Jumat, 15 Januari 2021

Laporan Keuangan Koperasi Indonesia

Laporan Keuangan Koperasi yang terdiri dari Neraca, Perhitungan Hasil Usaha (Laporan SHU), dan Arus Kas. 

Mengingat pemakai laporan keuangan koperasi adalah anggota koperasi, pengurus, pengawas serta stakeholder lain (pemerintah, kreditur dan pihak lain yang berkepentingan) maka laporan keuangan harus memenuhi ketentuan dalam penyajian kualitatif laporan keuangan, antara lain: 

1. Karakteristik yang bersifat spesifik dari laporan keuangan koperasi diantaranya adalah:

a. Laporan keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus selama satu periode akuntansi, yang dapat dipakai sebagai bahan untuk menilai hasil kerja pengelolaan koperasi;

b. Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan koperasi yang ditujukan untuk pihak internal maupun eksternal koperasi;

c. Laporan keuangan koperasi harus berdayaguna bagi para anggotanya, sehingga pihak anggota dapat menilai manfaat ekonomi yang diberikan koperasi dan berguna juga untuk mengetahui:

Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya selama satu periode akuntansi tertentu;

Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus ditujukan untuk tujuan bisnis dengan non anggota selama satu periode akuntansi tertentu;

Informasi penting lainnya yang mempengaruhi keadaan keuangan koperasi jangka pendek dan jangka panjang.

2. Komponen laporan keuangan koperasi

Dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 35, disebutkan bahwa setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan. Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:

Neraca;

  • Perhitungan Hasil Usaha;
  • Catatan Atas Laporan Keuangan;

Dalam pedoman umum akuntansi koperasi ini, komponen laporan keuangan dilengkapi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), yaitu:

  • laporan perubahan ekuitas (modal);
  • laporan arus kas.

Entitas harus menyusun laporan keuangan, dengan menggunakan dasar akrual, kecuali laporan arus kas. Dalam dasar akrual, pos-pos diakui sebagai aset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk pos-pos tersebut.


E. Akuntansi Koperasi

1. Jenis Transaksi Pada Koperasi.

a. Transaksi antara koperasi dengan anggotanya terdiri dari:

1) Transaksi setoran, dapat berbentuk:

  • Setoran modal yang menentukan kepemilikan (simpanan pokok, simpanan wajib);
  • Setoran lain yang tidak menentukan kepemilikan (misalnya: simpanan sukarela, tabungan, simpanan berjangka dan simpanan lainnya).

2) Transaksi pelayanan, dapat berbentuk:

  • Pelayanan dalam bentuk kegiatan penyaluran dan pengadaan barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota;
  • Menyediakan dan menyalurkan kebutuhan input bagi kegiatan proses produksi usaha anggota;
  • Pelayanan penyaluran barang/jasa yang dihasilkan anggota untuk dipasarkan;
  • Pengelolaan kegiatan simpan pinjam anggota.

b. Transaksi antara koperasi dengan non anggota, dapat berbentuk:

  • Penjualan barang/jasa kepada non anggota atau masyarakat umum/perusahaan;
  • Pembelian barang/jasa dari non anggota.

c. Transaksi khusus pada koperasi, dapat berbentuk:

  • Penerimaan dan pengembalian modal penyertaan untuk kegiatan usaha/proyek dari anggota atau pihak lain.
  • Penerimaan modal sumbangan (hibah/donasi) dari anggota atau pihak lain;
  • Pengalokasian “beban perkoperasian”;
  • Pembentukan cadangan.

2. Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan), Penyajian dan Pengungkapan.

Dalam penerapan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dilakukan proses pengakuan dan pengukuran (perlakuan), penyajian dan pengungkapan dari setiap transaksi dan perkiraan atas kejadian akuntansi pada koperasi, dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Pengakuan merupakan proses pembentukan suatu pos/akun dalam neraca atau laporan perhitungan hasil usaha (PHU) yang mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur, dimana manfaat ekonomi yang berkaitan dengan perkiraan tersebut, akan mengalir dari atau ke dalam koperasi;
  • Pengukuran merupakan proses penetapan jumlah uang yang digunakan oleh koperasi untuk mengukur nilai aset, kewajiban, pendapatan dan beban dalam laporan keuangan;
  • Penyajian merupakan proses penempatan pos/akun (perkiraan) dalam laporan keuangan secara tepat dan wajar;
  • Pengungkapan adalah pemberian informasi tambahan yang dibutuhkan untuk menjelaskan unsur-unsur pos/akun (perkiraan) kepada pihak yang berkepentingan sebagai catatan dalam laporan keuangan koperasi.

Tujuan dari pernyataan tersebut diatas adalah agar penerapan akuntansi dapat dilakukan oleh koperasi secara terukur, tepat, wajar dan konsisten, sehingga laporan keuangan yang disajikan benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berikut contoh Laporan Keuangan Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud 







Pencatatan akuntansi koperasi meliputi unsur-unsur pos/akun (perkiraan) dalam Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas. Berikut adalah catatan rincian neraca, 














Laporan keuangan Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud Tahun Buku 2019 telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Salmon Sihombing (Nomor lisensi: 656/KM .1/2019) pada tanggal 17 Januari 2020. Laporan Auditor Independen telah selesai pada tanggal 27 Januari 2020 dengan Nomor 00006/2.1282/AU.2/05/0287-2/I/I/2020. Berdasarkan hasil laporan auditor independen, opini dari Kantor Akuntan Publik Salmon Sihombing menyatakan bahwa “Laporan Keuangan Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, neraca tanggal 31 Desember 2019, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntanbilitas Publik di Indonesia”.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Pelanggaran Perjanjian Kontrak PT Indoritel Makmur Internasional Tbk - PT IBU

Perjanjian Kontrak  Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain...