Laporan Keuangan Koperasi yang terdiri dari Neraca, Perhitungan Hasil Usaha (Laporan SHU), dan Arus Kas.
Mengingat pemakai laporan keuangan koperasi adalah anggota koperasi, pengurus, pengawas serta stakeholder lain (pemerintah, kreditur dan pihak lain yang berkepentingan) maka laporan keuangan harus memenuhi ketentuan dalam penyajian kualitatif laporan keuangan, antara lain:
1. Karakteristik yang bersifat spesifik dari laporan keuangan koperasi diantaranya adalah:
a. Laporan keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus selama satu periode akuntansi, yang dapat dipakai sebagai bahan untuk menilai hasil kerja pengelolaan koperasi;
b. Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan koperasi yang ditujukan untuk pihak internal maupun eksternal koperasi;
c. Laporan keuangan koperasi harus berdayaguna bagi para anggotanya, sehingga pihak anggota dapat menilai manfaat ekonomi yang diberikan koperasi dan berguna juga untuk mengetahui:
Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus bertugas
memberikan pelayanan kepada para anggotanya selama satu periode akuntansi
tertentu;
Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus ditujukan
untuk tujuan bisnis dengan non anggota selama satu periode akuntansi tertentu;
Informasi penting lainnya yang mempengaruhi keadaan keuangan
koperasi jangka pendek dan jangka panjang.
2. Komponen laporan keuangan koperasi
Dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 35, disebutkan bahwa setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan. Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
Neraca;
- Perhitungan Hasil Usaha;
- Catatan Atas Laporan Keuangan;
Dalam pedoman umum akuntansi koperasi ini, komponen laporan
keuangan dilengkapi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), yaitu:
- laporan perubahan ekuitas (modal);
- laporan arus kas.
Entitas harus menyusun laporan keuangan, dengan menggunakan
dasar akrual, kecuali laporan arus kas. Dalam dasar akrual, pos-pos diakui
sebagai aset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban (unsur-unsur laporan
keuangan) ketika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk pos-pos
tersebut.
E. Akuntansi Koperasi
1. Jenis Transaksi Pada Koperasi.
a. Transaksi antara koperasi dengan anggotanya terdiri dari:
1) Transaksi setoran, dapat berbentuk:
- Setoran
modal yang menentukan kepemilikan (simpanan pokok, simpanan wajib);
- Setoran
lain yang tidak menentukan kepemilikan (misalnya: simpanan sukarela,
tabungan, simpanan berjangka dan simpanan lainnya).
2) Transaksi pelayanan, dapat berbentuk:
- Pelayanan
dalam bentuk kegiatan penyaluran dan pengadaan barang/jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota;
- Menyediakan
dan menyalurkan kebutuhan input bagi kegiatan proses produksi usaha
anggota;
- Pelayanan
penyaluran barang/jasa yang dihasilkan anggota untuk dipasarkan;
- Pengelolaan
kegiatan simpan pinjam anggota.
b. Transaksi antara koperasi dengan non anggota, dapat berbentuk:
- Penjualan
barang/jasa kepada non anggota atau masyarakat umum/perusahaan;
- Pembelian
barang/jasa dari non anggota.
c. Transaksi khusus pada koperasi, dapat berbentuk:
- Penerimaan
dan pengembalian modal penyertaan untuk kegiatan usaha/proyek dari anggota
atau pihak lain.
- Penerimaan
modal sumbangan (hibah/donasi) dari anggota atau pihak lain;
- Pengalokasian
“beban perkoperasian”;
- Pembentukan
cadangan.
2. Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan), Penyajian dan
Pengungkapan.
Dalam penerapan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan
dilakukan proses pengakuan dan pengukuran (perlakuan), penyajian dan
pengungkapan dari setiap transaksi dan perkiraan atas kejadian akuntansi pada
koperasi, dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Pengakuan
merupakan proses pembentukan suatu pos/akun dalam neraca atau laporan
perhitungan hasil usaha (PHU) yang mempunyai nilai atau biaya yang dapat
diukur, dimana manfaat ekonomi yang berkaitan dengan perkiraan tersebut,
akan mengalir dari atau ke dalam koperasi;
- Pengukuran
merupakan proses penetapan jumlah uang yang digunakan oleh koperasi untuk
mengukur nilai aset, kewajiban, pendapatan dan beban dalam laporan
keuangan;
- Penyajian
merupakan proses penempatan pos/akun (perkiraan) dalam laporan keuangan
secara tepat dan wajar;
- Pengungkapan
adalah pemberian informasi tambahan yang dibutuhkan untuk menjelaskan
unsur-unsur pos/akun (perkiraan) kepada pihak yang berkepentingan sebagai
catatan dalam laporan keuangan koperasi.
Tujuan dari pernyataan tersebut diatas adalah agar penerapan akuntansi
dapat dilakukan oleh koperasi secara terukur, tepat, wajar dan konsisten,
sehingga laporan keuangan yang disajikan benar, akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Berikut contoh Laporan Keuangan Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud











Tidak ada komentar:
Posting Komentar