A.
Landasan Hukum Koperasi
Pendirian
koperasi dan legalitasnya sebagai badan hukum selama ini diatur berdasarkan
sejumlah peraturan perundang-undangan. Sejumlah peraturan tersebut adalah:
1.
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2.
PP 4/1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengesahan Akta Pendirian, dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
3.
PP 17/1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh
Pemerintah
4.
PP 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.
PP 98/1998 tentang Modal Penyertaan oleh Koperasi
6.
Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004
tentang Notaris Pembuat Akta Koperasi
7.
Permen koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015
tentang Kelembagaan Koperasi
8.
Permen Koperasi dan UKM 15 tahun 2015 tentang
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
9.
Permen Koperasi dan UKM 9/2018 tentang
Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Menurut
pasal 1 (angka 1) UU Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang, atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan dari segi tingkatan,
koperasi dibedakan jadi koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer
beranggotakan sejumlah orang (minimal 20). Sementara koperasi sekunder beranggotakan
badan hukum koperasi (minimal 3). Berdasar jenis usaha atau kepentingan ekonomi
anggotanya, lembaga ini dibedakan menjadi koperasi produsen, koperasi konsumen,
koperasi jasa, koperasi simpan-pinjam dan koperasi pemasaran.
B.
Syarat Pendirian Koperasi
Syarat
Pendirian Koperasi Untuk mendirikan koperasi terdapat sejumlah syarat yang
harus dipenuhi. Berikut persyaratannya:
1.
Koperasi primer harus didirikan oleh minimal 20
orang yang punya kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sedangkan pendiri
koperasi sekunder minimal 3 badan hukum Koperasi
2.
Para Pendiri atau kuasa pendiri koperasi
mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis
dan/atau secara elektronik kepada Menteri Koperasi dan UKM
3.
Pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi
perlu melampirkan: 2 rangkap akta pendirian koperasi dan satu di antaranya
bermaterai; berita acara Rapat Pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa
untuk mengajukan permohonan pengesahan; surat bukti penyetoran modal yang
paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan rencana awal kegiatan usaha
Koperasi.
4.
Berita acara Rapat Pendirian Koperasi harus
dilengkapi: daftar hadir rapat pendirian; foto copy KTP pendiri sesuai daftar
hadir; surat kuasa pendiri; surat rekomendasi instansi terkait dengan bidang usaha
yang akan dijalani
5.
Untuk koperasi sekunder harus ditambahkan
dokumen: Hasil berita acara rapat pendirian koperasi dan surat kuasa koperasi
primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder; Keputusan
pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota;
Koperasi primer dan/ atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) aktif
6.
Ada syarat tambahan untuk pendirian koperasi
simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam syariah (bisa dilihat di pasal 10 ayat
5 dan 6 Permen Koperasi dan UKM 9/2018).
C.
Tahapan Pendirian Koperasi
Mengenai tahapan dan tata cara pendirian
koperasi sesuai diatur Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 adalah:
1.
Perencanaan Pendirian Koperasi
o
Ada minimal 20 anggota (koperasi primer)
o
Menentukan tempat kedudukan koperasi
o
Punya modal sendiri (minimal dari simpanan
pokok, ias ditambah simpanan wajib, hibah)
o
Tentukan nama koperasi (paling sedikit 3 kata
setelah frasa koperasi)
o
Buat rencana awal usaha
o
Ada calon pengurus dan pengawas
2.
Penyampaian rencana dan konsultasi ke dinas
(daerah) atau pusat (Kementerian)
3.
Rapat Pendirian Koperasi
o
Dihadiri calon pendiri, minimal 20 orang (untuk
koperasi primer)
o
Dihadiri pejabat penyuluh dari dinas atau
kementerian
o
Dapat dihadiri notaris
o
Rapat pendirian koperasi dipimpin oleh pimpinan
dan sekretaris yang ditunjuk para pendiri
o
Rapat memilih pengurus dan pengawas serta
menentukan masa bhaktinya
o
Rapat pendirian koperasi membahas rancangan
anggaran dasar
o
Hasil rapat dibuat dalam notulen rapat dan/atau
Berita Acara Rapat
o
Notulen rapat atau berita acara rapat
dituangkan dalam rancangan Anggaran Dasar Koperasi
o
Notaris mencatat kesepakatan tentang
pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian
o
Pokok-pokok hasil pembahasan dirumuskan dalam
Akta Pendirian Koperasi
4.
Verifikasi Nama Koperasi
o
Notaris mengonfirmasi penetapan nama koperasi
pada Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop)
o
Koperasi yang telah memperoleh persetujuan nama
wajib mengajukan permohonan Akta Pendirian di dalam waktu paling lama 30 hari
5.
Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
o
Untuk mendapatkan pengesahan akta pendirian
Koperasi, pendiri atau kuasa para pendiri mengajukan permintaan pengesahan
secara tertulis kepada menteri melalui Sisminbhkop
o
Permintaan pengesahan diajukan dengan
melampirkan: 2 rangkap akta pendirian Koperasi, dan satu di antaranya
bermaterai cukup; Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian
kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada; bukti penyetoran
modal minimal sebesar simpanan pokok; dan rencana awal kegiatan usaha Koperasi
6.
Verifikasi Dokumen Permohonan
o Lampiran
permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi yang diajukan oleh pemohon
dilengkapi persyaratan dan berkas dokumen pendukung (untuk memenuhi syarat
pendirian koperasi)
o Dokumen
diserahkan pemohon untuk diperiksa dan diteliti oleh pejabat berwenang melalui
Sisminbhkop
o Pejabat
yang berwenang menerbitkan tanda terima kepada pemohon, setelah dokumen
dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan
o Berkas
dokumen dan surat tanda terima disimpan oleh Notaris
7.
Mekanisme di Sisminbhkop
o Permohonan
pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan secara tertulis dengan mengisi
Form Isian Akta Pendirian Koperasi sebagaimana tersedia pada Sisminbhkop
o Permohonan
pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan pemohon dengan cara memindai dan
mengunggah dokumen
o Administrator
Sisminbhkop memeriksa format isian dan dokumen dari pemohon
o Apabila
format isian tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
pejabat berwenang memberitahukan alasan penolakan kepada pemohon secara
elektronik
o Penolakan
dapat dikoreksi atau diperbaiki pemohon dan selanjutnya disampaikan kembali
melalui Sisminbhkop
8.
Pengesahan Pendirian Koperasi
o
Menteri menerbitkan keputusan pengesahan Akta
Pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak
pengisian format isian akta pendirian dan dokumen yang diunggah dinyatakan
telah dipenuhi secara lengkap dan benar
o
Keputusan Menteri disampaikan kepada Pemohon
secara elektronik.
o
Notaris bisa langsung mencetak Surat Keputusan
Menteri tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi
o
Keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi
dihimpun Kementerian Koperasi dan UKM dan dicatat dalam Buku Daftar Umum
Koperasi dan dapat dibuat secara elektronik
o Kementerian Koperasi dan UKM wajib menyampaikan salinan keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi kepada Dinas (provinsi/kabupaten/kota) di lokasi kedudukan koperasi.
D.
Struktur Internal dan Eksternal Koperasi
Koperasi memiliki ciri
khas tersendiri dibandingkan dengan struktur perusahaan ataupun organisasi
lainnya. Dimana dalam penyusunan struktur koperasi seluruhnya didasarkan pada
amanat Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Anggaran
Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dan hasil keputusan rapat.
Dalam UU No. 25 Tahun 1992
dijelaskan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota (RA),
pengurus dan pengawas, dan bila diperlukan pengurus dapat mengangkat pengelola
(manager atau karyawan) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Semua
organisasi tersebut memiliki tugas dan perannya masing-masing dalam sebuah
struktur koperasi.
Dalam menjalankan
fungsinya sebagai organisasi, Koperasi harus memiliki perangkat (struktur) yang
jelas. Dimana, struktur koperasi dibagi menjadi struktur internal koperasi dan
struktur eksternal koperasi.
1.
Struktur Internal Koperasi
Struktur internal koperasi
merupakan struktur pelaksana kegiatan atau tugas di dalam sebuah lembaga
koperasi, yang meliputi rapat anggota, pengurus koperasi, dan pengawas
koperasi.
o
Rapat Anggota, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Agenda
rapat mencakup beragam masalah terkait pertanggungjawaban pengurus, evaluasi
kinerja, dan rencana ke depan. Pengambilan keputusan rapat diupayakan dengan
cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila dalam pengambilan keputusan mengalami kendala, maka
pengambilan keputusan tersebut akan dilakukan dengan suara terbanyak atau
voting. Hasil keputisan rapat ini bersifat mengikat untuk seluruh anggota
koperasi, termasuk di dalamnya pengurus.
o
Pengurus Koperasi, merupakan orang-orang yang mengelola koperasi dan dipilih oleh
semua anggota koperasi saat rapat anggota.Persyaratan dan masa jabatan pengurus
akan diatur dalam anggaran dasar (AD) koperasi dan masa jabatannya paling lama
5 tahun. Jika masa jabatan telah habis, maka pengurus lama dapat dipilih
kembali. Adapun tugas dari pengurus adalah mengelola koperasi dan usahanya,
mengajukan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, melaporkan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, dan memelihara daftar buku anggota dan
pengurus.
o
Pengawas Koperasi, merupakan orang yang mengawasi kinerja koperasi dan dipilih
saat rapat anggota. Dimana, tugas pengawas adalah melakukan pengawasan (audit)
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2.
Struktur Eksternal Koperasi
Struktur eksternal koperasi adalah struktur koperasi berdasarkan
jenjang koperasi itu sendiri, yang di dalamnya meliputi koperasi induk,
koperasi gabungan, koperasi pusat, koperasi primer, dan anggota koperasi primer
sendiri.
o
Koperasi induk atau induk koperasi, adalah koperasi yang minimum
anggotanya terdiri atas 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota
negara.
o
Koperasi gabungan, merupakan koperasi yang minimum anggotanya
terdiri atas 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
o
Koperasi pusat, merupakan koperasi yang beranggotan minimal 5
koperasi primer dan berkedudukan di ibukota kabupaten.
o
Koperasi primer, merupakan koperasi yang minimal anggotanya
memiliki 20 anggota perseorangan yang bergabung dengan tujuan yang sama.
o
Koperasi sekunder, merupakan koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan kondisi primer.
Sumber:
https://tirto.id/tahapan-pendirian-koperasi-dan-syarat-pengesahan-badan-hukumnya-ekom
https://www.kelaspintar.id/blog/tips-pintar/struktur-internal-dan-eksternal-koperasi-7233/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar