi dan dapat dibuat secara elektronik

o   Kementerian Koperasi dan UKM wajib menyampaikan salinan keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi kepada Dinas (provinsi/kabupaten/kota) di lokasi kedudukan koperasi.


D.   Struktur Internal dan Eksternal Koperasi

Koperasi memiliki ciri khas tersendiri dibandingkan dengan struktur perusahaan ataupun organisasi lainnya. Dimana dalam penyusunan struktur koperasi seluruhnya didasarkan pada amanat Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dan hasil keputusan rapat.

Dalam UU No. 25 Tahun 1992 dijelaskan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota (RA), pengurus dan pengawas, dan bila diperlukan pengurus dapat mengangkat pengelola (manager atau karyawan) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Semua organisasi tersebut memiliki tugas dan perannya masing-masing dalam sebuah struktur koperasi.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai organisasi, Koperasi harus memiliki perangkat (struktur) yang jelas. Dimana, struktur koperasi dibagi menjadi struktur internal koperasi dan struktur eksternal koperasi.

 

 

1.    Struktur Internal Koperasi

Struktur internal koperasi merupakan struktur pelaksana kegiatan atau tugas di dalam sebuah lembaga koperasi, yang meliputi rapat anggota, pengurus koperasi, dan pengawas koperasi.

o   Rapat Anggota, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Agenda rapat mencakup beragam masalah terkait pertanggungjawaban pengurus, evaluasi kinerja, dan rencana ke depan. Pengambilan keputusan rapat diupayakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila dalam pengambilan keputusan mengalami kendala, maka pengambilan keputusan tersebut akan dilakukan dengan suara terbanyak atau voting. Hasil keputisan rapat ini bersifat mengikat untuk seluruh anggota koperasi, termasuk di dalamnya pengurus.

o   Pengurus Koperasi, merupakan orang-orang yang mengelola koperasi dan dipilih oleh semua anggota koperasi saat rapat anggota.Persyaratan dan masa jabatan pengurus akan diatur dalam anggaran dasar (AD) koperasi dan masa jabatannya paling lama 5 tahun. Jika masa jabatan telah habis, maka pengurus lama dapat dipilih kembali. Adapun tugas dari pengurus adalah mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, melaporkan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

o   Pengawas Koperasi, merupakan orang yang mengawasi kinerja koperasi dan dipilih saat rapat anggota. Dimana, tugas pengawas adalah melakukan pengawasan (audit) terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

 

2.    Struktur Eksternal Koperasi

Struktur eksternal koperasi adalah struktur koperasi berdasarkan jenjang koperasi itu sendiri, yang di dalamnya meliputi koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, koperasi primer, dan anggota koperasi primer sendiri.

o   Koperasi induk atau induk koperasi, adalah koperasi yang minimum anggotanya terdiri atas 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota negara.

o   Koperasi gabungan, merupakan koperasi yang minimum anggotanya terdiri atas 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.

o   Koperasi pusat, merupakan koperasi yang beranggotan minimal 5 koperasi primer dan berkedudukan di ibukota kabupaten.

o   Koperasi primer, merupakan koperasi yang minimal anggotanya memiliki 20 anggota perseorangan yang bergabung dengan tujuan yang sama.

o   Koperasi sekunder, merupakan koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan kondisi primer.

 


Sumber:

https://tirto.id/tahapan-pendirian-koperasi-dan-syarat-pengesahan-badan-hukumnya-ekom

https://www.kelaspintar.id/blog/tips-pintar/struktur-internal-dan-eksternal-koperasi-7233/

 

Kamis, 15 Oktober 2020

TM-2 Teori Koperasi Indonesia Yang Terkait Dengan Pengertian Koperasi, Tujuan-Tujuan dan Prinsip-Prinsip Koperasi

            Definisi Umum Koperasi

Pengertian koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasionalkan oleh sekelompok orang dengan tujuan adanya pencapaian kepentingan bersama. Koperasi dioperasionalkan dengan berdasarkan pada sebuah kegiatan yang dilandaskan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan.

Koperasi adalah sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap anggotanya akan mengemban tugas serta tanggung jawab dengan berpatokan pada prinsip koperasi dan didasarkan pada ekonomi kerakyatan sebagaimana asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang undang Nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi.


Definisi Koperasi Menurut Ahli

1.       ILO

Menurut International Labour Organization (ILO), koperasi adalah perkumpulan orang, penggabungan orang yang didasarkan pada kesukarelaan, mempunyai tujuan ekonomi yang dapat dicapai, berbentuk suatu organisasi bisnis yang dikendalikan serta diawasi dengan demokratis dimana di dalamnya terdapat kontribusi yang adil pada modal yang dibutuhkan serta anggotanya nanti akan menerima risiko sekaligus manfaat yang seimbang dari koperasi yang bersangkutan.

2.       Chaniago

Arifinal Chaniago mengartikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah usaha secara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pengelolaan sebuah koperasi, para anggotanya dapat dengan bebas untuk keluar dan masuk dari badan usaha tersebut.

3.       Dooren

P. J. V. Dooren berpendapat bahwa tidak ada definisi tunggal yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

4.       Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

Pengertian koperasi menurut Bapak Koperasi Indonesia yaitu Mohammad Hatta dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

5.       Munker

Arti koperasi oleh Munkner adalah organisasi berasaskan tolong menolong yang mengelola ‘urusniaga’ secara berkelompok. Tujuannya meningkatkan urusan ekonomi, berbeda dengan asas gotong royong yang bertujuan membangun kebutuhan sosial

6.    UU No 25 tahun 1992

Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan emlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan

Tujuan Koperasi

Seperti yang disebutkan pada pengertian koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya, berikut ini adalah beberapa tujuan koperasi tersebut:

a.       - Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.

b.      -  Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.

c.       -  Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

d.       - Koperasi berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.


Prinsip Dasar Koperasi

Dalam kegiatan operasionalnya, seluruh koperasi di Indonesia menggunakan prinsip-prinsip berikut ini:

·        -  Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela.

·         - Proses pengelolaan koperasi harus dilakukan secara demokratis.

·        -  Pembagian sisa hasil usaha (SHU) harus mengedapankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.

·        -  Pemberian balas jasa kepada anggota disesuaikan dengan modal anggota tersebut.


Prinsip Koperasi menurut Munker

a.       Menurut Hans H. Munkner

Ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :

·            · Keanggotaan bersifat sukarela

·           ·  Keanggotaan terbuka

·           · Pengembangan anggota

·           · Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

·           ·Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis

·          · Koperasi sebagai kumpulan orang-orang

·          · Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi

·         · Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

·         ·Perkumpulan dengan sukarela

·         ·Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

·        · Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

·        ·Pendidikan anggota

  

b.       Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :

·         Pengawasan secara demokratis

·         Keanggotaan yang terbuka

·         Bunga atas modal dibatasi 

·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.

·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai

·         Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan

·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi

·         Netral terhadap politik dan agama


a.       Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :

·       ·    Swadaya

·      ·    Daerah kerja terbatas

·      ·   SHU untuk cadangan

·      ·   Tanggung jawab anggota tidak terbatas

·      ·    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

·      ·     Usaha hanya kepada anggota

·      ·    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

  

d.       Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

·         Swadaya

·         ·   Daerah kerja tak terbatas

·        ·    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

·        ·   Tanggung jawab anggota terbatas

·        ·     Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

·        ·     Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


 

e.       Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.

·           ·     Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI

·           ·   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.

·          ·     Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

·          ·    Adanya pembatasan bunga atas modal

·          ·     Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya

·          ·     Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

·          ·    Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

 

 f.       Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

·         Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

·       ·    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

·       ·    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

·      ·     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing

·      ·   Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal

·      ·     Kemandirian

·      ·   Pendidikan perkoperasian

·     ·     Kerja sama antar koperasi

Sumber

https://www.zonareferensi.com/pengertian-koperasi/

https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-koperasi.html

https://www.scribd.com/presentation/49312434/BAB-II-koperasi?ad_group=725X1342Xc2e5aa3fbf59f1558b410966405eda3d&campaign=SkimbitLtd&keyword=660149026&medium=affiliate&source=hp_affiliate


Kasus Pelanggaran Perjanjian Kontrak PT Indoritel Makmur Internasional Tbk - PT IBU

Perjanjian Kontrak  Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain...