A.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang
dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di
bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih
formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu:
“Koperasi: badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi”
Koperasi
didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam
Pancasila dan UUD ’45.
Koperasi
dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk
menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
B.
JENIS-JENIS KOPERASI
Ada
beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012,
disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Koperasi Konsumen
Sesuai
namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya,
mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis
sehingga sekilas tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat
dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya
yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga
barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa.
2.
Koperasi Produsen
Sesuai
namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini
menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah
menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung
dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih
murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.
3.
Koperasi Jasa
Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.
4.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan
untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan
syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
5.
Koperasi Serba Usaha
Beberapa
koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual
barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan
pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).
C.
KONSEP KOPERASI
Menurut Munkner dari University
of Marburg, Jerman, bahwa ada dua jenis konsep koperasi yang ada di
dunia ini yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Namun,
dalam perkembangannya ada satu jenis konsep koperasi yang dianut oleh negara
berkembang misalnya seperti di Indonesia. Konsep tersebut dinamakan konsep
koperasi negara berkembang. Sehingga secara umum ada tiga jenis konsep koperasi
yang dikenal hingga sekarang ini.
1.
. Konsep Koperasi Barat
Konsep
koperasi barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.. Unsur – unsur positif konsep
koperasi barat:
·
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar
sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
·
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk
mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
·
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota
sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·
keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai
cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya:
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·
Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi
permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal
dan vertical.
Dampak tidak langsung
koperasi terhadap anggotanya:
·
Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil
maupun pelanggan.
·
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi
teknik dan metode produksi
·
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan
pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian
kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis
menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di
bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
Menurut konsep ini koperasi
tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
a). Koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
b). Perbedaan dengan konsep
sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep
koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi.
D.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Latar
belakang munculnya aliran koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi
setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideologi bangsanya dan aliran koperasinya, serta akan menjiwai sistem perekonomian
dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh
berbagai negara di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan
koperasi. Keterkaitan Ideologi Sistem Perekonomian, Aliran Koperasi Ideologi
system perekonomian dan aliran koperasi tentunya berbeda, satu dintaranya
memiliki pengertiannya masing-masing tetapi saling memeiliki keterkaitan.
·
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan
sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan
berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian
dan ideologi bangsa tersebut.
·
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
E.
ALIRAN KOPERASI
Secara umum aliran koperasi yang
dianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam system
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi
3 aliran, yaitu :
1.
Aliran Yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. Koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri.
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara – negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas
dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini,
koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan
program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran (Commenwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai
wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan Pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
E.D. damanik membagi koperasi
menjadi 4 aliran atau school of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya
dalam konstelansi perekonomian Negara, yakni:
1.
Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap
yang menginginkan dan memperjuangkan
agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia
dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di
tengah masyarakat.
·
Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg
judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa
Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we
Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
2.
School of Modified Capitalism (Schooll
Yardstick)
Suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat
peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
·
The Socialist School, Suatu paham yang
menganggap koperasi sebagai bagian dari
sistem sosialis.
·
Cooperative Sector School, Paham yang menganggap
filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun
sosialisme, dan karenanya berada di antara
kapitalis dan sosialis.
F. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.
Sejarah Lahirnya Koperasi
a. Koperasi
modern lahir pertama kali di Inggris, Rochdale tahun 1844. Koperasi masa
perkembangan kapitalisme akibat revolusi industri. Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Koperasi merintis memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
b. - Tahun
1851, akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
c. - Tahun
1852, koperasi di Inggris sudah mencapai100 unit.
d. - Tahun
1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole
Sale Society (CWS).
e. - Charles
Fouriar (1772-1837), menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat
dengan membentuk fakanteres, suatu perkumpulan yang tediri dari 300 sampai 400
keluarga bersifat komunal. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena
pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
f. - Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya
Organization Labour mengatakan persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi,
kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan
nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier
socialux). Para produsen perorangan yang punya usaha yang sama disatukan.
Perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Tahun 1884, kaum buruh di
Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk
mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
g. - Di
samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang
dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman
Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
h. - Tahun
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
- 1895 di Leuwiliang didirikan
pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di
Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan
Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
b. - 12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
c. - 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
d. - 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
e. - 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
f. - 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
g. - Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Sumber :
https://masrianisaidin.wordpress.com/2014/11/24/ekonomi-koperasi/
https://www.studiobelajar.com/koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar