Definisi Umum Koperasi
Pengertian koperasi adalah
organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasionalkan oleh sekelompok orang
dengan tujuan adanya pencapaian kepentingan bersama. Koperasi dioperasionalkan
dengan berdasarkan pada sebuah kegiatan yang dilandaskan pada prinsip gerakan
ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan.
Koperasi adalah sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap anggotanya akan mengemban tugas serta tanggung jawab dengan berpatokan pada prinsip koperasi dan didasarkan pada ekonomi kerakyatan sebagaimana asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang undang Nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi.
Definisi Koperasi Menurut Ahli
1.
ILO
Menurut International Labour
Organization (ILO), koperasi adalah perkumpulan orang, penggabungan orang yang
didasarkan pada kesukarelaan, mempunyai tujuan ekonomi yang dapat dicapai,
berbentuk suatu organisasi bisnis yang dikendalikan serta diawasi dengan
demokratis dimana di dalamnya terdapat kontribusi yang adil pada modal yang
dibutuhkan serta anggotanya nanti akan menerima risiko sekaligus manfaat yang
seimbang dari koperasi yang bersangkutan.
2.
Chaniago
Arifinal Chaniago mengartikan
koperasi sebagai suatu perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah
usaha secara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Pengelolaan sebuah koperasi, para anggotanya dapat dengan bebas untuk keluar
dan masuk dari badan usaha tersebut.
3.
Dooren
P. J. V. Dooren berpendapat bahwa
tidak ada definisi tunggal yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum
menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi
atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum.
4.
Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Pengertian koperasi menurut Bapak
Koperasi Indonesia yaitu Mohammad Hatta dapat diartikan sebagai usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
5.
Munker
Arti koperasi oleh Munkner adalah organisasi berasaskan tolong menolong yang mengelola ‘urusniaga’ secara berkelompok. Tujuannya meningkatkan urusan ekonomi, berbeda dengan asas gotong royong yang bertujuan membangun kebutuhan sosial
6. UU No 25 tahun 1992
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan emlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Seperti yang disebutkan pada pengertian
koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu
meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya, berikut ini adalah
beberapa tujuan koperasi tersebut:
a. - Untuk
meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
b. - Untuk
membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
c. - Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil
dan makmur.
d. - Koperasi
berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Prinsip Dasar Koperasi
Dalam
kegiatan operasionalnya, seluruh koperasi di Indonesia menggunakan
prinsip-prinsip berikut ini:
· - Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela.
· - Proses pengelolaan koperasi harus dilakukan secara
demokratis.
· - Pembagian sisa hasil usaha (SHU) harus mengedapankan rasa
keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.
· - Pemberian balas jasa kepada anggota disesuaikan dengan
modal anggota tersebut.
Prinsip Koperasi menurut Munker
a. Menurut Hans
H. Munkner
Ada 12
prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
· · Keanggotaan bersifat sukarela
· · Keanggotaan terbuka
· · Pengembangan anggota
· · Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
· ·Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
· · Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
· · Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
· · Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
· ·Perkumpulan dengan sukarela
· ·Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
· · Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
· ·Pendidikan anggota
b. Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai
jasanya.
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai
prinsip koperasi
·
Netral terhadap politik dan agama
a. Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut :
· · Swadaya
· · Daerah kerja terbatas
· · SHU untuk cadangan
· · Tanggung jawab anggota tidak terbatas
· · Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
· · Usaha hanya kepada anggota
· · Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
· · Daerah kerja tak terbatas
· · SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
· · Tanggung jawab anggota terbatas
· · Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
· · Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e. Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
· · Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
· · Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
· · Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
· · Adanya pembatasan bunga atas modal
· · Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
· · Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
· · Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
·
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
adalah sebagai berikut.
· · Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· · Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· · Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
· · Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
· · Kemandirian
· · Pendidikan perkoperasian
· · Kerja sama antar koperasi
Sumber
https://www.zonareferensi.com/pengertian-koperasi/
https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-koperasi.html
https://www.scribd.com/presentation/49312434/BAB-II-koperasi?ad_group=725X1342Xc2e5aa3fbf59f1558b410966405eda3d&campaign=SkimbitLtd&keyword=660149026&medium=affiliate&source=hp_affiliate
Tidak ada komentar:
Posting Komentar