A. OTONOMI
DAERAH
Secara umum, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan negara RI sebab
sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah
(KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan
tugas mengatur rumah tangga daerahnya.
·
Pengertian
Otonomi Daerah Secara Etimologi - Istilah
otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto,
dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau
peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur
daerahnya sendiri.
·
Menurut UU No.
32 Tahun 2004 : Pengertian
otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
·
Menurut Kamus
Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian
otonomi daerah menurut kamus hukum dan glosarium otonomi daerah adalah
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
·
Menurut
Encyclopedia of Social Scince : Pengertian
otonomi daerah menurut Encyclopedia of social scince adalah hak sebuah
organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
·
Menurut
Pendapat Para Ahli : Pengertian
otonomi daerah menurut pendapat para ahli adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan NKRI.
·
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia : Pengertian
otonomi daerah menurut kamus besar bahasa indonesia adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.
Dasar hukum
·
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B
ayat 1 dan 2.
·
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998
tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan
Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan
Daerah dalam Kerangka NKRI.
·
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·
UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
·
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
·
UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah
daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004
2.
Pelaksanaan
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan
titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan
potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia
melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga
digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini merupakan kesempatan yang sangat
baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan
kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat
ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah
daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka
membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan
perundang-undangan.
3.
Hakikat
Otonomi Daerah - Berdasarkan
pengertian-pengertian otonomi daerah tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat
otonomi daerah adalah
·
Daerah memiliki hak untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk
pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
·
Daerah memiliki wewenang untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus
rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku
4.
Tujuan Otonomi
Daerah - Maksud
dan tujuan otonomi daerah adalah sebagai berikut
·
Agar tidak terjadi pemusatan dalam
kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan dan
pembangunan berjalan lancar
·
Agar pemerintah tidak hanya dijalankan
oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak untuk mengurus
sendiri kebutuhannya
·
Agar kepentingan umum suatu daerah dapat
diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunya
kekhususan sendiri.
Secara
konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan
politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan
melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk
mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui
pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara
pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen
birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai
dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan
indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan
masyarakat Indonesia
5.
Prinsip
Otonomi Daerah -
Prinsip ototnomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip
otonomi yang nyata, dan berprinsip otonomi yang bertanggung jawab. Jadi,
kewenangan otonomi yang diberikan terhadap daerah adalah kewenangan otonomi
luas, nyata dan bertanggung jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi daerah:
·
Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya
daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan
yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap
bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan keamanan.
serta fiskal nasional.
·
Prinsip otonomi nyata, artinya daerah
diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas,
wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh,
hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
·
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan
tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan
daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama
dari tujuan nasional.
6.
Adapun penyelenggaraan otonomi daerah
menggunakan tiga asas antara lain sebagai berikut:
·
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka
NKRI
·
Asas dekosentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau
perangkat pusat daerah
·
Asas tugas pembantuan adalah penugasan
dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa untuk
melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana
serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.
Ciri-ciri dan perbedaan antara negara kesatuan, negara federal dengan otonomi daerah
|
Negara Kesatuan
|
Negara Federal
|
Otonomi daerah
|
|
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan
dengan UUD negara (hukum tersendiri)
|
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
|
Perda terikat dengan UU
|
UUD daerah tidak terikat dengan UU negara
|
Perda terikat dengan UU
|
|
Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum
|
Presiden/Raja berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan
kepala daerah untuk daerah
|
Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum
|
|
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap
UU negara yang disahkan DPR
|
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) punya hak veto terhadap UU
negara yang disahkan DPR
|
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap
UU negara yang disahkan DPR
|
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
|
Sentralisasi
|
Desentralisasi
|
Semi sentralisasi
|
|
Bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Bisa interversi dari kebijakan pusat
|
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
|
APBN dan APBD tergabung
|
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
|
APBN dan APBD tergabung
|
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
|
|
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar
|
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
|
Daerah diatur pemerintah pusat
|
Daerah harus mandiri
|
Daerah harus mandiri
|
|
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
|
Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
|
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
|
|
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
|
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
|
Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda
|
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
|
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
3 kekuasaan daerah diakui
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
|
Hanya hari libur nasional diakui
|
Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah
|
Hanya hari libur nasional diakui
|
|
Bendera nasional hanya diakui
|
Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar
|
Bendera nasional hanya diakui
|
|
Hanya bahasa nasional diakui
|
Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah
|
Hanya bahasa nasional diakui
|
REFRENSI
Materi 5:
https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah