A. PROSES TERBENTUKNYA NEGARA
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan
diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki
kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Terbentuknya suatu negara tentu didasari dengan
beberapa konsep, teori, dan syarat. Berikut proses terbentuknya suatu negara.
Syarat berdirinya Negara
·
Memiliki Rakyat (De Jure)
·
Memiliki Pemerintah (De Jure)
·
Memiliki Wilayah (De Jure)
·
Pengakuan dari Negara Lain ( De Facto)
Proses Terbentuknya Negara
Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam dua proses yaitu
proses secara primer dan sekunder. Berikut penjelasannya.
1.
Secara Primer
Terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang
paling sederhana yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju,
tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut.
·
Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft) adalah
kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok
masyarakat hukum (sukum). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan
seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa
terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antarsuku.
·
Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai dari kepala
suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi dengan
melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain.
·
Negara rasional adalah tahap yang dimulai dari negara
nasional yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan
tersentralisasi. Semua rakyat yang dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja.
Hanya ada satu identitas kebangsaan. fase ini disebut dengan fase nasional
dalam terjadinya sebuah negara
·
Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya kekuasaan
raja yang absolut dengan menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang
pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh
rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam
mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi.
2.
Secara Sekunder.
Teori terjadinya negara secara sekunder yang didasarkan bahwa negara telah
ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan,
timbullah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Karena
revolusi di Uni Soviet. Cheechnya, dan Uzbekistan menjadi sebuah negara yang
merdeka. Indonesia merdeka dari Jepang setelah Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945.
Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta
atau kenyataan. Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara
yang telah ada sebelumnya. Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya
Negara secara sekunder, yaitu:
·
Pendudukan ( Occopatie )
Terjadi ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan
belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu.
Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun
1847.
·
Proklamasi ( Proclamation )
Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain
mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan
kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari
penjajahan Jepang dan Belanda.
·
Penarikan ( Accesie )
Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur
sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni
oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir
terbentuk dari delta sungai Nil.
·
Penyerahan ( Cessie )
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara
lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh
Austria pada Prussia (Jerman).
·
Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (
dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika
dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan
Mesir.
·
Pemisahan ( Separatise )
Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang
semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan
diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
·
Peleburan ( Fusi )
Terjadi ketika negara – negara kecil yang mendiami
suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru.
Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
·
Pembentukan baru
Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang
sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara – negara baru.
Teori terbentuknya negara
Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai
berikut.
·
Teori kontrak sosial / Teori Perjanjian
Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk
berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat.
·
Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin
Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung
jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus,
Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
·
Teori kekuatan
·
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari
komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan
penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok
etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses
pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl
Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
·
Teori Organis
Menurut Dede Rosyada, organis tentang hakikat dan asal
mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan
istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup,
manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap
sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat
disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf,
raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
·
Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial
tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan manusia.
·
Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)
menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini
adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
·
Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni
negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang
diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini
adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
A. BENTUK PEMERINTAHAN SECARA UNIVERSAL DI DUNIA
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah
yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan
untuk menorganisasikan suatu negar guna menegakkan kekusaannya atas suatu
komunitas politik. Beberapa bentuk pemerintahan di dunia, diantaranya adala
sebagai berikut :
1.
Aristokrasi
Aristokrasi berasal dari Bahasa Yunani Kuno, Aristo yang berarti terbaik dan Kratia yang berarti untuk memimpin. Dengan demikian,
Aristokrasi adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang
terbaik. Contoh negara yang
menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Yunani.
Aristokrasi mengacu pada pemerintahanan
oleh warga elit, sistem pemerintahanan di mana seseorang yang memerintah
aristokrasi adalah seorang aristokrat. Ini telah datang berarti pemerintahanan
oleh “aristokrasi” yang adalah orang-orang yang terpandang. Sebuah meritokrasi
mengacu memerintah oleh berjasa; sistem pemerintahanan di mana
kelompok-kelompok yang dipilih berdasarkan kemampuan masyarakat, pengetahuan
dalam bidang tertentu, dan kontribusi kepada masyarakat. Akhirnya, teknokrasi
mengacu pada aturan oleh berpendidikan; sistem pemerintahanan di mana
orang-orang yang ahli atau mahir mengatur di daerah masing-masing keahlian di
bidang teknologi akan mengendalikan semua pengambilan keputusan. Dokter, insinyur,
ilmuwan, profesional dan teknologi yang memiliki pengetahuan, keahlian,
keterampilan atau, akan menyusun badan, bukan politisi, pengusaha, dan ekonom.
2.
Oligarki
Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara
efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan
menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Contoh negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Rusia.
Diperintah oleh sekelompok kecil
orang yang kuat dan / atau berpengaruh. Orang-orang ini dapat menyebar kekuatan
sama atau tidak sama. Oligarki berbeda dari demokrasi sejati karena sangat
sedikit orang yang diberi kesempatan untuk mengubah keadaan. Oligarki tidak
harus keturunan atau monarki. Oligarki tidak memiliki satu penguasa yang jelas,
tetapi beberapa orang yang kuat. Beberapa contoh sejarah oligarki adalah bekas
Uni Soviet Republik Sosialis dan Apartheid di Afrika Selatan. Contoh oligarki
fiksi termasuk masyarakat dystopian Oceania ditampilkan dalam buku Nineteen
Eighty-Four, pemerintahan diktatur militer dari Starship Troopers, dan
kritarchic “Jalan Hakim” Hakim Dredd.
3.
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Pemerintahan ini yang paling umum di dunia
Barat dan di beberapa negara di timur. Dalam demokrasi, semua orang di suatu
negara dapat memilih pada pemilihan perwakilan atau partai politik yang mereka
sukai. Orang-orang di negara demokrasi dapat memilih wakil-wakil yang akan
duduk di legislatif seperti DPR atau Kongres. Partai politik adalah organisasi
dari orang-orang dengan ide yang sama tentang bagaimana sebuah negara atau
wilayah harus diatur. Partai politik yang berbeda memiliki ide yang berbeda
tentang bagaimana pemerintahan harus menangani masalah yang berbeda. Demokrasi
adalah pemerintahanan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Salah satu pilar dalam sistem demokrasi
adalah prinsip Trias Politica yang membagi tiga kekuasaan politik negara
(legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang bersifat independen dan berada dalam peringkat yang sejajar
antara satu dengan yang lainnya. Kesejajaran atau independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga tersebut dapat saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip check and balances. Contoh negara yang menggunakan bentuk
pemerintahan ini adalah
Indonesia dan Amerika Serikat.
4.
Otokrasi
Republik Romawi membuat diktator
untuk memimpin selama masa perang. Di zaman modern, aturan yang otokrasi itu
tidak dihentikan oleh aturan hukum, konstitusi, atau lembaga sosial dan politik
lainnya. Setelah Perang Dunia II, banyak pemerintahan di Amerika Latin, Asia,
dan Afrika diperintah oleh pemerintahan otokrasi.
Otokrasi berasal dari Bahasa Yunani Autokrator, yang berarti berkuasa
sendiri. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh
satu orang. Otokrasi biasanya dibandingkan dengan oligarki dan demokrasi. Contoh negara yang menggunakan bentuk
pemerintahan ini adalah Jerman pada masa Adolf
Hitler.
5.
Monarki
Monarki adalah sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau
pengembalian sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah
negara. Jenis Monarki
·
Monarki Mutlak Monarki mutlak atau monarki
absolut merupakan bentuk monarki yang
berprinsip seorang raja mempunyai
kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki
konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan
peranan simbolis. Contoh negara yang menggunakan bentuk
pemerintahan ini adalah Arab Saudi, Brunei Darussalam.
·
Monarki Konstitusional. Monarki
konstitusional adalah
sejenis monarki yang
didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu,
atau Kaisar sebagai kepala
negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga
serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Contoh negara yang menggunakan
bentuk pemerintahan ini adalah Denmark, Inggris.
6.
Emirat
Emirat adalah sebuah wilayah yang dipimpin oleh seorang Emir. Contoh, Uni Emirat
Arab yang merupakan sebuah negara yang terdiri dari 7 (tujuh) emirat federal
yang masing-masing diperintah oleh seorang Emir. Contoh negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Uni Emirat Arab.
7.
Plutokrasi
Plutokrasi
adalah sistem
pemerintahan yang mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka
miliki. Sejarah mencatat bahwa keterlibatan kaum hartawan dalam politik
kekuasaan berawal di kota Yanani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova
Italia.
REFRENSI
REFRENSI
Materi 1:
https://diahsulistiyanti.wordpress.com/2015/03/14/proses-terbentuknya-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar