A. BATASAN
WILAYAH
Batas
wilayah terutama batas wilayah suatu negara meliputi wilayah darat, laut, dan
udara serta tambahannya adalah batas wilayah extratoritorial. Pada umumnya batas wilayah negara dibuat dalam
bentuk perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Batas antara satu
negara dengan negara yang lain biasanya berupa :
·
Batas alam : sungai, danau, pegunungan,
atau lembah;
·
Batas buatan : pagar kawat berduri,
pagar tembok, dan tiang-tiang tembok; serta
·
Batas menurut geofisika : garis lintang
dan garis bujur.
Maksud
adanya penentuan batas wilayah negara yaitu agar setiap negara mengetahui
kejelasan batas wilayah kedaulatannya. Penentuan batas wilayah negara sangat
penting bagi keamanan dan kedaulatan suatu negara. Hal ini berkaitan dengan
pemanfaatan kekayaan alam dan penyelenggaraan pemerintahan, serta kejelasan
status orang – orang yang berada dalam negara tersebut
1.
Pengertian
Batasan Wilayah Daratan
Wilayah
Daratan adalah wilayah atau daerah yang berupa daratan. Untuk
menentukan batas daratan dengan Negara lain pada umumnya ditentukan dengan
suatu perjanjian. Batas-batas itu dapat berupa seperti berikut:
·
Batas alamiah, yaitu batas suatu Negara
dengan Negara lain yang secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan,
sungai, dan hutan.
·
Batas buatan, yaitu batas suatu Negara dengan
Negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat
berduri, dan pos penjagaan.
·
Batas secara geografis, yaitu batas
wilayah suatu Negara dengan Negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak
geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak Negara
Indonesia secara geografis berada pada 6o LU – 11OLS, 95OBT – 141OBT.
2.
Pengertian
Batasan Wilayah Lautan
Lautan
atau perairan territorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara.
Sehubungan dengan itu terdapat dua konsepsi pokok tentang wilayah laut yaitu :
·
Res Nullius, menyatakan bahwa laut yang
tidak ada pemiliknya dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara.
·
Res Communis, menyatakan bahwa laut
adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh
tiap-tiap negara.
Menurut
konsep umum, demi menunjang keselamatan negara, setiap negara berhak atas
bagian tertentu laut yang berbatasan dengan wilayah daratan negaranya sebagai
bagian wilayah teritorialnya. dalam hal ini, yang diberlakukan adalah semua
ketentuan atau peraturan negaranya.
Batas
laut territorial sesuai dengan Territoriale Zee en Maritim Kringen Ordonantie
1939. yaitu lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai
terendah pada tiap-tiap pulau Indonesia. Teori ini diajarkan oleh ahli hukum Belanda,
yaitu Bynkershoek.
Pada zaman pemerintahan Hindi Belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang wilayah laut Indonesia, yaitu setiap pulau atau sekelompok pulau di Indonesia memilki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antar pulau dan sekelompok pulau yang satu dengan yang lain. Secara geografis, hal tersebut tidak mendukung asas “Negara keastuan” seperti yang dimaksud dalam pasal 1 UUD 1945, stelah merdeka dan berdaulat penuh, Indonesia mempunyai hak mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara. Langkah selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia megumumkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari garis pantai. Konsep ini kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.
Pada zaman pemerintahan Hindi Belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang wilayah laut Indonesia, yaitu setiap pulau atau sekelompok pulau di Indonesia memilki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antar pulau dan sekelompok pulau yang satu dengan yang lain. Secara geografis, hal tersebut tidak mendukung asas “Negara keastuan” seperti yang dimaksud dalam pasal 1 UUD 1945, stelah merdeka dan berdaulat penuh, Indonesia mempunyai hak mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara. Langkah selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia megumumkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari garis pantai. Konsep ini kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.
Pada
saat ini, penentuan batas wilayah laut telah memilki dasar hokum, yaitu menurut
Konfrensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diprakarsai oleh PBB
atau United Nation Conference On The Law Of The Sea (UNCLOS) di Jamaica. Penentuan
batas-batas laut dapat kita ketahui dalam bentuk traktat multilateral sebagai
berikut.
·
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE
merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batsnya 200 mil laut dari garis
pantai. Dalam wilayah itu, Negara mempunyai hak untuk meggali kekayaan alam dan
melakukan kegiatan ekonomi. negara lain bebas berlayar dan melakukan
penerbangan di atas wilayah itu serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah
lautan tersebut. negara pantai yang bersangkutan berhak menagkap nelayan asing
yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
·
Batas Laut Teritorial
Tiap-tiap
negara mempunyai kekuasaan terhadap laut territorial hingga 12 mil dari garis
pantai.
·
Batas Zona Bersebelahan
Penentuan
batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar batas laut
territorial atau 24 mil lautdari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat
menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi,
fiscal, dan bea cukai.
·
Batas Landasan Benua
Batas
landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, negara
dapat melakukan eksplotasi dari ekplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan
dengan masyarakat Internasional.
3.
Pengertian
Batasan Wilayah Udara
Wilayah
udara meliputi daerah yang berada di atas wilayah negara atau di atas wilayah
darat dan wilayah laut teritorial suatu negara. Di forum internasional belum
ada kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara. Dalam pasal
1 Konvensi Paris 1919 yang telah diganti dengan Konvensi Chicago 1944
dinyatakan, bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif di
wilayah udaranya.
Ada
beberapa teori tentang batas wilayah udara sebagai berikut.
·
Teori Negara Berdaulat di Udara
·
Teori Pengawasan. Kedaulatan negara
ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi ruang udara di atas
wilayahnya. Teori ini dikemukakan oleh Cooper (1951).
·
Teori Udara. Wilayah udara meliputi
suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat (mengapungkan) balon
pesawat udara.
·
Teori Keamanan. Negara mempunyai
kedaulatan terhadap udaranya, termasuk untuk menjaga keamanannya. Teori ini
dikemukakan oleh Fauchilli (1901) yang menentukan ketinggian wilayah udara
1.500 m. akan tetapi, pada tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi
500 m.
·
Teori Udara Bebas
a.
Kebebasan Udara Terbatas, yaitu untuk
memelihara keamanan dan keselamatan, setiap negara berhak mengambil suatu
tindakan tertentu. Negara hanya mempunyai hak sebatas wilayah teritorialnya.
b.
Kebebasan Ruang Udara Tanpa Batas.
Yaitu, tidak ada Negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara
sehingga ruang udara itu bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun
4.
Pengertian
Batasan Extratoritorial
Daerah
ektrateritorial adalah daerah yang menurut kebiasaan internasional diakui
sebagai daerah kekuasaan suatu negara, meskipun daerah itu berada di wilayah
kekuasaan negara lain. Daerah ekstrateritorial meliputi :
·
Kapal yang berlayar di bawah bendera
suatu negara
Kapal
yang berlayar dengan menggunakan bendera suatu negara dianggap sebagai wilayah
negara yang benderanya dikibarkan, baik ketika kapal itu sedang berlayar di
laut lepas atau berada di wilayah negara lain.
·
Kedutaan atau perwakilan tetap di
wilayah negara lain
Di
wilayah ini diberlakukan larangan terhadap alat negara, misalnya polisi atau
pejabat kehakiman yang memasuki suatu negara tanpa izin dari kedutaan. Setiap
ada perwakilan diplomatic disuatu negara, pasti terdapat daerah eksteritorial.
Hal ini didasarkan pada hukum internasional hasil Kongres Wina tahun 1815 dan
Kongres Aachen tahun 1818.
A. BATASAN
WILAYAH
Batas
wilayah terutama batas wilayah suatu negara meliputi wilayah darat, laut, dan
udara serta tambahannya adalah batas wilayah extratoritorial. Pada umumnya batas wilayah negara dibuat dalam
bentuk perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Batas antara satu
negara dengan negara yang lain biasanya berupa :
·
Batas alam : sungai, danau, pegunungan,
atau lembah;
·
Batas buatan : pagar kawat berduri,
pagar tembok, dan tiang-tiang tembok; serta
·
Batas menurut geofisika : garis lintang
dan garis bujur.
Maksud
adanya penentuan batas wilayah negara yaitu agar setiap negara mengetahui
kejelasan batas wilayah kedaulatannya. Penentuan batas wilayah negara sangat
penting bagi keamanan dan kedaulatan suatu negara. Hal ini berkaitan dengan
pemanfaatan kekayaan alam dan penyelenggaraan pemerintahan, serta kejelasan
status orang – orang yang berada dalam negara tersebut
1.
Pengertian
Batasan Wilayah Daratan
Wilayah
Daratan adalah wilayah atau daerah yang berupa daratan. Untuk
menentukan batas daratan dengan Negara lain pada umumnya ditentukan dengan
suatu perjanjian. Batas-batas itu dapat berupa seperti berikut:
·
Batas alamiah, yaitu batas suatu Negara
dengan Negara lain yang secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan,
sungai, dan hutan.
·
Batas buatan, yaitu batas suatu Negara dengan
Negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat
berduri, dan pos penjagaan.
·
Batas secara geografis, yaitu batas
wilayah suatu Negara dengan Negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak
geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak Negara
Indonesia secara geografis berada pada 6o LU – 11OLS, 95OBT – 141OBT.
2.
Pengertian
Batasan Wilayah Lautan
Lautan
atau perairan territorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara.
Sehubungan dengan itu terdapat dua konsepsi pokok tentang wilayah laut yaitu :
·
Res Nullius, menyatakan bahwa laut yang
tidak ada pemiliknya dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara.
·
Res Communis, menyatakan bahwa laut
adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh
tiap-tiap negara.
Menurut
konsep umum, demi menunjang keselamatan negara, setiap negara berhak atas
bagian tertentu laut yang berbatasan dengan wilayah daratan negaranya sebagai
bagian wilayah teritorialnya. dalam hal ini, yang diberlakukan adalah semua
ketentuan atau peraturan negaranya.
Batas
laut territorial sesuai dengan Territoriale Zee en Maritim Kringen Ordonantie
1939. yaitu lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai
terendah pada tiap-tiap pulau Indonesia. Teori ini diajarkan oleh ahli hukum Belanda,
yaitu Bynkershoek.
Pada zaman pemerintahan Hindi Belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang wilayah laut Indonesia, yaitu setiap pulau atau sekelompok pulau di Indonesia memilki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antar pulau dan sekelompok pulau yang satu dengan yang lain. Secara geografis, hal tersebut tidak mendukung asas “Negara keastuan” seperti yang dimaksud dalam pasal 1 UUD 1945, stelah merdeka dan berdaulat penuh, Indonesia mempunyai hak mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara. Langkah selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia megumumkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari garis pantai. Konsep ini kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.
Pada zaman pemerintahan Hindi Belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang wilayah laut Indonesia, yaitu setiap pulau atau sekelompok pulau di Indonesia memilki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antar pulau dan sekelompok pulau yang satu dengan yang lain. Secara geografis, hal tersebut tidak mendukung asas “Negara keastuan” seperti yang dimaksud dalam pasal 1 UUD 1945, stelah merdeka dan berdaulat penuh, Indonesia mempunyai hak mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara. Langkah selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia megumumkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari garis pantai. Konsep ini kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.
Pada
saat ini, penentuan batas wilayah laut telah memilki dasar hokum, yaitu menurut
Konfrensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diprakarsai oleh PBB
atau United Nation Conference On The Law Of The Sea (UNCLOS) di Jamaica. Penentuan
batas-batas laut dapat kita ketahui dalam bentuk traktat multilateral sebagai
berikut.
·
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE
merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batsnya 200 mil laut dari garis
pantai. Dalam wilayah itu, Negara mempunyai hak untuk meggali kekayaan alam dan
melakukan kegiatan ekonomi. negara lain bebas berlayar dan melakukan
penerbangan di atas wilayah itu serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah
lautan tersebut. negara pantai yang bersangkutan berhak menagkap nelayan asing
yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
·
Batas Laut Teritorial
Tiap-tiap
negara mempunyai kekuasaan terhadap laut territorial hingga 12 mil dari garis
pantai.
·
Batas Zona Bersebelahan
Penentuan
batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar batas laut
territorial atau 24 mil lautdari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat
menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi,
fiscal, dan bea cukai.
·
Batas Landasan Benua
Batas
landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, negara
dapat melakukan eksplotasi dari ekplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan
dengan masyarakat Internasional.
3.
Pengertian
Batasan Wilayah Udara
Wilayah
udara meliputi daerah yang berada di atas wilayah negara atau di atas wilayah
darat dan wilayah laut teritorial suatu negara. Di forum internasional belum
ada kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara. Dalam pasal
1 Konvensi Paris 1919 yang telah diganti dengan Konvensi Chicago 1944
dinyatakan, bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif di
wilayah udaranya.
Ada
beberapa teori tentang batas wilayah udara sebagai berikut.
·
Teori Negara Berdaulat di Udara
·
Teori Pengawasan. Kedaulatan negara
ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi ruang udara di atas
wilayahnya. Teori ini dikemukakan oleh Cooper (1951).
·
Teori Udara. Wilayah udara meliputi
suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat (mengapungkan) balon
pesawat udara.
·
Teori Keamanan. Negara mempunyai
kedaulatan terhadap udaranya, termasuk untuk menjaga keamanannya. Teori ini
dikemukakan oleh Fauchilli (1901) yang menentukan ketinggian wilayah udara
1.500 m. akan tetapi, pada tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi
500 m.
·
Teori Udara Bebas
a.
Kebebasan Udara Terbatas, yaitu untuk
memelihara keamanan dan keselamatan, setiap negara berhak mengambil suatu
tindakan tertentu. Negara hanya mempunyai hak sebatas wilayah teritorialnya.
b.
Kebebasan Ruang Udara Tanpa Batas.
Yaitu, tidak ada Negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara
sehingga ruang udara itu bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun
4.
Pengertian
Batasan Extratoritorial
Daerah
ektrateritorial adalah daerah yang menurut kebiasaan internasional diakui
sebagai daerah kekuasaan suatu negara, meskipun daerah itu berada di wilayah
kekuasaan negara lain. Daerah ekstrateritorial meliputi :
·
Kapal yang berlayar di bawah bendera
suatu negara
Kapal
yang berlayar dengan menggunakan bendera suatu negara dianggap sebagai wilayah
negara yang benderanya dikibarkan, baik ketika kapal itu sedang berlayar di
laut lepas atau berada di wilayah negara lain.
·
Kedutaan atau perwakilan tetap di
wilayah negara lain
Di
wilayah ini diberlakukan larangan terhadap alat negara, misalnya polisi atau
pejabat kehakiman yang memasuki suatu negara tanpa izin dari kedutaan. Setiap
ada perwakilan diplomatic disuatu negara, pasti terdapat daerah eksteritorial.
Hal ini didasarkan pada hukum internasional hasil Kongres Wina tahun 1815 dan
Kongres Aachen tahun 1818.
REFRENSI
Materi 2:
http://www.sridianti.com/sebutkan-5-bentuk-pemerintahan-di-dunia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar