Senin, 18 Januari 2021

TM-9 Jenis dan Bentuk Koperasi.

 

A.      Jenis Koperasi Indonesia

Usaha koperasi dapat dilihat dari jenis usaha yang dilakukan oleh koperasi. Penjenisan koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dikenal lima jenis koperasi, yaitu

1.       Koperasi Produsen

2.       Koperasi Konsumen

3.       Koperasi Simpan Pinjam

4.       Koperasi Pemasaran

5.       Koperasi Jasa

 

Jenis Koperasi

Partisioasi Anggota Sebagai Pemilik

Partisipasi Anggota Sebagai Pengguna

Keterangan

Koperasi Konsumen

·       Melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi

·       Berpartisipasi dan terlibat aktif dalam pengambilan keputusan

·       Berpartisipasi dalam kontribusi modal keuangan koperasi, dan ikut menanggung resiko usaha

Memanfaatkan barang-barang yang ada dikoperasi

Koperasi yang mengelola Waserba

Koperasi Produsen

·       Memanfaatkan layanan jasa konsultasi koperasi, penyediaan input/sarana produksi/

·       Memanfaatkan jasa simpanan dan kredit/pinjaman koperasi

Koperasi Jasa Konsultan

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Pemasaran

Menjual barang hasil produksi, barang dan jasa yang dihasilkan oleh anggota koperasi

Koperasi Pemasaran

 

 

 

1.       Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user), dimana dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada. Koperasi produsen berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau sarana produksi yang menunjang ekonomi anggota sehingga anggota merasakan manfaat keberadaan koperasi karena mampu meningkatkan produktivitas usaha anggota dan pendapatannya. Koperasi ini menjalankan beberapa fungsi, di antarannya :

a.       Pembelian ataupun pengadaan input yang diperlukan anggota

b.       Pemasaran hasil produksi (output) yang dihasilkan dari usaha anggota

c.       Proses produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara bersama

d.       Menanggung resiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama

 

2.       Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Dalam kedudukan anggota sebagai konsumen, kegiatan mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh produsen) adalah penggunaan mengkonsumsi barang/jasa yang disediakan oleh pasar. Adapun fungsi pokok koperasi konsumen adalah menyelenggarakan :

a.       Pembelian atau pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota yang dilakukan secara efisien, seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar.

b.       Inovasi pengadaan, seperti sumber dana kredit dengan bunga yang lebih rendah, diantaranya pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon, pembelian dengan kredit.

 

3.       Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi ini sering kali juga disejajarkan dengan nama koperasi kredit, koperasi ini menyelenggarakan layanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit bagi anggotanya. Layanan-layanan ini menempatkan koperasi sebagai pelayan anggota memenuhi kebutuhan pelayanan keuangan bagi anggota menjadi lebih baik dan lebih maju. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik (owner) dan nasabah (customers). Dalam kedudukan sebagai nasabah anggota melaksanakan kegiatan menabung dan meminjam dalam bentuk kredit kepada koperasi. Pelayanan koperasi kepada anggota yang menabung dalam bentuk simpanan wajib, simpanan sukarela dan deposito, merupakan sumber modal bagi koperasi. Penghimpunan dana dari anggota itu menjadi modal yang selanjutnya oleh koperasi disalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada anggota dan calon anggota. Dengan cara pinjam (KSP) dan atau Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi. Dengan cara itulah koperasi melaksanakan fungsi intermediasi dana milik anggota untuk disalurkan dalam bentuk kredit kepada anggota yang membutuhkan. Penyelenggaraan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi dilaksanakan dalam bentuk/wadah koperasi simpan pinjam. 

4.       Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran seringkali disebut koperasi penjualan. Identitas anggota sebagai pemilik (owner) dan penjual (seller) atau pemasar. Koperasi pemasaran mempunyai fungsi menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggota untuk selanjutnya memasarkannya kepada konsumen. Anggota berkedudukan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota, koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota produsen. Sukses fungsi pemasaran ini mendukung tingkat kepasatian usaha bagi anggota untuk tetap dapat berproduksi.

5.       Koperasi Jasa

Adalah koperasi dimana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa. Sebagai koperasi pemasaran, bilamana koperasi melaksanakan fungsi memasarkan jasa hasil produksi angota. Dalam praktek dikenal pula penjenisan koperasi atas dasar cakupan pengelolaan bisnis (usaha), yaitu jenis koperasi Single Purpose (satu usaha) dan Multi Purpose (banyak usaha). Koperasi dengan satu kegiatan usaha, misalnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Produsen Susu, Koperasi tahu tempe (Primkopti), Koperasi Bank Perkreditan Rakyat dan sebagainya. Koperasi dengan lebih dari satu kegiatan usaha, sering disebut sebagai koperasi serba usaha. Jenis koperasi ini misalnya Koperasi Pemasaran, dimana koperasi melaksanakan pemasaran produk barang dan jasa.

Di dalam praktek koperasi dikenal sebutan penjenisan koperasi, seperti Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Karyawan (Kopkar), Koperasi Mahasiswa (Kopma), Koperasi Pedagang Pasar, Primer Koperasi Kepolisian (Primkopol), Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad), Primer Koperasi Angkatan Udara (Primkopau), Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal), dan seterusnya. Pada sisi lain koperasi itu masih diberi nama seperti KUD Makmur, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera, Primkopol Melati, Kopma Unpad dan sebagainya. Terdapat pula sebutan penjenisan Koperasi Jasa Keuangan, Koperasi Jasa Transportasi, Koperasi Taksi, Koperasi Angkutan, dan berbagai Koperasi lainnya. Demikian pula dalam koperasi sekundernya dikenal sebutan GKPN, PKPN, PKPRI, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Induk Koperasi Unit Desa, Pusat Koperasi Unit Desa, Puskopad, Puskopau, Puskud, dan lain-lainnya.

 

B.      Jenis Koperasi Indonesia

Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.

Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer. Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Pelanggaran Perjanjian Kontrak PT Indoritel Makmur Internasional Tbk - PT IBU

Perjanjian Kontrak  Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain...