A.
Jenis Koperasi Indonesia
Usaha koperasi dapat dilihat dari jenis usaha yang dilakukan
oleh koperasi. Penjenisan koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dikenal lima jenis koperasi, yaitu
1.
Koperasi Produsen
2.
Koperasi Konsumen
3.
Koperasi Simpan Pinjam
4.
Koperasi Pemasaran
5.
Koperasi Jasa
|
Jenis Koperasi |
Partisioasi
Anggota Sebagai Pemilik |
Partisipasi
Anggota Sebagai Pengguna |
Keterangan |
|
Koperasi
Konsumen |
·
Melakukan pengawasan terhadap jalannya
koperasi ·
Berpartisipasi dan terlibat aktif dalam
pengambilan keputusan ·
Berpartisipasi dalam kontribusi modal keuangan
koperasi, dan ikut menanggung resiko usaha |
Memanfaatkan
barang-barang yang ada dikoperasi |
Koperasi yang
mengelola Waserba |
|
Koperasi
Produsen |
·
Memanfaatkan layanan jasa konsultasi koperasi,
penyediaan input/sarana produksi/ ·
Memanfaatkan jasa simpanan dan kredit/pinjaman
koperasi |
Koperasi Jasa
Konsultan |
|
|
Koperasi Simpan
Pinjam |
Koperasi
Simpan Pinjam |
||
|
Koperasi
Pemasaran |
Menjual
barang hasil produksi, barang dan jasa yang dihasilkan oleh anggota koperasi |
Koperasi Pemasaran |
|
|
|
|
|
1.
Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya
adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna
pelayanan (user), dimana dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi
produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga
menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan
dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan,
memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan
pasar yang ada. Koperasi produsen berperan dalam pengadaan bahan baku, input,
atau sarana produksi yang menunjang ekonomi anggota sehingga anggota merasakan
manfaat keberadaan koperasi karena mampu meningkatkan produktivitas usaha
anggota dan pendapatannya. Koperasi ini menjalankan beberapa fungsi, di
antarannya :
a.
Pembelian ataupun pengadaan input yang
diperlukan anggota
b.
Pemasaran hasil produksi (output) yang
dihasilkan dari usaha anggota
c.
Proses produksi bersama atau pemanfaatan sarana
produksi secara bersama
d.
Menanggung resiko bersama atau menyediakan
kantor pemasaran bersama
2.
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan
bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota.
Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan
riil anggota meningkat. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai
pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Dalam kedudukan anggota
sebagai konsumen, kegiatan mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh produsen)
adalah penggunaan mengkonsumsi barang/jasa yang disediakan oleh pasar. Adapun
fungsi pokok koperasi konsumen adalah menyelenggarakan :
a.
Pembelian atau pengadaan barang/jasa kebutuhan
anggota yang dilakukan secara efisien, seperti membeli dalam jumlah yang lebih
besar.
b.
Inovasi pengadaan, seperti sumber dana kredit
dengan bunga yang lebih rendah, diantaranya pemanfaatan dana bergulir,
pembelian dengan diskon, pembelian dengan kredit.
3.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini sering kali juga disejajarkan dengan nama koperasi kredit, koperasi ini menyelenggarakan layanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit bagi anggotanya. Layanan-layanan ini menempatkan koperasi sebagai pelayan anggota memenuhi kebutuhan pelayanan keuangan bagi anggota menjadi lebih baik dan lebih maju. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik (owner) dan nasabah (customers). Dalam kedudukan sebagai nasabah anggota melaksanakan kegiatan menabung dan meminjam dalam bentuk kredit kepada koperasi. Pelayanan koperasi kepada anggota yang menabung dalam bentuk simpanan wajib, simpanan sukarela dan deposito, merupakan sumber modal bagi koperasi. Penghimpunan dana dari anggota itu menjadi modal yang selanjutnya oleh koperasi disalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada anggota dan calon anggota. Dengan cara pinjam (KSP) dan atau Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi. Dengan cara itulah koperasi melaksanakan fungsi intermediasi dana milik anggota untuk disalurkan dalam bentuk kredit kepada anggota yang membutuhkan. Penyelenggaraan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi dilaksanakan dalam bentuk/wadah koperasi simpan pinjam.
4.
Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran seringkali disebut koperasi penjualan. Identitas anggota sebagai pemilik (owner) dan penjual (seller) atau pemasar. Koperasi pemasaran mempunyai fungsi menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggota untuk selanjutnya memasarkannya kepada konsumen. Anggota berkedudukan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota, koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota produsen. Sukses fungsi pemasaran ini mendukung tingkat kepasatian usaha bagi anggota untuk tetap dapat berproduksi.
5.
Koperasi Jasa
Adalah koperasi dimana identitas anggota sebagai pemilik dan
nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai
konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa.
Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang
didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa. Sebagai
koperasi pemasaran, bilamana koperasi melaksanakan fungsi memasarkan jasa hasil
produksi angota. Dalam praktek dikenal pula penjenisan koperasi atas dasar
cakupan pengelolaan bisnis (usaha), yaitu jenis koperasi Single Purpose (satu
usaha) dan Multi Purpose (banyak usaha). Koperasi dengan satu kegiatan usaha,
misalnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Produsen Susu, Koperasi tahu
tempe (Primkopti), Koperasi Bank Perkreditan Rakyat dan sebagainya. Koperasi
dengan lebih dari satu kegiatan usaha, sering disebut sebagai koperasi serba
usaha. Jenis koperasi ini misalnya Koperasi Pemasaran, dimana koperasi
melaksanakan pemasaran produk barang dan jasa.
Di dalam praktek koperasi dikenal sebutan penjenisan koperasi, seperti Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Karyawan (Kopkar), Koperasi Mahasiswa (Kopma), Koperasi Pedagang Pasar, Primer Koperasi Kepolisian (Primkopol), Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad), Primer Koperasi Angkatan Udara (Primkopau), Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal), dan seterusnya. Pada sisi lain koperasi itu masih diberi nama seperti KUD Makmur, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera, Primkopol Melati, Kopma Unpad dan sebagainya. Terdapat pula sebutan penjenisan Koperasi Jasa Keuangan, Koperasi Jasa Transportasi, Koperasi Taksi, Koperasi Angkutan, dan berbagai Koperasi lainnya. Demikian pula dalam koperasi sekundernya dikenal sebutan GKPN, PKPN, PKPRI, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Induk Koperasi Unit Desa, Pusat Koperasi Unit Desa, Puskopad, Puskopau, Puskud, dan lain-lainnya.
B.
Jenis Koperasi Indonesia
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat
berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua
koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi
Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan
Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi
Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder
harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi
koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara
pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian
koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan
fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas
terhadap koperasi primer. Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh
koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi
yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan
ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat
dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam
skala kekuatan yang lebih besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar