Sabtu, 16 Januari 2021

TM-7 Perhitungan Sisa Hasil Usaha

 SISA HASIL USAHA KOPERASI (SHU KOPERASI) 

A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 

SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


B. Informasi Dasar SHU

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut : 

1. SHU total kopersi pada satu tahun buku 

2. Bagian (persentase) SHU anggota 

3. Total simpanan seluruh anggota 

4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 

5. Jumlah simpanan per anggota 

6. Omzet atau volume usaha per anggota 

7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 

8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


C. Rumus Pembagian SHU

Penghitungan SHU bagian anggota dapat

dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini:

1. SHU total kopersi pada satu tahun buku

2. Bagian (persentase) SHU anggota

3. Total simpanan seluruh anggota

4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5. Jumlah simpanan per anggota

6. Omzet atau volume usaha per anggota

7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X

Keterangan : 

SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota 

Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi 

X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha


Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut: 

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X) 

Keterangan : 

Y : Jasa usaha anggota koperasi 

X : Jasa modal anggota koperasi

Ta : Total transaksi anggota koperasi 

Tk : Total transaksi koperasi 

Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi 

Sk :Total simpanan anggota koperasi


D. Pembagian SHU Peranggota

Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupkan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota koperasi sebanding dengan jasa masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk : 1. Dana Cadangan 2. Jasa Untuk Anggota 3. Dana Pendidikan 4. Keperluan lain Pada umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun mengingat situasi dan kondisi suatu koperasi dari tahun ke tahun dapat mengalami perubahan, maka Rapat Anggota dapat mengadakan ketetapan lain. Hal ini akan dibahas secara berurutan sebagai berikut.

Dana Cadangan 

Dana cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar tidak menentukan lain, prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal koperasi pada tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan anggota.

Jasa Untuk Anggota 

Jasa anggota mengandung dua unsur, yaitu : 

Partisipasi anggota dalam kegiatan Pada dasarnya transaksi usaha dengan bukan anggota tidak masuk dalam pengertian partisipasi anggota dalam kegiatan usaha. Namun, karena transaksi usaha dengan bukan anggota menggunakan modal yang dihimpun dari anggota, maka sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil yang diperoleh dibagikan kepada anggota seimbang dengan partisipasinya dalam permodalan.

Partisipasi dalam pembentukan modal Simpanan anggota diluar simpanan pokok dan simpanan wajib misalnya simpanan sukarela tidak masuk dalam pengertian modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum diberikan imbalan jasa bunga, maka simpanan sukarela tersebut dapat diperhitungkan sebagai partisipasi anggota dalam pembentukan modal.

Dana Pendidikan

Pendidikan perkoperasian merupakan salah satu prinsip ko[perasi untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia , baik di kalangan anggota maupun pengurus atau pengawas. Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam anggaran belanja perlu dibentuk dana pendidikan yang disisihkan dari SHU. 


Keperluan Lain 

Keperluan lain yang penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya adalah: Insentif bagi pengurus/pengawas Insentif bagi karyawan, dan Dana bantuan social Insentif perlu diberikan untuk mendorong kegiatan agar dapat mencapai hasil yang lebih besar. Adapun dana bantuan social diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan, anggota koperasi, atau masyarakat yang karena satu dan lain hal dinaggap perlu mendapatkan bantuan

Contoh Pembagian SHU

Pada akhir tahun 2010 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta menurut

ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagi berikut:

- Dana Cadangan 25,0 %

- JasaUsaha 30,0 %

- Jasa Modal 20,0 %

- Pengurus/Pengawas 7,5 %

- Karyawan 7,5 %

- Dana Pendidikan 5,0 %

- Dana Sosial 5,0 %

Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2010 antara lain menunjukan

data sebagai berikut :

Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah

Rp.35.000.000,-

a. Omzet/Penjualan yang diperoleh dari :

Patisipasi anggota          Rp 250.000.000

Bukan Anggota          Rp 150.000.000  +

                 Rp 400.000.000

b. Harga Pokok Penjualan  Rp 367.500.000 -

c. Pendapatan          Rp 32.500.000

d. Gaji, biaya, peny, dll, kewajiban Rp 18.000.000 –

e. SHU sebelum pajak          Rp 14.500.000

f. Pajak Penghasilan (PPH)  Rp 2.500.000 –

g. Setelah dipotong pajak  Rp 12.000.000,-

Pembagiaan SHU

Dana Cadangan                               25% x Rp 12.000.000               =            Rp 2.000.000

Jasa Usaha                                     30 % x Rp 12.000.000                =            Rp 3.600.000

Jasa Modal 2                                  0% x Rp 12.000.000                   =            Rp 2.400.000

Pengurus/Pengawas                       7,5% x Rp 12.000.000                =            Rp 900.000

Karyawan                                      7,5% x Rp 12.000.000                =             Rp 900.000

Dana Pendidikan                           5% x Rp 12.000.000                   =             Rp 600.000

Dana Sosial                                   5% x Rp 12.000.000                   =             Rp 600.000 +

                                                                                                                          Rp 12.000.000

Pertanyaan :

Seorang anggota menpunyai simpanan pokok dan wajib sejumlah Rp.175.000,- dan

berbelanja sebesar Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh anggota

tersebut ?

Jawaban:

Anggota tersebut menerima

Jasa Modal

Rp.175.000 / Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,-

Jasa Usaha

Rp.187.500 / Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+

SHU Yang diterima

Rp. 12.000 + Rp. 2.700                                         = Rp.14.700,

   










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Pelanggaran Perjanjian Kontrak PT Indoritel Makmur Internasional Tbk - PT IBU

Perjanjian Kontrak  Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain...