Kamis, 22 Oktober 2020

TM-3 Pedoman Tata Cara Mendirikan Operasi

 

A.   Landasan Hukum Koperasi

Pendirian koperasi dan legalitasnya sebagai badan hukum selama ini diatur berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan. Sejumlah peraturan tersebut adalah:

1.    UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

2.    PP 4/1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian, dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

3.    PP 17/1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah

4.    PP 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

5.    PP 98/1998 tentang Modal Penyertaan oleh Koperasi

6.    Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004 tentang Notaris Pembuat Akta Koperasi

7.    Permen koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi

8.    Permen Koperasi dan UKM 15 tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

9.    Permen Koperasi dan UKM 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

 

Menurut pasal 1 (angka 1) UU Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan dari segi tingkatan, koperasi dibedakan jadi koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer beranggotakan sejumlah orang (minimal 20). Sementara koperasi sekunder beranggotakan badan hukum koperasi (minimal 3). Berdasar jenis usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya, lembaga ini dibedakan menjadi koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa, koperasi simpan-pinjam dan koperasi pemasaran.


B.   Syarat Pendirian Koperasi

Syarat Pendirian Koperasi Untuk mendirikan koperasi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut persyaratannya:

1.    Koperasi primer harus didirikan oleh minimal 20 orang yang punya kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sedangkan pendiri koperasi sekunder minimal 3 badan hukum Koperasi

2.    Para Pendiri atau kuasa pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri Koperasi dan UKM

3.    Pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi perlu melampirkan: 2 rangkap akta pendirian koperasi dan satu di antaranya bermaterai; berita acara Rapat Pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan; surat bukti penyetoran modal yang paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan rencana awal kegiatan usaha Koperasi.

4.    Berita acara Rapat Pendirian Koperasi harus dilengkapi: daftar hadir rapat pendirian; foto copy KTP pendiri sesuai daftar hadir; surat kuasa pendiri; surat rekomendasi instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani

5.    Untuk koperasi sekunder harus ditambahkan dokumen: Hasil berita acara rapat pendirian koperasi dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder; Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota; Koperasi primer dan/ atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif

6.    Ada syarat tambahan untuk pendirian koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam syariah (bisa dilihat di pasal 10 ayat 5 dan 6 Permen Koperasi dan UKM 9/2018).

 

 

C.   Tahapan Pendirian Koperasi

Mengenai tahapan dan tata cara pendirian koperasi sesuai diatur Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 adalah:

1.    Perencanaan Pendirian Koperasi

o   Ada minimal 20 anggota (koperasi primer)

o   Menentukan tempat kedudukan koperasi

o   Punya modal sendiri (minimal dari simpanan pokok, ias ditambah simpanan wajib, hibah)

o   Tentukan nama koperasi (paling sedikit 3 kata setelah frasa koperasi)

o   Buat rencana awal usaha

o   Ada calon pengurus dan pengawas

 

2.    Penyampaian rencana dan konsultasi ke dinas (daerah) atau pusat (Kementerian)

 

3.    Rapat Pendirian Koperasi

o   Dihadiri calon pendiri, minimal 20 orang (untuk koperasi primer)

o   Dihadiri pejabat penyuluh dari dinas atau kementerian

o   Dapat dihadiri notaris

o   Rapat pendirian koperasi dipimpin oleh pimpinan dan sekretaris yang ditunjuk para pendiri

o   Rapat memilih pengurus dan pengawas serta menentukan masa bhaktinya

o   Rapat pendirian koperasi membahas rancangan anggaran dasar

o   Hasil rapat dibuat dalam notulen rapat dan/atau Berita Acara Rapat

o   Notulen rapat atau berita acara rapat dituangkan dalam rancangan Anggaran Dasar Koperasi

o   Notaris mencatat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian

o   Pokok-pokok hasil pembahasan dirumuskan dalam Akta Pendirian Koperasi

 

4.    Verifikasi Nama Koperasi

o   Notaris mengonfirmasi penetapan nama koperasi pada Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop)

o   Koperasi yang telah memperoleh persetujuan nama wajib mengajukan permohonan Akta Pendirian di dalam waktu paling lama 30 hari

 

5.    Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

o   Untuk mendapatkan pengesahan akta pendirian Koperasi, pendiri atau kuasa para pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada menteri melalui Sisminbhkop

o   Permintaan pengesahan diajukan dengan melampirkan: 2 rangkap akta pendirian Koperasi, dan satu di antaranya bermaterai cukup; Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada; bukti penyetoran modal minimal sebesar simpanan pokok; dan rencana awal kegiatan usaha Koperasi

 

6.    Verifikasi Dokumen Permohonan

o   Lampiran permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi yang diajukan oleh pemohon dilengkapi persyaratan dan berkas dokumen pendukung (untuk memenuhi syarat pendirian koperasi)

o   Dokumen diserahkan pemohon untuk diperiksa dan diteliti oleh pejabat berwenang melalui Sisminbhkop

o   Pejabat yang berwenang menerbitkan tanda terima kepada pemohon, setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan

o   Berkas dokumen dan surat tanda terima disimpan oleh Notaris

 

7.    Mekanisme di Sisminbhkop

o   Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan secara tertulis dengan mengisi Form Isian Akta Pendirian Koperasi sebagaimana tersedia pada Sisminbhkop

o   Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan pemohon dengan cara memindai dan mengunggah dokumen

o   Administrator Sisminbhkop memeriksa format isian dan dokumen dari pemohon

o   Apabila format isian tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat berwenang memberitahukan alasan penolakan kepada pemohon secara elektronik

o   Penolakan dapat dikoreksi atau diperbaiki pemohon dan selanjutnya disampaikan kembali melalui Sisminbhkop

 

8.    Pengesahan Pendirian Koperasi

o   Menteri menerbitkan keputusan pengesahan Akta Pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak pengisian format isian akta pendirian dan dokumen yang diunggah dinyatakan telah dipenuhi secara lengkap dan benar

o   Keputusan Menteri disampaikan kepada Pemohon secara elektronik.

o   Notaris bisa langsung mencetak Surat Keputusan Menteri tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi

o   Keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dihimpun Kementerian Koperasi dan UKM dan dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi dan dapat dibuat secara elektronik

o   Kementerian Koperasi dan UKM wajib menyampaikan salinan keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi kepada Dinas (provinsi/kabupaten/kota) di lokasi kedudukan koperasi.


D.   Struktur Internal dan Eksternal Koperasi

Koperasi memiliki ciri khas tersendiri dibandingkan dengan struktur perusahaan ataupun organisasi lainnya. Dimana dalam penyusunan struktur koperasi seluruhnya didasarkan pada amanat Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dan hasil keputusan rapat.

Dalam UU No. 25 Tahun 1992 dijelaskan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota (RA), pengurus dan pengawas, dan bila diperlukan pengurus dapat mengangkat pengelola (manager atau karyawan) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Semua organisasi tersebut memiliki tugas dan perannya masing-masing dalam sebuah struktur koperasi.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai organisasi, Koperasi harus memiliki perangkat (struktur) yang jelas. Dimana, struktur koperasi dibagi menjadi struktur internal koperasi dan struktur eksternal koperasi.

 

 

1.    Struktur Internal Koperasi

Struktur internal koperasi merupakan struktur pelaksana kegiatan atau tugas di dalam sebuah lembaga koperasi, yang meliputi rapat anggota, pengurus koperasi, dan pengawas koperasi.

o   Rapat Anggota, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Agenda rapat mencakup beragam masalah terkait pertanggungjawaban pengurus, evaluasi kinerja, dan rencana ke depan. Pengambilan keputusan rapat diupayakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila dalam pengambilan keputusan mengalami kendala, maka pengambilan keputusan tersebut akan dilakukan dengan suara terbanyak atau voting. Hasil keputisan rapat ini bersifat mengikat untuk seluruh anggota koperasi, termasuk di dalamnya pengurus.

o   Pengurus Koperasi, merupakan orang-orang yang mengelola koperasi dan dipilih oleh semua anggota koperasi saat rapat anggota.Persyaratan dan masa jabatan pengurus akan diatur dalam anggaran dasar (AD) koperasi dan masa jabatannya paling lama 5 tahun. Jika masa jabatan telah habis, maka pengurus lama dapat dipilih kembali. Adapun tugas dari pengurus adalah mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, melaporkan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

o   Pengawas Koperasi, merupakan orang yang mengawasi kinerja koperasi dan dipilih saat rapat anggota. Dimana, tugas pengawas adalah melakukan pengawasan (audit) terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

 

2.    Struktur Eksternal Koperasi

Struktur eksternal koperasi adalah struktur koperasi berdasarkan jenjang koperasi itu sendiri, yang di dalamnya meliputi koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, koperasi primer, dan anggota koperasi primer sendiri.

o   Koperasi induk atau induk koperasi, adalah koperasi yang minimum anggotanya terdiri atas 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota negara.

o   Koperasi gabungan, merupakan koperasi yang minimum anggotanya terdiri atas 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.

o   Koperasi pusat, merupakan koperasi yang beranggotan minimal 5 koperasi primer dan berkedudukan di ibukota kabupaten.

o   Koperasi primer, merupakan koperasi yang minimal anggotanya memiliki 20 anggota perseorangan yang bergabung dengan tujuan yang sama.

o   Koperasi sekunder, merupakan koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan kondisi primer.

 


Sumber:

https://tirto.id/tahapan-pendirian-koperasi-dan-syarat-pengesahan-badan-hukumnya-ekom

https://www.kelaspintar.id/blog/tips-pintar/struktur-internal-dan-eksternal-koperasi-7233/

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Pelanggaran Perjanjian Kontrak PT Indoritel Makmur Internasional Tbk - PT IBU

Perjanjian Kontrak  Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain...