Kamis, 08 Juni 2017

PROSES TERBENTUKNYA NEGARA DAN MACAM-MACAM BENTUK PEMERINTAHAN SECARA UNIVERSAL DI DUNIA



A.      PROSES TERBENTUKNYA NEGARA

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Terbentuknya suatu negara tentu didasari dengan beberapa konsep, teori, dan syarat. Berikut proses terbentuknya suatu negara.

Syarat berdirinya Negara
·           Memiliki Rakyat (De Jure)
·           Memiliki Pemerintah (De Jure)
·           Memiliki Wilayah (De Jure)
·           Pengakuan dari Negara Lain ( De Facto)

Proses Terbentuknya Negara
Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam dua proses yaitu proses secara primer dan sekunder. Berikut penjelasannya.

1.        Secara Primer
Terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju, tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut.
·           Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft) adalah kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (sukum). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antarsuku. 
·           Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. 
·           Negara rasional adalah tahap yang dimulai dari negara nasional yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat yang dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. fase ini disebut dengan fase nasional dalam terjadinya sebuah negara
·           Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya kekuasaan raja yang absolut dengan menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi. 

2.        Secara Sekunder.
Teori terjadinya negara secara sekunder yang didasarkan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet. Cheechnya, dan Uzbekistan menjadi sebuah negara yang merdeka. Indonesia merdeka dari Jepang setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan. Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya. Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:
·           Pendudukan ( Occopatie )
Terjadi ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
·           Proklamasi ( Proclamation )
Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
·           Penarikan ( Accesie )
Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
·           Penyerahan ( Cessie )
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia (Jerman).
·           Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
·           Pemisahan ( Separatise )
Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
·           Peleburan ( Fusi )
Terjadi ketika negara – negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
·           Pembentukan baru
Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara – negara baru.

Teori terbentuknya negara
Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut.
·           Teori kontrak sosial / Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. 
·           Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
·           Teori kekuatan
·           Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
·           Teori Organis
Menurut Dede Rosyada, organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
·           Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
·           Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
·           Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.



A.      BENTUK PEMERINTAHAN SECARA UNIVERSAL DI DUNIA

Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk menorganisasikan suatu negar guna menegakkan kekusaannya atas suatu komunitas politik. Beberapa bentuk pemerintahan di dunia, diantaranya adala sebagai berikut :
1.        Aristokrasi
Aristokrasi berasal dari Bahasa Yunani Kuno, Aristo yang berarti terbaik dan Kratia yang berarti untuk memimpin. Dengan demikian, Aristokrasi adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik. Contoh negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Yunani.
Aristokrasi mengacu pada pemerintahanan oleh warga elit, sistem pemerintahanan di mana seseorang yang memerintah aristokrasi adalah seorang aristokrat. Ini telah datang berarti pemerintahanan oleh “aristokrasi” yang adalah orang-orang yang terpandang. Sebuah meritokrasi mengacu memerintah oleh berjasa; sistem pemerintahanan di mana kelompok-kelompok yang dipilih berdasarkan kemampuan masyarakat, pengetahuan dalam bidang tertentu, dan kontribusi kepada masyarakat. Akhirnya, teknokrasi mengacu pada aturan oleh berpendidikan; sistem pemerintahanan di mana orang-orang yang ahli atau mahir mengatur di daerah masing-masing keahlian di bidang teknologi akan mengendalikan semua pengambilan keputusan. Dokter, insinyur, ilmuwan, profesional dan teknologi yang memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan atau, akan menyusun badan, bukan politisi, pengusaha, dan ekonom.
2.        Oligarki
Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Contoh negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Rusia.
Diperintah oleh sekelompok kecil orang yang kuat dan / atau berpengaruh. Orang-orang ini dapat menyebar kekuatan sama atau tidak sama. Oligarki berbeda dari demokrasi sejati karena sangat sedikit orang yang diberi kesempatan untuk mengubah keadaan. Oligarki tidak harus keturunan atau monarki. Oligarki tidak memiliki satu penguasa yang jelas, tetapi beberapa orang yang kuat. Beberapa contoh sejarah oligarki adalah bekas Uni Soviet Republik Sosialis dan Apartheid di Afrika Selatan. Contoh oligarki fiksi termasuk masyarakat dystopian Oceania ditampilkan dalam buku Nineteen Eighty-Four, pemerintahan diktatur militer dari Starship Troopers, dan kritarchic “Jalan Hakim” Hakim Dredd.
3.        Demokrasi 
Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Pemerintahan ini yang paling umum di dunia Barat dan di beberapa negara di timur. Dalam demokrasi, semua orang di suatu negara dapat memilih pada pemilihan perwakilan atau partai politik yang mereka sukai. Orang-orang di negara demokrasi dapat memilih wakil-wakil yang akan duduk di legislatif seperti DPR atau Kongres. Partai politik adalah organisasi dari orang-orang dengan ide yang sama tentang bagaimana sebuah negara atau wilayah harus diatur. Partai politik yang berbeda memiliki ide yang berbeda tentang bagaimana pemerintahan harus menangani masalah yang berbeda. Demokrasi adalah pemerintahanan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Salah satu pilar dalam sistem demokrasi adalah prinsip Trias Politica yang membagi tiga kekuasaan politik negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang bersifat independen dan berada dalam peringkat yang sejajar antara satu dengan yang lainnya. Kesejajaran atau independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga tersebut dapat saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip check and balances. Contoh negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Indonesia dan Amerika Serikat.
4.        Otokrasi
Republik Romawi membuat diktator untuk memimpin selama masa perang. Di zaman modern, aturan yang otokrasi itu tidak dihentikan oleh aturan hukum, konstitusi, atau lembaga sosial dan politik lainnya. Setelah Perang Dunia II, banyak pemerintahan di Amerika Latin, Asia, dan Afrika diperintah oleh pemerintahan otokrasi.
Otokrasi berasal dari Bahasa Yunani Autokrator, yang berarti berkuasa sendiri. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Otokrasi biasanya dibandingkan dengan oligarki dan demokrasi. Contoh negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Jerman pada masa Adolf Hitler. 
5.        Monarki
Monarki adalah sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.  Jenis Monarki
·           Monarki Mutlak Monarki mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusionalperdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis. Contoh negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Arab Saudi, Brunei Darussalam.
·           Monarki Konstitusional. Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui RajaRatu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif.  Contoh negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Denmark, Inggris. 
6.        Emirat
Emirat adalah sebuah wilayah yang dipimpin oleh seorang Emir. Contoh, Uni Emirat Arab yang merupakan sebuah negara yang terdiri dari 7 (tujuh) emirat federal yang masing-masing diperintah oleh seorang Emir. Contoh negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Uni Emirat Arab.
7.        Plutokrasi
Plutokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Sejarah mencatat bahwa keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan berawal di kota Yanani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova Italia.


REFRENSI
 
Materi 1:
https://diahsulistiyanti.wordpress.com/2015/03/14/proses-terbentuknya-negara/
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Pelanggaran Perjanjian Kontrak PT Indoritel Makmur Internasional Tbk - PT IBU

Perjanjian Kontrak  Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain...