Kamis, 08 Juni 2017

PENJELASAN TENTANG HAM DI INDONESIA



A.      PENJELASAN HAM DI INDONESIA

Pengertian HAM dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan beberapa pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.
Lembaga perlindungan hak asasi manusia di Indonesia berdiri agar pelaksanaan, pengawasan, pengamanan hak asasi manusia dapat berjalan lebih baik, dan bertanggung jawab melindungi hak-hak warga negaranya. Lembaga-lembaga itu antara lain:
·           Kepolisian
Lembaga ini merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayaan dan pelayanan kepada masyarakat. Adapun fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi, lembaga kepolisian ini sebagai lembaga yang paling awal, dalam menangani berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat, termasuk menangani dan menindaklanjuti kasus pelanggaran hak asasi manusia. Mulai dari proses penyelidikan kasusnya hingga proses penyidikannya.
·           Kejaksaan
Kejaksaan ini adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan dapat dilaksanakan setelah memperoleh berkas kumpulan fakta, data akurat yang diserahkan oleh kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Pelaksanaan kekuasaan negara ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
Sedangkan Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Di samping itu, Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota atau di kota administrative serta daerah hukumnya meliputi wilayah kota, kabupaten atau kota administratif.
Di dalam lembaga kejaksaan ini terdapat pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung, yakni Jaksa. Seorang Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya haruslah senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, serta kesusilaan dan wajib menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan. Dalam melaksanakan tugasnya Jaksa Agung sewaktu-waktu dapat dimintai keterangan oleh KOMNAS HAM, mengenai perkembangan penuntun perkara pelanggaran hak asasi manusia. Jaksa Agung bertugas mengkoordinasi penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia. Apabila dalam penuntutan tidak terdapat bukti atau alasan yang kuat untuk mengajukan perkara pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan, maka Jaksa Agung dapat melakukan penghentian penuntutan perkara.
·           Pengadilan
Lembaga pengadilan yang dimaksud disini adalah Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan ini merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dibentuk di lingkungan peradilan umum. Pengadilan ini berkedudukan di kota atau ibu kota, kabupaten dan daerah hukumnya sesuai dengan hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan Hak Asasi Manusia bertugas, dan berwenang memeriksa, memutuskan serta menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berupa:
a)   Pemusnahan seluruh atau sebagian rumpun bangsa atau kelompok bangsa, suku bangsa, kelompok berdasarkan kulit agama, jenis kelamin, umur atau cacat mental/fisik dengan:
  • Melakukan perbuatan membunuh anggota kelompok tersebut.
  • Melakukan perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat pada anggota kelompok.
  • Menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan mengakibatkan kelompok tersebut musnah secara fisik.
  • Memaksakan cara-cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut.
o  Memindahkan dengan paksa anak-anak kelompok tersebut kedalam kelompok lain. Seperti, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan. Penghilangan orang secara paksa. Perbudakan. Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis. Penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat berwenang mengakibatkan penderitaan yang berat bagi orang lain. Baik itu penderitaan fisik maupun mental dengan maksud untuk memperoleh keterangan atau pengakuan baik dari yang bersangkutan maupun orang ketiga.
·           Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah salah satu lembaga tinggi negara Republik Indonesia, yang melaksanakan kekuasaan yudikatif atau kehakiman. Mahkamah Agung berhak memberi pertimbangan dalam bidang hokum kepada lembaga-lembaga tinggi lainnya. Lembaga tersebut, misalnya Presiden mengenai pemberian atau penolakan grasi.
Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi yang berhak mengadakan kasasi atau peninjauan kembali terhadap putusan atau penetapan dalam tingkat terakhir dari pengadilan-pengadilan lain dalam semua lingkungan peradilan.
Dalam pemeriksaan tingkat kasasi Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan-peraturan yang lebih rendah dari undang-undang. Selain itu, Mahkamah Agung melakukan juga pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan lain.
Mahkamah Agung mengemban tugas yang luhur, yakni menjaga agar dalam seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia peradilan dilakukan dengan tidak membedakan orang demi keadilan yang berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Jadi, para hakim bertanggung jawab kepada hukum, dirinya sendiri, rakyat, dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·           Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdidikasi dan berintegrasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh MPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan dilantik/diresmikan oleh Presiden.
Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh dua orang wakil ketua. Ketua dan wakil ketua tersebut merupakan hasil pilihan dari anggota Komnas HAM. Sedangkan, masa jabatan keanggotaan Komnas HAM adalah selama dua tahun. Tetapi, setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Komnas HAM bertujuan antara lain:
a)        Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b)        Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, komisi ini melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi (penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar kesepakatan para pihak terkait) tentang hak asasi manusia. Komisi Nasional HAM berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berasaskan Pancasila dan mempunyai alat kelengkapan sebagai berikut: Sidang paripurna., Sub-komisi, yang melaksanakan kegiatan Komnas HAM.
Komnas HAM mempunyai Sekretaris Jenderal sebagai unsur pelayanan administrasi bagi pelaksanaan kegiatan Komnas HAM. Sekretariat Jenderal ini dijabat oleh Sekretaris Jenderal yang dipilih oleh anggota komisi paripurna. Kedudukan, tugas, tanggung jawab dan susunan organisasi Sekretaris Jenderal ditetapkan dengan keputusan Presiden.
·           Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga swadaya masyarakat merupakan unsur utama perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Masyarakat dapat memperoleh fasilitas utama dalam upaya penegakan hak asasi manusia. Lembaga inilah yang pertama kali memperoleh informasi data yang akurat tentang usaha-usaha penegakan hak asasi manusia. Lembaga swadaya masyarakat ini pula yang berperan sebagai mitra kerja Komnas HAM. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) disini antara lain Kontras (Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), YLBHI, Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat),dll.
.
Hak asasi Manusia memiliki macam-macam atau jenis-jenis hak-hak asasi dengan contoh-contohnya, agar kita lebih mengetahui dari pembagian hak-hak asasi dari macam-macam atau jenis-jenis hak asasi manusia. Dalam macam-macam Hak asasi Manusia (HAM) diutarakan juga oleh banyak para ahli atau pakar beberapa diantaranya yakni John Locke, Aristoteles, Montesquleu, J.J. Rousseau, dan Brierly.

1.        Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
·           Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
·           Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. Contohnya : 
·           Hak Asasi Politik (Politik Rights) 
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksudnya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
·           Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·           Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
·           Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.

2.        Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
·           HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
·           HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, asal-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etnis, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.
·           Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahakan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.

3.        Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia terdapat pada:

·           UUD 1945 Pasal 28
·           Tap MPR RI No. XVII/ 1996
·           UU
·           Peraturan Pemerintah
·           Keputusan Presiden
·           Instruksi Presiden
·           Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009


4.        Instrumen HAM dalam UU yang pernah dikeluarkan pemerintah, antara lain sebagai berikut.
·           UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
·           UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
·           UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
·           UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
·           UU No. 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU No. 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
·           UU No. 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
·           UU No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum bagi Pekerja.
·           UU No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
·           UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.
·           UU No. 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
·           UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
·           UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
·           UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.



REFRENSI

Materi 4:
http://www.bhataramedia.com/forum/sebutkan-dan-jelaskan-lembaga-ham-hak-asasi-manusia-di-indonesia/
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Pelanggaran Perjanjian Kontrak PT Indoritel Makmur Internasional Tbk - PT IBU

Perjanjian Kontrak  Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain...