A. PENJELASAN HAM DI INDONESIA
Pengertian HAM dalam pasal 1
butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Menurut G.J.
Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada
tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak
tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang
kemanusiaannya.
Berdasarkan beberapa pengertian HAM di atas,
dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat
universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak
dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu
berada.
Lembaga
perlindungan hak asasi manusia di Indonesia berdiri agar pelaksanaan,
pengawasan, pengamanan hak asasi manusia dapat berjalan lebih baik, dan
bertanggung jawab melindungi hak-hak warga negaranya. Lembaga-lembaga itu
antara lain:
·
Kepolisian
Lembaga
ini merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayaan dan pelayanan kepada masyarakat. Adapun fungsi kepolisian adalah
salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat. Jadi, lembaga kepolisian ini sebagai lembaga yang paling
awal, dalam menangani berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat, termasuk
menangani dan menindaklanjuti kasus pelanggaran hak asasi manusia. Mulai dari
proses penyelidikan kasusnya hingga proses penyidikannya.
·
Kejaksaan
Kejaksaan
ini adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan. Penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan dapat dilaksanakan setelah
memperoleh berkas kumpulan fakta, data akurat yang diserahkan oleh kepolisian
melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Pelaksanaan kekuasaan negara ini
diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan daerah
hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
Sedangkan
Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi
wilayah provinsi. Di samping itu, Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota
kabupaten atau kota atau di kota administrative serta daerah hukumnya meliputi
wilayah kota, kabupaten atau kota administratif.
Di
dalam lembaga kejaksaan ini terdapat pejabat fungsional yang diangkat dan
diberhentikan oleh Jaksa Agung, yakni Jaksa. Seorang Jaksa dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya haruslah senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan
mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, serta kesusilaan dan wajib
menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Jaksa
Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan. Dalam
melaksanakan tugasnya Jaksa Agung sewaktu-waktu dapat dimintai keterangan oleh
KOMNAS HAM, mengenai perkembangan penuntun perkara pelanggaran hak asasi
manusia. Jaksa Agung bertugas mengkoordinasi penanganan perkara pelanggaran hak
asasi manusia. Apabila dalam penuntutan tidak terdapat bukti atau alasan yang
kuat untuk mengajukan perkara pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan, maka
Jaksa Agung dapat melakukan penghentian penuntutan perkara.
·
Pengadilan
Lembaga
pengadilan yang dimaksud disini adalah Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan
ini merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dibentuk
di lingkungan peradilan umum. Pengadilan ini berkedudukan di kota atau ibu
kota, kabupaten dan daerah hukumnya sesuai dengan hukum Pengadilan Negeri yang
bersangkutan. Pengadilan Hak Asasi Manusia bertugas, dan berwenang memeriksa,
memutuskan serta menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berupa:
a) Pemusnahan seluruh atau sebagian rumpun
bangsa atau kelompok bangsa, suku bangsa, kelompok berdasarkan kulit agama,
jenis kelamin, umur atau cacat mental/fisik dengan:
- Melakukan perbuatan membunuh anggota kelompok tersebut.
- Melakukan perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat pada anggota kelompok.
- Menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan mengakibatkan kelompok tersebut musnah secara fisik.
- Memaksakan cara-cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut.
o Memindahkan
dengan paksa anak-anak kelompok tersebut kedalam kelompok lain. Seperti, pembunuhan
sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan. Penghilangan orang secara
paksa. Perbudakan. Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis. Penganiayaan
yang dilakukan oleh pejabat berwenang mengakibatkan penderitaan yang berat bagi
orang lain. Baik itu penderitaan fisik maupun mental dengan maksud untuk
memperoleh keterangan atau pengakuan baik dari yang bersangkutan maupun orang
ketiga.
·
Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung adalah salah satu lembaga tinggi negara Republik Indonesia, yang
melaksanakan kekuasaan yudikatif atau kehakiman. Mahkamah Agung berhak memberi
pertimbangan dalam bidang hokum kepada lembaga-lembaga tinggi lainnya. Lembaga
tersebut, misalnya Presiden mengenai pemberian atau penolakan grasi.
Mahkamah
Agung merupakan pengadilan negara tertinggi yang berhak mengadakan kasasi atau
peninjauan kembali terhadap putusan atau penetapan dalam tingkat terakhir dari
pengadilan-pengadilan lain dalam semua lingkungan peradilan.
Dalam
pemeriksaan tingkat kasasi Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua
peraturan-peraturan yang lebih rendah dari undang-undang. Selain itu, Mahkamah
Agung melakukan juga pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan lain.
Mahkamah
Agung mengemban tugas yang luhur, yakni menjaga agar dalam seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia peradilan dilakukan dengan tidak membedakan
orang demi keadilan yang berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Jadi, para hakim
bertanggung jawab kepada hukum, dirinya sendiri, rakyat, dan kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
·
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM)
Komnas
HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdidikasi dan
berintegrasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan kesejahteraan yang
berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Anggota
Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh MPR berdasarkan usulan Komnas
HAM dan dilantik/diresmikan oleh Presiden.
Komnas
HAM dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh dua orang wakil ketua. Ketua
dan wakil ketua tersebut merupakan hasil pilihan dari anggota Komnas HAM.
Sedangkan, masa jabatan keanggotaan Komnas HAM adalah selama dua tahun. Tetapi,
setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali untuk satu kali masa
jabatan. Komnas HAM bertujuan antara lain:
a)
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam
PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b)
Meningkatkan perlindungan dan penegakan
hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.
Untuk
mencapai tujuan tersebut di atas, komisi ini melaksanakan fungsi pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi (penyelesaian perkara di luar
pengadilan atas dasar kesepakatan para pihak terkait) tentang hak asasi
manusia. Komisi Nasional HAM berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia.
Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah. Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia berasaskan Pancasila dan mempunyai alat kelengkapan sebagai berikut: Sidang
paripurna., Sub-komisi, yang melaksanakan kegiatan Komnas HAM.
Komnas
HAM mempunyai Sekretaris Jenderal sebagai unsur pelayanan administrasi bagi
pelaksanaan kegiatan Komnas HAM. Sekretariat Jenderal ini dijabat oleh
Sekretaris Jenderal yang dipilih oleh anggota komisi paripurna. Kedudukan,
tugas, tanggung jawab dan susunan organisasi Sekretaris Jenderal ditetapkan
dengan keputusan Presiden.
·
Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga
swadaya masyarakat merupakan unsur utama perlindungan hak asasi manusia di
Indonesia. Masyarakat dapat memperoleh fasilitas utama dalam upaya penegakan
hak asasi manusia. Lembaga inilah yang pertama kali memperoleh informasi data
yang akurat tentang usaha-usaha penegakan hak asasi manusia. Lembaga swadaya
masyarakat ini pula yang berperan sebagai mitra kerja Komnas HAM. Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) disini antara lain Kontras (Komite untuk Orang Hilang
dan Korban Tindak Kekerasan), YLBHI, Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat),dll.
.
Hak
asasi Manusia memiliki macam-macam atau jenis-jenis hak-hak asasi dengan
contoh-contohnya, agar kita lebih mengetahui dari pembagian hak-hak asasi dari
macam-macam atau jenis-jenis hak asasi manusia. Dalam macam-macam Hak asasi Manusia
(HAM) diutarakan juga oleh banyak para ahli atau pakar beberapa diantaranya
yakni John Locke, Aristoteles, Montesquleu, J.J. Rousseau, dan Brierly.
1.
Macam-Macam
Hak Asasi Manusia (HAM)
·
Hak Asasi
Pribadi (Perseonal Rights)
Hak
Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan
memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan dalam untuk aktif setiap
organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
·
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk
memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. Contohnya :
·
Hak Asasi
Politik (Politik Rights)
Hak
Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksudnya hak
untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu
contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan
sebagainya.
·
Hak Asasi
Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak
Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan.
·
Hak Asasi
Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak
Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat yakni untuk
memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
·
Hak Asasi
Peradilan (Procedural Rights)
Hak
Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan,
penangkapan dan penggeledahan.
2.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
·
HAM merupakan sesuatu yang otomatis
telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi
dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejak lahir sebagai
anugerah dari tuhan YME.
·
HAM berlaku untuk siapa saja tanpa
memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, asal-usul/daerah
kelahiran, warna kulit, etnis, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.
·
Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh
dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari
tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain
apalagi untuk mempertahakan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum
dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di
dalamnya masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan haknya selama tidak
melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.
3.
Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia
terdapat pada:
·
UUD 1945 Pasal 28
·
Tap MPR RI No. XVII/ 1996
·
UU
·
Peraturan Pemerintah
·
Keputusan Presiden
·
Instruksi Presiden
·
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2004-2009
4.
Instrumen HAM dalam UU yang pernah dikeluarkan
pemerintah, antara lain sebagai berikut.
·
UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara.
·
UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi
Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam Tidak Manusiawi
dan Merendahkan Martabat.
·
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
·
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan
Menyatakan Pendapat.
·
UU No. 11 Tahun 1998 tentang Amandemen
terhadap UU No. 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
·
UU No. 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
·
UU No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum bagi Pekerja.
·
UU No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO No. 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
·
UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan
UU No. 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.
·
UU No. 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
·
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
·
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
·
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM.
REFRENSI
Materi 4:
http://www.bhataramedia.com/forum/sebutkan-dan-jelaskan-lembaga-ham-hak-asasi-manusia-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar